KPU Akan Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Untuk Bacapres dan Bacawapres Pemilu 2024

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Okt 2023 18:54 WIB

KPU Akan Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Untuk Bacapres dan Bacawapres Pemilu 2024

i

Ketua KPU Hasyim Asy'ari

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mengacu pada UU Pemilu dimana Presiden dan Wakil Presiden harus mampu secara jasmani dan rohani. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan untuk bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden.

"Ketika hadir mendaftar masing-masing disiapkan surat keterangan sehat dari dokter di rumah sakit pemerintah, walaupun nanti begitu mendaftar kita berikan kesempatan untuk diperiksa secara menyeluruh," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2023).

Baca Juga: Prabowo tak Nyatakan Jamin Kebebasan Pers, Cuma Pengetahuan

"Karena menurut UU ketika hadir mendaftar harus sudah ada bukti bahwa pasangan calon tersebut sudah dalam kondisi sehat dan mampu menjalankan tugas-tugas sebagai capres dan cawapres," tambahnya.

Saat ini, ia mengatakan KPU masih berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait lokasi rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan tersebut.

Baca Juga: Hotman Paris, Girang Sirekap tak Diperhitungkan KPU

"Nanti memfasilitasi pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter yang dibentuk oleh KPU dan RS yang ditunjuk oleh KPU," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa masih melakukan konsultasi dengan Menteri Kesehatan terkait rumah sakit yang akan dipilih.

Baca Juga: Hakim MK Heran, KPU Pelit Beberkan Sirekap

"Kami masih konsultasi sama Menteri Kesehatan, rumah sakit mana yang ditunjuk untuk menjadi tempat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, sehingga nanti dapat diambil kesimpulan bahwa pasangan calon dibuktikan telah memenuhi syarat, sehat secara jasmani dan rohani dan mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden," jelas Hasyim.

Pendaftaran bakal capres cawapres sendiri akan dimulai pada 19-25 Oktober 2023. Pendaftaran dilakukan di gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. Adapun pendaftaran akan dilakukan pada jam kerja sekitar pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Khusus untuk tanggal 25 Oktober pendaftaran akan dilakukan pada jam 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. ac

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU