Terpidana Korupsi Kredit Bank Jatim Syariah Dijebloskan ke Rutan Perempuan Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terpidana YK (berhijab) saat diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya sebelum dijebloskan ke Rutan Perempuan Kelas II Surabaya. SP/Budi Mulyono
Terpidana YK (berhijab) saat diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya sebelum dijebloskan ke Rutan Perempuan Kelas II Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (23/10/2023) kemarin berhasil mengamankan seorang perempuan berhijab berinisial YK (60) di daerah Wiyung Surabaya. YK merupakan terpidana kasus korupsi Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo senilai Rp224,3 juta.

Kasus yang menjerat YK terkait pemberian kredit bank plat merah tersebut kepada PT Astra Sedaya Finance (ACC Group) Surabaya.

Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan, SH., MH melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana menuturkan, terpidana berhasil diamankan saat berada di kediaman saudaranya di daerah Wiyung Surabaya.

"YK kita amankan pada Senin (23/10/2023), sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Wiyung Surabaya. Tepatnya di rumah saudaranya," tutur Kasi Intel Putu Arya Wibisana dalam siaran pers-nya, Selasa (24/10/23).

Mantan Kasi intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya itu mengatakan bahwa terpidana diamankan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 2092 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juli 2023.

"Dalam putusan MA, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," kata Putu.

Dalam amar putusan majelis hakim MA, sambung Putu, YK divonis pidana penjara kepada terpidana selama 10 tahun dan denda 500 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan.  "Selain itu terpidana juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 224.311.981," imbuhnya.

Saat ini terpidana telah dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II Surabaya untuk menjalani pidana badan.

Sebelum menjadi terpidana, YK (60) perempuan wiraswasta asal Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, dan AA (38 tahun) karyawan Bank Jatim warga Sukolilo Surabaya, serta HW (terduga lain yang belum diketahui keberadaannya) diduga melakukan korupsi pemberian kredit untuk 187 Karyawan ACC Group Surabaya I.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Kejati Jatim, dugaan korupsi pemberian kredit itu sudah berlangsung sejak 2016 sampai 2020 lalu.

Tersangka YK sempat bekerja di bagian Finance and Banking PT ACC Surabaya I. Korupsi itu diduga terjadi setelah YK pensiun pada 2016 lalu kemudian mengelola Kantin di ACC Surabaya I.

 

Kredit Pembiayaan Fiktif

YK bekerjasama dengan HW yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager PT Astra Sedaya Finance Surabaya I mengajukan kredit pembiayaan ke PT Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo.

Pengajuan kredit itu menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I lalu menggelapkan sebagian besar pencairan kredit dari bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo itu.

Hanya sebagian kecil karyawan yang namanya diajukan dalam permohonan kredit itu yang benar-benar mendapatkan pembiayaan dari kredit yang telah diajukan oleh YK dan HW.

 

Palsu Dokumen Kredit

Untuk memenuhi seluruh persyaratan pengajuan kredit atau pembiayaan itu, YK dan HW diduga memalsukan sebagian besar dokumen seperti slip gaji, juga dokumen rekening gaji di Bank Permata.

“Tersangka YK yang menyediakan persyaratan pembiayaan itu, dengan menghimpun fotokopi KTP, KK, dan ID Card sejumlah karyawan, kemudian memalsukan persyaratan sisanya,” ujarnya.

Tidak hanya itu, setelah penyelidikan, sejumlah kartu identitas karyawan PT ACC Surabaya I yang disertakan dalam pengajuan ternyata tidak terdapat dalam system data karyawan perusahaan.

Disisi lainnya, proses pembiayaan multiguna kepada karyawan ACC Surabaya I itu juga tidak sesuai ketentuan pemberian pembiayaan berdasarkan pedoman pembiayaan Bank Jatim.

Pada sisi prosedur pembiayaan itulah tersangka AA yang merupakan karyawan di bidang Analis Pembiayaan di Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo berperan. AA tidak melaksanakan tugasnya untuk menganalisa secara mendalam atas pengajuan pembiayaan Multiguna Syariah dan tidak melakukan verifikasi identitas maupun kebenaran dokumen pendukung.

Akibat dugaan korupsi pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur ini, per 31 Agustus 2021 lalu kredit itu macet dengan outstanding (Sisa pinjaman yang belum terbayar) mencapai lebih dari Rp25,5 miliar. n bd/ham/rmc

Berita Terbaru

Dosen Komunikasi: Pernyataan Londo Ireng Perlu Jadi Momentum Perbaikan Komunikasi Publik

Dosen Komunikasi: Pernyataan Londo Ireng Perlu Jadi Momentum Perbaikan Komunikasi Publik

Minggu, 26 Jul 2026 15:40 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 15:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah "Londo Ireng" dalam pidatonya pada puncak Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai K…

Perjuangan Manusia Melawan Kekuasaan Adalah Perjuangan Ingatan Melawan Lupa

Perjuangan Manusia Melawan Kekuasaan Adalah Perjuangan Ingatan Melawan Lupa

Minggu, 26 Jul 2026 15:30 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 15:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kalimat Milan Kundera itu terasa semakin penting ketika sebuah bangsa mulai berjarak dari peristiwa-peristiwa yang membentuk…

Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Pertanian Hidroponik

Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Pertanian Hidroponik

Minggu, 26 Jul 2026 14:48 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 14:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mulai mengembangkan usaha…

Masuki Tahap Lelang, Pemkot Madiun Usulkan Perbaikan Jembatan Manguharjo ke Pusat

Masuki Tahap Lelang, Pemkot Madiun Usulkan Perbaikan Jembatan Manguharjo ke Pusat

Minggu, 26 Jul 2026 14:39 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun -  Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), mengusulkan permohonan perbaikan Jembatan …

Wujudkan Normalisasi Kalianak, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan Terdampak

Wujudkan Normalisasi Kalianak, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan Terdampak

Minggu, 26 Jul 2026 13:58 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka normalisasi Sungai Kalianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menandai sebanyak 70 bangunan di Kecamatan Asemrowo…

Bupati Achmad Fauzi Bersama Jajaran Datang Langsung ke Kementan RI, Kerjasama Percepat Kemajuan Pertanian Sumenep

Bupati Achmad Fauzi Bersama Jajaran Datang Langsung ke Kementan RI, Kerjasama Percepat Kemajuan Pertanian Sumenep

Minggu, 26 Jul 2026 13:56 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Sebagai upaya mempercepat Kemajuan dan pembangunan khususnya di sektor pertanian yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…