Purwo Yuwono Dituntut 30 Bulan Penjara Terkait Perkara Penipuan di PN Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Purwo Yuwono bin Lamidi dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (25/10/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Siska Chistine menyatakan bahwa, pada intinya terdakwa Purwo Yuwono terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

"Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan," kata JPU Siska di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyampaikan bahwa, telah menyesali perbuatannya dan memohon keringan hukuman." Memohon keringan hukuman Yang Mulia," ujar terdakwa melalui sambungan Video Call.

Untuk diketahui perkara ini bermula saat ada 3 orang korban bertemu di warung kopi (warkop) depan Universitas Wiya Mandala Jl. Kalijudan Surabaya. Setelah beberapa kali pertemuan, kemudian terdakwa menyampaikan memasukan menjadi karyawan tetap di PLN dengan syarat membayar uang sebesar Rp 10 juta dengan membayar uang muka dulu Rp 3 juta lalu sisa bisa diangsur. Singkat cerita terdakwa menerima uang DP dan beberapa dokumen untuk persyaratan untuk melamar pekerjaan seperti CV, keterangan sehat, KTP dan lain-lain, dalam bentuk Pdf.

"Adik saya juga sudah setor ke terdakwa sebesar Rp 3 juta. Kami percaya saat itu terdakwa bilangnya pensiunan di PLN dan hingga saat uangnya belum dikembalikan." Kata Azar saat memberikan kesaksian di PN Surabaya pada waktu lalu.

Ketiga korban mengaku sudah setor ke terdakwa masing-masing Rp 3 juta. Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya dan telah mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Atas perbuatan terdakwa JPU Anang Arya Kusuma mendakwa dengan Pasal 378 KUHP. nbd

Berita Terbaru

Ketua DPC Partai Demokrat Se-Tapal Kuda Beri Syarat Calon Sekretaris DPD ke Emil Dardak

Ketua DPC Partai Demokrat Se-Tapal Kuda Beri Syarat Calon Sekretaris DPD ke Emil Dardak

Selasa, 07 Jul 2026 19:45 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Jelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, sejumlah nama kandidat Sekretaris makin mengerucut.…

Wagub Emil Luruskan Isu SiLPA Jatim 2025, Serapan Anggaran Tembus 94 Persen

Wagub Emil Luruskan Isu SiLPA Jatim 2025, Serapan Anggaran Tembus 94 Persen

Selasa, 07 Jul 2026 17:57 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meluruskan anggapan bahwa besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Jatim…

Kolaborasi Dengan Pertamina, Pupuk Indonesia Perkuat Ketahanan Energi Pangan

Kolaborasi Dengan Pertamina, Pupuk Indonesia Perkuat Ketahanan Energi Pangan

Selasa, 07 Jul 2026 17:54 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 17:54 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Pupuk Indonesia (Persero) dan PT Pertamina (Persero) memperkuat sinergi untuk mendukung ketahanan energi dan ketahanan pangan n…

Lismawati: Informasi Pungutan Seragam OSIS dan Pramuka Tidak Benar  ‎

Lismawati: Informasi Pungutan Seragam OSIS dan Pramuka Tidak Benar ‎

Selasa, 07 Jul 2026 16:11 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 16:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dinas Pendidikan Kota Madiun memastikan tidak ada pungutan untuk seragam OSIS dan Pramuka bagi Siswa SD dan SMP. Pemkot Madiun t…

Ali Mufthi Disambut Pencak Silat Khas Bawean, Safari Politik Golkar Dimulai

Ali Mufthi Disambut Pencak Silat Khas Bawean, Safari Politik Golkar Dimulai

Selasa, 07 Jul 2026 16:03 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 16:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, GRESIK – Safari politik DPD Partai Golkar Jawa Timur ke Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, diawali dengan penyambutan budaya yang kental. Ketua D…

Sinergi Pemkab Sumenep Dan Baznas Sejahterakan Masyarakat Melalui Program RTLH

Sinergi Pemkab Sumenep Dan Baznas Sejahterakan Masyarakat Melalui Program RTLH

Selasa, 07 Jul 2026 15:38 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 15:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumenep berkomitmen tingkatkan kesejahteraan…