Purwo Yuwono Dituntut 30 Bulan Penjara Terkait Perkara Penipuan di PN Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Purwo Yuwono bin Lamidi dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (25/10/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Siska Chistine menyatakan bahwa, pada intinya terdakwa Purwo Yuwono terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

"Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan," kata JPU Siska di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyampaikan bahwa, telah menyesali perbuatannya dan memohon keringan hukuman." Memohon keringan hukuman Yang Mulia," ujar terdakwa melalui sambungan Video Call.

Untuk diketahui perkara ini bermula saat ada 3 orang korban bertemu di warung kopi (warkop) depan Universitas Wiya Mandala Jl. Kalijudan Surabaya. Setelah beberapa kali pertemuan, kemudian terdakwa menyampaikan memasukan menjadi karyawan tetap di PLN dengan syarat membayar uang sebesar Rp 10 juta dengan membayar uang muka dulu Rp 3 juta lalu sisa bisa diangsur. Singkat cerita terdakwa menerima uang DP dan beberapa dokumen untuk persyaratan untuk melamar pekerjaan seperti CV, keterangan sehat, KTP dan lain-lain, dalam bentuk Pdf.

"Adik saya juga sudah setor ke terdakwa sebesar Rp 3 juta. Kami percaya saat itu terdakwa bilangnya pensiunan di PLN dan hingga saat uangnya belum dikembalikan." Kata Azar saat memberikan kesaksian di PN Surabaya pada waktu lalu.

Ketiga korban mengaku sudah setor ke terdakwa masing-masing Rp 3 juta. Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya dan telah mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Atas perbuatan terdakwa JPU Anang Arya Kusuma mendakwa dengan Pasal 378 KUHP. nbd

Berita Terbaru

PPP-PSI Minta Belanja Seremonial Dialihkan Bansos dan Fasilitas Publik

PPP-PSI Minta Belanja Seremonial Dialihkan Bansos dan Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026 08:42 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 08:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Fraksi PPP-PSI DPRD Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur memangkas secara signifikan belanja yang dinilai tidak m…

Ancak Agung Perkuat Tradisi dan Gotong Royong Warga Jember Bersatu

Ancak Agung Perkuat Tradisi dan Gotong Royong Warga Jember Bersatu

Kamis, 27 Agu 2026 08:40 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 08:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Kirab Pawai Budaya Ancak Agung digelar di Kabupaten Jember, Sabtu (22/8/2026), dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW…

Destry Damayanti, Akui Berbeda Pandangan dengan Perry Warjiyo

Destry Damayanti, Akui Berbeda Pandangan dengan Perry Warjiyo

Kamis, 27 Agu 2026 07:40 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 07:40 WIB

SURABAYAPAGI.com – Calon Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti, menyatakan akan melanjutkan sejumlah peninggalan yang telah diwariskan Perry Warjiyo. H…

Pekerja PT Pos Indonesia, Ngadu ke DPR-RI Soal Gaji

Pekerja PT Pos Indonesia, Ngadu ke DPR-RI Soal Gaji

Kamis, 27 Agu 2026 07:38 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 07:38 WIB

SURABAYAPAGI.com – DPR RI menerima pengurus serikat pekerja PT Pos Indonesia, salah satunya untuk membahas kepastian gaji pada 1 September mendatang. Mereka d…

PM Malaysia Surati Prabowo, Praktik Investasi yang Rugikan Miliaran Ringgit

PM Malaysia Surati Prabowo, Praktik Investasi yang Rugikan Miliaran Ringgit

Kamis, 27 Agu 2026 07:34 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 07:34 WIB

SURABAYAPAGI.com – Perdana Menteri (PM) Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait investasi Felda di PT Eagle High P…

Rupiah Melemah Jelang Pidato Ketua The Fed di Simposium Jackson Hole

Rupiah Melemah Jelang Pidato Ketua The Fed di Simposium Jackson Hole

Kamis, 27 Agu 2026 07:32 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com – Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Rabu bergerak melemah 2 poin atau 0,01 persen menjadi Rp17.725 per dolar AS d…