Home / Peristiwa : KPK Kantongi Nama-nama Tersangka

Bupati Lamongan Kembali Diperiksa KPK, Pengumuman Para Tersangka Tinggal Selangkah....?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Okt 2023 13:30 WIB

Bupati Lamongan Kembali Diperiksa KPK, Pengumuman Para Tersangka Tinggal Selangkah....?

i

Bupati Yuhronur Efendi saat meresmikan Gedung Sekretariat IGTKI- PGRI Kabupaten Lamongan, di Desa Tanjung, Kecamatan Lamongan, Selasa (17/10/2023). SP/IST

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan dengan menggunakan dana APBD multi years tahun 2017-2019.

Kepastian orang nomor satu di Lamongan itu dipanggil untuk keperluan diperiksa sebagai saksi tersebut,  disampaikan oleh Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Kamis (19/10/2023) pagi.

Baca Juga: Saling Daftar Bacabup, Foto Wabup di Acara Pemerintahan Sudah Tidak Disertakan

Disebutkan olehnya, pemanggilan untuk kedua kali ini, masih dalam kepentingan mengumpulkan sejumlah bukti yang dirasa masih perlu dilakukan oleh penyidik, untuk mengungkap dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab senilai Rp 151 miliar.

"Ya bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Yuhronur Efendi (Bupati Lamongan)," kata Ali panggilan akrab Jubir KPK ini kepada wartawan.

Sebelumnya, bupati Yuhronur Efendi telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/10/2023) lalu. Pada saat itu, dia didalami soal usulan awal dari proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019, di mana saat itu Yuhronur masih menjabat selaku Sekda Pemkab Lamongan.

Pada Jumat (15/09/2023), KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan korupsi ini. Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maupun uraian perbuatannya.

KPK akan mengumumkan identitas tersangka dan konstruksi perkaranya, ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya kantor-kantor dinas yang ada di lingkungan Pemkab Lamongan, maupun rumah dinas Bupati Lamongan, serta rumah dan kantor pihak swasta.

Baca Juga: Panen Padi Triwulan I 2024 di Lamongan Berhasil dan Sesuai Jadwal

Perkara ini berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Dimana, proyek tersebut telah menghabiskan anggaran sebesar Rp151 miliar.

Terpisah Nursalim ketua LSM Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal), saat dihubungi mengaku wajar kalau bupati harus wira-wiri ke KPK untuk diperiksa. Karena bupati ini adalah sebelumnya birokrasi dan pernah menduduki jabatan strategis yakni Sekretaris Daerah (Sekda) beberapa tahun, yang tentu sangat mengerti dan paham alur pembangunan gedung ini.

"Kalau KPK memeriksa kembali bupati ya sangat wajar, karena KPK melihat bupati adalah dulunya birokrasi, dan menjabat sekda sehingga sangat tahu alur perencanaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban pembangunan gedung pemkab," ujarnya.

Meski lanjut Nursalim,  dalam statemennya saat pemeriksaan pertama di KPK,  bupati mengaku tidak menerima atau ikut menikmati dugaan korupsi itu hak bupati, tapi ini menyangkut kelembagaan bukan persoalan personal, yang KPK melihat ada peran dan ikut andil Sekda sehingga pembangunan gedung ini terwujud.

Baca Juga: Organisasi Perempuan Lamongan Miliki Peran Utama dalam Pembangunan Keluarga

"Saya kira sudah jelas, posisi bupati saat itu adalah sekda, yang tentu secara administratif dia ikut serta menandatangani beberapa berkas, sehingga pembangunan gedung ini terwujud, itu yang saya kira tidak bisa terbantahkan," kata pria kurus ini kepada surabayapagi.com.

Jadi kata Salim, bantahan bupati tidak ikut menikmati uang dugaan korupsi sebuah pembelaan yang justru melukai perasaan masyarakat Lamongan, dan juga penyidik KPK, dan masyarakat tidak percaya itu. 

"Kalau tidak menerima, tapi ada persengkongkolan jahat melakukan korupsi, tapi bupati yang kala itu sebagai sekda diam, sama artinya melakukan pembiaran, dan dalam UU mereka mengetahui adanya dugaan korupsi tapi dia dengan jabatan yang disandang saat itu mereka diam, mereka bisa dijerat," pungkasnya. jir 

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU