Kembali ke Khittah, Hibah 2024 Tetap Melalui Pokmas Sesuai Dapil Anggota DPRD Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Okt 2023 16:45 WIB

Kembali ke Khittah, Hibah 2024 Tetap Melalui Pokmas Sesuai Dapil Anggota DPRD Jatim

i

Abdul Halim Ketua Komisi C DPRD Jatim. SP/Riko Abdiono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pembahasan Pembahasan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi atensi penting Komisi C (Bidang Keuangan) DPRD Jawa Timur. Salah satunya tetap dipertahankannya peran Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam pelaksanaan penggunaan Belanja Hibah dalam APBD 2024 mendatang.

Ketua Komisi C DPRD Jatim Abdul Halim mengatakan pihaknya sudah berulang kali melakukan pembahasan secara matang bersama eksekutif terhadap Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Termasuk tentang keberadaan Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam penggunaan dana Hibah pokok-pokok pikiran Anggota DPRD Jawa Timur.

Baca Juga: Komisi B Desak Dinas Pertanian Jatim Maksimalkan Kualitas dan Fungsi UPT Hortikultura di Batu

“Dalam pembahasan terakhir, dipastikan bahwa Pokmas tetap sebagai pelaksana Hibah pokir di Masyarakat,” jelas Halim usai rapat bersama BPKAD dan Bappeda di DPRD Jatim, Selasa 24/10/2023.

Diakuinya, dalam pembahasan sebelumnya sempat beredar wacana menghapus Pokmas dalam pengelolaan dana hibah pokir DPRD Jatim. Wacana tersebut muncul akibat sejumlah permasalahan dan Potensi pelanggaran dalam pelaksanaan hibah oleh Pokmas.

“Namun setelah kita lakukan evaluasi dan tetap mengedepankan bentuk kehati-hatian, Pokmas tetap menjadi saluran pelaksana Hibah namun dengan catatan pelaksanaannya wajib di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan,” papar politisi Partai Gerindra ini.

Ketentuan dari komitmen DPRD Jatim terhadap keberadaan Pokmas tersebut dicantumkan dalam Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 22 disebutkan bahwa dalam pembahasan APBD kemudian menyusun KUA PPAS Gubernur menindaklanjuti pokok Pikiran (pokir) DPRD yang telah dituangkan dalam RKPD.

Baca Juga: Komisi D Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

Kemudian dipertegas dalam ayat 4 Pasal 22 Perda tersebut berbunyi : Kegiatan/sub kegiatan yang berasal dari pokok-pokok Pikiran (pokir) DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi dilaksanakan pada desa/kelurahan yang berada dalam daerah pemilihan Pimpinan atau Anggota DPRD yang bersangkutan.

“Ini semacam mengembalikan ke khittoh bahwa Hibah Pokir itu diusulkan atas aspirasi  masyarakat dan direalisasikan ke daerah pemilihan,” terang Halim. 

Sehingga di kemudian hari, diharapkan tidak ada lagi penyaluran dana hibah di luar daerah pemilihan. Karena Anggota DPRD Jatim terikat dengan sumpah dan janji seperti tertuang dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana dalam Pasal 104 salah satu sumpah itu berbunyi : bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Baca Juga: Bapemperda DPRD Jatim Gagas Raperda Kawasan Tanpa Rokok

“Acuan kita esensi kewajiban anggota DPRD sesuai UU 23 tahun 2014 adalah memperjuangkan aspirasi Masyarakat yang kita wakili,” sebutnya.

Kemudian dalam Pasal 108 UU 23/2024 huruf i, j dan k juga dipertegas lagi anggota DPRD Provinsi berkewajiban, menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan mempertanggungjawabkan secara moral dan politis di daerah pemilihannya.

“Maka dari itu, kita harus berpedoman pada aturan-aturan tersebut dalam menjalankan tugas-tugas kami di DPRD Provinsi Jawa Timur termasuk ketika pembahasan R-APBD 2024 nanti,” pungkas Anggota DPRD Jatim dari Dapil Madura ini. rko

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU