Terpidana Korupsi Kredit Bank Jatim Syariah Dijebloskan ke Rutan Perempuan Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Okt 2023 21:24 WIB

Terpidana Korupsi Kredit Bank Jatim Syariah Dijebloskan ke Rutan Perempuan Surabaya

i

Terpidana YK (berhijab) saat diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya sebelum dijebloskan ke Rutan Perempuan Kelas II Surabaya. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (23/10/2023) kemarin berhasil mengamankan seorang perempuan berhijab berinisial YK (60) di daerah Wiyung Surabaya. YK merupakan terpidana kasus korupsi Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo senilai Rp224,3 juta.

Kasus yang menjerat YK terkait pemberian kredit bank plat merah tersebut kepada PT Astra Sedaya Finance (ACC Group) Surabaya.

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan, SH., MH melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana menuturkan, terpidana berhasil diamankan saat berada di kediaman saudaranya di daerah Wiyung Surabaya.

"YK kita amankan pada Senin (23/10/2023), sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Wiyung Surabaya. Tepatnya di rumah saudaranya," tutur Kasi Intel Putu Arya Wibisana dalam siaran pers-nya, Selasa (24/10/23).

Mantan Kasi intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya itu mengatakan bahwa terpidana diamankan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 2092 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juli 2023.

"Dalam putusan MA, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," kata Putu.

Dalam amar putusan majelis hakim MA, sambung Putu, YK divonis pidana penjara kepada terpidana selama 10 tahun dan denda 500 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan.  "Selain itu terpidana juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 224.311.981," imbuhnya.

Saat ini terpidana telah dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II Surabaya untuk menjalani pidana badan.

Sebelum menjadi terpidana, YK (60) perempuan wiraswasta asal Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, dan AA (38 tahun) karyawan Bank Jatim warga Sukolilo Surabaya, serta HW (terduga lain yang belum diketahui keberadaannya) diduga melakukan korupsi pemberian kredit untuk 187 Karyawan ACC Group Surabaya I.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Kejati Jatim, dugaan korupsi pemberian kredit itu sudah berlangsung sejak 2016 sampai 2020 lalu.

Tersangka YK sempat bekerja di bagian Finance and Banking PT ACC Surabaya I. Korupsi itu diduga terjadi setelah YK pensiun pada 2016 lalu kemudian mengelola Kantin di ACC Surabaya I.

 

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

Kredit Pembiayaan Fiktif

YK bekerjasama dengan HW yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager PT Astra Sedaya Finance Surabaya I mengajukan kredit pembiayaan ke PT Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo.

Pengajuan kredit itu menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I lalu menggelapkan sebagian besar pencairan kredit dari bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo itu.

Hanya sebagian kecil karyawan yang namanya diajukan dalam permohonan kredit itu yang benar-benar mendapatkan pembiayaan dari kredit yang telah diajukan oleh YK dan HW.

 

Palsu Dokumen Kredit

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Untuk memenuhi seluruh persyaratan pengajuan kredit atau pembiayaan itu, YK dan HW diduga memalsukan sebagian besar dokumen seperti slip gaji, juga dokumen rekening gaji di Bank Permata.

“Tersangka YK yang menyediakan persyaratan pembiayaan itu, dengan menghimpun fotokopi KTP, KK, dan ID Card sejumlah karyawan, kemudian memalsukan persyaratan sisanya,” ujarnya.

Tidak hanya itu, setelah penyelidikan, sejumlah kartu identitas karyawan PT ACC Surabaya I yang disertakan dalam pengajuan ternyata tidak terdapat dalam system data karyawan perusahaan.

Disisi lainnya, proses pembiayaan multiguna kepada karyawan ACC Surabaya I itu juga tidak sesuai ketentuan pemberian pembiayaan berdasarkan pedoman pembiayaan Bank Jatim.

Pada sisi prosedur pembiayaan itulah tersangka AA yang merupakan karyawan di bidang Analis Pembiayaan di Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo berperan. AA tidak melaksanakan tugasnya untuk menganalisa secara mendalam atas pengajuan pembiayaan Multiguna Syariah dan tidak melakukan verifikasi identitas maupun kebenaran dokumen pendukung.

Akibat dugaan korupsi pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur ini, per 31 Agustus 2021 lalu kredit itu macet dengan outstanding (Sisa pinjaman yang belum terbayar) mencapai lebih dari Rp25,5 miliar. n bd/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU