Purwo Yuwono Dituntut 30 Bulan Penjara Terkait Perkara Penipuan di PN Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Purwo Yuwono bin Lamidi dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (25/10/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Siska Chistine menyatakan bahwa, pada intinya terdakwa Purwo Yuwono terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

"Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan," kata JPU Siska di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyampaikan bahwa, telah menyesali perbuatannya dan memohon keringan hukuman." Memohon keringan hukuman Yang Mulia," ujar terdakwa melalui sambungan Video Call.

Untuk diketahui perkara ini bermula saat ada 3 orang korban bertemu di warung kopi (warkop) depan Universitas Wiya Mandala Jl. Kalijudan Surabaya. Setelah beberapa kali pertemuan, kemudian terdakwa menyampaikan memasukan menjadi karyawan tetap di PLN dengan syarat membayar uang sebesar Rp 10 juta dengan membayar uang muka dulu Rp 3 juta lalu sisa bisa diangsur. Singkat cerita terdakwa menerima uang DP dan beberapa dokumen untuk persyaratan untuk melamar pekerjaan seperti CV, keterangan sehat, KTP dan lain-lain, dalam bentuk Pdf.

"Adik saya juga sudah setor ke terdakwa sebesar Rp 3 juta. Kami percaya saat itu terdakwa bilangnya pensiunan di PLN dan hingga saat uangnya belum dikembalikan." Kata Azar saat memberikan kesaksian di PN Surabaya pada waktu lalu.

Ketiga korban mengaku sudah setor ke terdakwa masing-masing Rp 3 juta. Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya dan telah mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Atas perbuatan terdakwa JPU Anang Arya Kusuma mendakwa dengan Pasal 378 KUHP. nbd

Berita Terbaru

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan arahan terkait beberapa upaya menghadapi mudik lebaran. Arahan tersebut disampaikan…

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan penjelasan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025…

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan kegiatan yang penuh makna, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT …

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Dalam operasi Pekat Semeru 2026 awal Januari sampai 10 Maret 2026 Satuan Reserse Narkoba  Polres Blitar berhasil mengungkap kasus …

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan kesiapan penuh dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama p…

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) memperkenalkan Obligasi Ritel Infrastruktur PT SMI (ORIS) kepada masyarakat Jawa T…