Dugaan Kasus Penganiayaan di Desa Poteran Talango, Resmi Dilaporkan ke Polres Sumenep

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Anwari,  Saat melaporkan ke Polres Sumenep, didampingi Ketua LPH RI Jatim, Drs. ec. Moh. Anwar, SH saat keluar dari ruang lidik III Polres Sumenep. SP/Ainur Rahman
H. Anwari,  Saat melaporkan ke Polres Sumenep, didampingi Ketua LPH RI Jatim, Drs. ec. Moh. Anwar, SH saat keluar dari ruang lidik III Polres Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Dugaan pelaku penganiayaan di Dusun Gunung Malang Desa Poteran Kecamatan Talango Kab. Sumenep, resmi dilaporkan ke Polres Sumenep.

H. Anwari didampingi Ketua LPH RI Jatim, Drs. ec. Moh. Anwar SH, melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, resmi dilaporkan ke Polres Sumenep, oleh H. Anwari suami korban sendiri, kemarin tanggal 24 Oktober 2023.

Pantauan Surabaya pagi,  Sekitar pukul 12.00 siang, H. Anwari, Suami Korban di dampingi Ketua LPH. RI Jatim, Drs. ec. Moh. Anwar, SH mendatangi Polres Sumenep, kedatangan mereka bermaksud melaporkan, pelaku dugaan penganiayaan terhadap Askiya, warga Dusun Gunung malang Desa poteran kec. Talango.

Kurang lebih tiga jam di ruang Lidik III Pidkor Polres Sumenep, H. Anwari menjalani pemeriksaan, baru sekitar pukul 15.00 mereka keluar dari ruangan penyidik, menuju SPKT Polres Sumenep.

Saat ditemui reporter Surabaya pagi, Ketua LPH RI Jatim, Anwar sapaan akrabnya, mengaku tidak akan main-main dengan persoalan hukum, siapapun pelakunya, ia akan merasakan hasil dari perbuatannya.

" Perbuatan itu sama dengan bercocok tanam, pada saat ia menanam ia akan memanen, jadi berbuat baik akan berdampak kepada kebaikannya, begitu pun sebaliknya"

Jadi, sambungnya, pelaku yang melawan hukum, harus disanksi dengan undang-undang, tujuannya agar hidup itu saling melengkapi tidak untuk saling menebar kebencian atau pun caci maki.

Ia juga menjelaskan, bahwa pendampingan hukum itu memiliki tanggung jawab yang penuh terhadap kliennya, makanya kata dia, persoalan apapun tidak ada keberpihakan, jika salah secara hukum, maka harus diproses secara hukum.

" Jadi, hukum tidak memandang siapa pelaku, tapi melihat siapa yang berbuat, oleh karenanya, setelah berbagai pertimbangan dengan pihak keluarga korban, untuk melanjutkan ke ranah hukum, kita dampingi pelaporannya"

Sementara, H. Anwari suami korban, mengaku awalnya banyak pertimbangan untuk melakukan pelaporan, namun berbagai pertimbangan dari pihak keluarga termasuk anak saya yang merantau ke Jakarta, meminta untuk diproses secara hukum.

" Atas permintaan keluarga, maka persoalan yang menimpa istri saya untuk diproses secara hukum, jadi, saya meminta pendampingan hukum untuk membawa saya ke kantor Polres Sumenep".

Alhamdulillah, saya bisa dipertemukan dengan Ketua LPH RI Jatim, sehingga dengan mudah saya melakukan langkah-langkah untuk menyelamatkan istri saya. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …