Dugaan Kasus Penganiayaan di Desa Poteran Talango, Resmi Dilaporkan ke Polres Sumenep

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 25 Okt 2023 16:32 WIB

Dugaan Kasus Penganiayaan di Desa Poteran Talango, Resmi Dilaporkan ke Polres Sumenep

i

H. Anwari,  Saat melaporkan ke Polres Sumenep, didampingi Ketua LPH RI Jatim, Drs. ec. Moh. Anwar, SH saat keluar dari ruang lidik III Polres Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Dugaan pelaku penganiayaan di Dusun Gunung Malang Desa Poteran Kecamatan Talango Kab. Sumenep, resmi dilaporkan ke Polres Sumenep.

H. Anwari didampingi Ketua LPH RI Jatim, Drs. ec. Moh. Anwar SH, melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, resmi dilaporkan ke Polres Sumenep, oleh H. Anwari suami korban sendiri, kemarin tanggal 24 Oktober 2023.

Baca Juga: Tercatat Sejarah, SMAN I Arjasa Sumenep Peraih OSN Kabupaten Terbanyak Tahun 2024

Pantauan Surabaya pagi,  Sekitar pukul 12.00 siang, H. Anwari, Suami Korban di dampingi Ketua LPH. RI Jatim, Drs. ec. Moh. Anwar, SH mendatangi Polres Sumenep, kedatangan mereka bermaksud melaporkan, pelaku dugaan penganiayaan terhadap Askiya, warga Dusun Gunung malang Desa poteran kec. Talango.

Kurang lebih tiga jam di ruang Lidik III Pidkor Polres Sumenep, H. Anwari menjalani pemeriksaan, baru sekitar pukul 15.00 mereka keluar dari ruangan penyidik, menuju SPKT Polres Sumenep.

Saat ditemui reporter Surabaya pagi, Ketua LPH RI Jatim, Anwar sapaan akrabnya, mengaku tidak akan main-main dengan persoalan hukum, siapapun pelakunya, ia akan merasakan hasil dari perbuatannya.

" Perbuatan itu sama dengan bercocok tanam, pada saat ia menanam ia akan memanen, jadi berbuat baik akan berdampak kepada kebaikannya, begitu pun sebaliknya"

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

Jadi, sambungnya, pelaku yang melawan hukum, harus disanksi dengan undang-undang, tujuannya agar hidup itu saling melengkapi tidak untuk saling menebar kebencian atau pun caci maki.

Ia juga menjelaskan, bahwa pendampingan hukum itu memiliki tanggung jawab yang penuh terhadap kliennya, makanya kata dia, persoalan apapun tidak ada keberpihakan, jika salah secara hukum, maka harus diproses secara hukum.

" Jadi, hukum tidak memandang siapa pelaku, tapi melihat siapa yang berbuat, oleh karenanya, setelah berbagai pertimbangan dengan pihak keluarga korban, untuk melanjutkan ke ranah hukum, kita dampingi pelaporannya"

Baca Juga: Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama

Sementara, H. Anwari suami korban, mengaku awalnya banyak pertimbangan untuk melakukan pelaporan, namun berbagai pertimbangan dari pihak keluarga termasuk anak saya yang merantau ke Jakarta, meminta untuk diproses secara hukum.

" Atas permintaan keluarga, maka persoalan yang menimpa istri saya untuk diproses secara hukum, jadi, saya meminta pendampingan hukum untuk membawa saya ke kantor Polres Sumenep".

Alhamdulillah, saya bisa dipertemukan dengan Ketua LPH RI Jatim, sehingga dengan mudah saya melakukan langkah-langkah untuk menyelamatkan istri saya. Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU