Purwo Yuwono Dituntut 30 Bulan Penjara Terkait Perkara Penipuan di PN Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 25 Okt 2023 19:00 WIB

Purwo Yuwono Dituntut 30 Bulan Penjara Terkait Perkara Penipuan di PN Surabaya

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Purwo Yuwono bin Lamidi dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (25/10/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Siska Chistine menyatakan bahwa, pada intinya terdakwa Purwo Yuwono terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Juga: Tipu Warga Rp 150 juta untuk Dijanjikan jadi PNS, Penjual Pentol di Lamongan Masuk Bui

"Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan," kata JPU Siska di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyampaikan bahwa, telah menyesali perbuatannya dan memohon keringan hukuman." Memohon keringan hukuman Yang Mulia," ujar terdakwa melalui sambungan Video Call.

Baca Juga: Terlibat Kasus Penipuan Modus Investasi, Oknum Satpol PP Surabaya Dipecat

Untuk diketahui perkara ini bermula saat ada 3 orang korban bertemu di warung kopi (warkop) depan Universitas Wiya Mandala Jl. Kalijudan Surabaya. Setelah beberapa kali pertemuan, kemudian terdakwa menyampaikan memasukan menjadi karyawan tetap di PLN dengan syarat membayar uang sebesar Rp 10 juta dengan membayar uang muka dulu Rp 3 juta lalu sisa bisa diangsur. Singkat cerita terdakwa menerima uang DP dan beberapa dokumen untuk persyaratan untuk melamar pekerjaan seperti CV, keterangan sehat, KTP dan lain-lain, dalam bentuk Pdf.

"Adik saya juga sudah setor ke terdakwa sebesar Rp 3 juta. Kami percaya saat itu terdakwa bilangnya pensiunan di PLN dan hingga saat uangnya belum dikembalikan." Kata Azar saat memberikan kesaksian di PN Surabaya pada waktu lalu.

Baca Juga: Diduga Tertipu Travel Umroh, Puluhan Warga Lapor Polisi

Ketiga korban mengaku sudah setor ke terdakwa masing-masing Rp 3 juta. Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya dan telah mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Atas perbuatan terdakwa JPU Anang Arya Kusuma mendakwa dengan Pasal 378 KUHP. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU