Purwo Yuwono Dituntut 30 Bulan Penjara Terkait Perkara Penipuan di PN Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Purwo Yuwono bin Lamidi dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (25/10/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Siska Chistine menyatakan bahwa, pada intinya terdakwa Purwo Yuwono terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

"Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan," kata JPU Siska di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyampaikan bahwa, telah menyesali perbuatannya dan memohon keringan hukuman." Memohon keringan hukuman Yang Mulia," ujar terdakwa melalui sambungan Video Call.

Untuk diketahui perkara ini bermula saat ada 3 orang korban bertemu di warung kopi (warkop) depan Universitas Wiya Mandala Jl. Kalijudan Surabaya. Setelah beberapa kali pertemuan, kemudian terdakwa menyampaikan memasukan menjadi karyawan tetap di PLN dengan syarat membayar uang sebesar Rp 10 juta dengan membayar uang muka dulu Rp 3 juta lalu sisa bisa diangsur. Singkat cerita terdakwa menerima uang DP dan beberapa dokumen untuk persyaratan untuk melamar pekerjaan seperti CV, keterangan sehat, KTP dan lain-lain, dalam bentuk Pdf.

"Adik saya juga sudah setor ke terdakwa sebesar Rp 3 juta. Kami percaya saat itu terdakwa bilangnya pensiunan di PLN dan hingga saat uangnya belum dikembalikan." Kata Azar saat memberikan kesaksian di PN Surabaya pada waktu lalu.

Ketiga korban mengaku sudah setor ke terdakwa masing-masing Rp 3 juta. Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya dan telah mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Atas perbuatan terdakwa JPU Anang Arya Kusuma mendakwa dengan Pasal 378 KUHP. nbd

Berita Terbaru

Harhubnas 2026, Pemkot Mojokerto Luncurkan QRIS Parkir dan Kampanyekan Keselamatan Berkendara

Harhubnas 2026, Pemkot Mojokerto Luncurkan QRIS Parkir dan Kampanyekan Keselamatan Berkendara

Minggu, 11 Okt 2026 12:46 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto meluncurkan pembayaran retribusi parkir tepi jalan umum secara digital melalui Quick Response Code I…

Perkuat Kemampuan Akademik, Pemkab Gresik Biayai Bimbingan Belajar Sekolah Rakyat

Perkuat Kemampuan Akademik, Pemkab Gresik Biayai Bimbingan Belajar Sekolah Rakyat

Minggu, 11 Okt 2026 12:40 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Dalam rangka memperkuat kemampuan akademik serta pendidikan keagamaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, membiayai bimbingan…

Lumajang Salurkan 210 Ribu Liter Air Bersih ke 6 Kecamatan Terdampak Kekeringan

Lumajang Salurkan 210 Ribu Liter Air Bersih ke 6 Kecamatan Terdampak Kekeringan

Minggu, 11 Okt 2026 12:21 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Musim kemarau panjang mengakibatkan sejumlah wilayah mengalami kekeringan ekstrem hingga krisis air bersih, salah satunya yang…

Per Januari-September 2026: Kunjungan Wisman di Lumajang Naik, Air Terjun Tumpak Sewu Penyumbang Terbesar

Per Januari-September 2026: Kunjungan Wisman di Lumajang Naik, Air Terjun Tumpak Sewu Penyumbang Terbesar

Minggu, 11 Okt 2026 12:01 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang mencatat sejak Januari hingga September 2026, kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) di…

Pemkot Probolinggo Buka Peluang Investasi Bidang Kesehatan ke investor Arab Saudidi

Pemkot Probolinggo Buka Peluang Investasi Bidang Kesehatan ke investor Arab Saudidi

Minggu, 11 Okt 2026 11:46 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai upaya dalam memperkuat sektor kesehatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo membuka peluang investasi bidang…

Peringati HSN 2026, Pemkab Ponorogo Komitmen Tetap Terapkan Skala Efisiensi

Peringati HSN 2026, Pemkab Ponorogo Komitmen Tetap Terapkan Skala Efisiensi

Minggu, 11 Okt 2026 11:42 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 11:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Di tengah kebijakan efisiensi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, tetap menggelar peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026…