KPK Beber Background SYL Ditangkap Mendadak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 13 Okt 2023 21:15 WIB

KPK Beber Background SYL Ditangkap Mendadak

Ditemukan pada Alat Komunikasinya, Pembicaraan Jadwal Panggilan hari Jumat (13/10), SYL Berencana tak Hadiri 


SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Simpang siur penangkapan mendadak mantan Mentan SYL, akhirnya dibuka oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi sekaligus Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur .

Baca Juga: Enam Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Tersangka Bupati Gus Muhdlor

Asep yang background Polri berpangkat Brigjen beberkan pertimbangan SYL, ditangkap mendadak Kamis sore (12/10) di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pengacaranya ngaku, Syahrul sudah siap hadir menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan ulang Jumat kemarin.

"Di alat komunikasi tersangka YSL ada bukti percakapan yang bersangkutan tak akan hadiri panggilan berikutnya yaitu hari Jumat," ungkap Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur, dalam konferensi Pers di gedung KPK, Jumat semalam (13/10).

Penangkapan dadakan Kamis malam (12/10) kata Asep, akumulasi SYL yang tak menepati janji kepada KPK.

Pertama, SYL janji tiba di Indonesia dari lawatan di luar negeri, 1 Oktober, tak datang. Kedua, janji di depan Presiden Jokowi, kooperatif terhadap proses hukum di KPK, tak ditepati. Ketiga, panggilan saksi hari Rabu (9/10) juga mangkir dengan alasan jenguk keluarga yang sakit di kampungnya. Keempat kembali ke Jakarta naik first flight, sehingga tak hadiri panggilan KPK. Kelima, Kamis berada di apartemen, janji Jumat akan hadiri Panggilan KPK.

"Kamis sore KPK dapat informasi yang tak perlu saya jelaskan disini. Tim penyidik langsung melakukan penangkapan," jelas Asep.

 

Terima Uang Rp13,9 Miliar

Dalam kasus ini, KPK menyebut SYL bersama Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta menerima uang sejumlah Rp13,9 miliar.

Uang itu diperoleh dari penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II Kementan dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Ada juga uang dari para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.

"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," kata Alex.

"Penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik," sambungnya .

SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.

 

Uang Sitaan Rp 30 Miliar

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK mendalami asal usul uang Rp 30 miliar di rumah dinas SYL. "Dari mana uang sebanyak itu. Ini ASN, kita dalami. Apalagi ada yang uang asing," ungkap Alex.

Termasuk telusuri aliran uang korupsinya ke anak istri. Makanya KPK ajak PPATK isut TPPUnya.

 

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Siap Dukung Upaya Penegakan KPK Terhadap PTS

Tiga Anggota Keluarga SYL

Sebagai tersangka kasus pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang. KPK bakal memanggil tiga anggota keluarga SYL untuk mengusut aliran uang korupsi.

"Terkait pencekalan tiga anggota keluarga tentu itu juga masih dalam kaitannya dengan permintaan keterangan. Pasti ada kaitannya terkait dengan aliran uang terkait dengan kepemilikan aset atau ada yang lain sebagainya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Dalam kasus korupsi ini, KPK telah mencegah istri SYL bernama Ayun Sri Harahap. Anak dan cucu SYL bernama Indira Chunda Thita dan A Tenri Bilang Radisyah Melati juga masuk daftar orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK.

Alexander mengatakan ketiga orang tersebut akan dipanggil ke KPK untuk ditelusuri aliran uang korupsi dari SYL.

 

Berangkat Umroh

Selain itu, SYL juga diduga menerima uang lainnya bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Uang itu diduga digunakan untuk berangkat umrah ke Makkah.

"Terdapat penerimaan uang lain bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di tanah suci dengan nilai miliaran rupiah," jelasnya.

 

Baca Juga: Dialog Sunatan Si Cucu di Sidang Korupsi Eks Mentan SYL

Tepis Ada Kabar Ancaman

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menepis kabar adanya ancaman ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat pemeriksaan untuk mencabut laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya. KPK menyebut pemeriksaan berjalan terbuka.

Mulanya, Alex mengatakan penyidik KPK selalu merekam penuh setiap pemeriksaan tersangka atau saksi di gedung KPK. Jalannya pemeriksaan itu, kata Alex, disaksikan juga oleh pimpinan KPK.

"Nah kalau toh nanti misalnya ini terkait dengan katanya ada ancaman terhadap yang bersangkutan dalam pemeriksaan di KPK, itu pada saat tersangka dilakukan pemeriksaan, dilakukan rekaman penuh, pimpinan bisa menyaksikan bagaimana jalannya pemeriksaan dan penyidik secara independen itu menanyakan apa yang perlu digali dari saksi maupun tersangka," tambah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

 

Saya Jangan Dihakimi, SYL berjanji kooperatif

"Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada, dan tentu saja saya berharap biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan, penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya walaupun dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan," kata SYL di gedung KPK, Jumat (13/10/2023).

Dia meminta tak dihakimi. Dia meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap dirinya.

"Saya siap untuk lakukan, saya berharap jangan saya dihakimi lagi dulu, biarkan semua prosesnya asas praduga tak bersalah harus dilakukan termasuk ke Kementan. Biarkan saja juga membuktikan apa hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki," ucapnya. n erc, jk, dna, rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU