Tersangka Kasus Penyebaran Video Asusila Mahasiswi di Batam Tertangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Okt 2023 17:25 WIB

Tersangka Kasus Penyebaran Video Asusila Mahasiswi di Batam Tertangkap

i

Konferensi pers Pengungkapan kasus video asusila mahasiswi batam Polda Kepri.

 

SURABAYAPAGI.COM, Batam - Kasus penyebaran video asusila mahasiswi Politeknik negeri Batam, tersangka berinisial AM (22 Tahun) ditangkap Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Baca Juga: Kampanye Hitam, Sudah Muncul, Caleg NasDem Lakukan Masturbasi Berbugil

Berdasarkan keterangan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, mengatakan bahwa pihaknya menemukan tersangka usai mendalami kasus tersebarnya video asusila tersebut.

"Kemarin (18/10), kami menemukan beredarnya video asusila yang kabarnya terjadi di Batam. Setelah kami dalami maka kami menemukan korban berinisial N (20 Tahun). Kemudian setelah kami lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya kami mendapatkan tersangka berinisial AM (22 Tahun)," Jelas Nasriadi, Kamis (19/10/2023).

Dirkrimsus memaparkan bahwa antara tersangka dengan korban diketahui sudah berpacaran sekitar 2,5 tahun. Video tersebut sengaja tersangka sebarkan di akun media sosial instagram milik korban, karena tidak mau diputuskan.

Dia menjelaskan, video tersebut tidak hanya sekali tersangka sebarkan. Pertama pada tanggal 12 Oktober 2023, namun tidak viral karena tengah malam.

"Jadi media sosial korban sudah dikuasai oleh tersangka, karena kata sandinya sudah dikuasai pada saat mereka pacaran. Penyebaran video yang pertama itu merupakan ancaman agar si korban bisa kembali lagi menjadi pacar tersangka," jelasnya.

Namun karena korban tidak mau menerima permintaan tersangka, kemudian dia mengulangi perbuatannya itu pada tanggal 18 Oktober 2023 dengan mengunggah kembali video tersebut.

"Video itu dibuat dengan tekanan yang dilakukan tersangka. Karena tersangka itu diketahui sangat posesif dan juga sering menganiaya korban," katanya.

Setelah ditangkap kata Nasriadi, tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan dia masih mencintai korban dan tidak mau korban berpacaran dengan pria lain. Maka itu dia mengancam dengan memviralkan video yang dia buat dengan korban.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar undang-undang ITE dan undang-undang pornografi. ac

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU