Kembali ke Khittah, Hibah 2024 Tetap Melalui Pokmas Sesuai Dapil Anggota DPRD Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Abdul Halim Ketua Komisi C DPRD Jatim. SP/Riko Abdiono
Abdul Halim Ketua Komisi C DPRD Jatim. SP/Riko Abdiono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pembahasan Pembahasan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi atensi penting Komisi C (Bidang Keuangan) DPRD Jawa Timur. Salah satunya tetap dipertahankannya peran Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam pelaksanaan penggunaan Belanja Hibah dalam APBD 2024 mendatang.

Ketua Komisi C DPRD Jatim Abdul Halim mengatakan pihaknya sudah berulang kali melakukan pembahasan secara matang bersama eksekutif terhadap Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Termasuk tentang keberadaan Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam penggunaan dana Hibah pokok-pokok pikiran Anggota DPRD Jawa Timur.

“Dalam pembahasan terakhir, dipastikan bahwa Pokmas tetap sebagai pelaksana Hibah pokir di Masyarakat,” jelas Halim usai rapat bersama BPKAD dan Bappeda di DPRD Jatim, Selasa 24/10/2023.

Diakuinya, dalam pembahasan sebelumnya sempat beredar wacana menghapus Pokmas dalam pengelolaan dana hibah pokir DPRD Jatim. Wacana tersebut muncul akibat sejumlah permasalahan dan Potensi pelanggaran dalam pelaksanaan hibah oleh Pokmas.

“Namun setelah kita lakukan evaluasi dan tetap mengedepankan bentuk kehati-hatian, Pokmas tetap menjadi saluran pelaksana Hibah namun dengan catatan pelaksanaannya wajib di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan,” papar politisi Partai Gerindra ini.

Ketentuan dari komitmen DPRD Jatim terhadap keberadaan Pokmas tersebut dicantumkan dalam Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 22 disebutkan bahwa dalam pembahasan APBD kemudian menyusun KUA PPAS Gubernur menindaklanjuti pokok Pikiran (pokir) DPRD yang telah dituangkan dalam RKPD.

Kemudian dipertegas dalam ayat 4 Pasal 22 Perda tersebut berbunyi : Kegiatan/sub kegiatan yang berasal dari pokok-pokok Pikiran (pokir) DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi dilaksanakan pada desa/kelurahan yang berada dalam daerah pemilihan Pimpinan atau Anggota DPRD yang bersangkutan.

“Ini semacam mengembalikan ke khittoh bahwa Hibah Pokir itu diusulkan atas aspirasi  masyarakat dan direalisasikan ke daerah pemilihan,” terang Halim. 

Sehingga di kemudian hari, diharapkan tidak ada lagi penyaluran dana hibah di luar daerah pemilihan. Karena Anggota DPRD Jatim terikat dengan sumpah dan janji seperti tertuang dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana dalam Pasal 104 salah satu sumpah itu berbunyi : bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

“Acuan kita esensi kewajiban anggota DPRD sesuai UU 23 tahun 2014 adalah memperjuangkan aspirasi Masyarakat yang kita wakili,” sebutnya.

Kemudian dalam Pasal 108 UU 23/2024 huruf i, j dan k juga dipertegas lagi anggota DPRD Provinsi berkewajiban, menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan mempertanggungjawabkan secara moral dan politis di daerah pemilihannya.

“Maka dari itu, kita harus berpedoman pada aturan-aturan tersebut dalam menjalankan tugas-tugas kami di DPRD Provinsi Jawa Timur termasuk ketika pembahasan R-APBD 2024 nanti,” pungkas Anggota DPRD Jatim dari Dapil Madura ini. rko

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…