Dampingi Korban Askiya Kontrol ke Pustu Talango, Ketua LPH RI Jatim : Ingin Pulihkan Trauma Korban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua LPH RI Jatim, Drs. ec. Moh. Anwar, mendampingi Askiya dugaan penganiayaan di desa poteran Talango, di Pustu Talango Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman
Ketua LPH RI Jatim, Drs. ec. Moh. Anwar, mendampingi Askiya dugaan penganiayaan di desa poteran Talango, di Pustu Talango Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Dugaan penganiayaan terhadap Askiya warga Dusun Gunung Malang Desa Poteran Kec. Talango Kab. Sumenep, terus disoal.

Meski telah dilaporkan Ke Kantor Kepolisian Kab. Sumenep oleh Suami Korban, H. Anwari didampingi Ketua LPH. Ri Jatim, Drs. ec. Moh. Anwar, SH, dengan bukti lapor, LP/ B/247/X/2023/ SPKT/ Polres Sumenep/ Polda Jawa Timur.

Tidak hanya sampai disitu, Ketua LPH RI Jatim, Drs, ec. Moh. Anwar, SH, melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan itu ke Dinas Sosial melalui kepala Bidang Dinsos P3A , di Jln. Asoka No.10, Lingkungan Dhalem, Pajagalan, Kabupaten Sumenep

Saat ditemui reporter Surabaya pagi, Anwar, sapaan akrabnya, mengaku telah melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama itu ke ranah hukum.

" Semua pelaporan sudah selesai, tinggal menunggu pemanggilan terhadap pelaku dugaan penganiayaan dan saksi, setelah itu sudah menjadi kewenangan pihak aparat untuk memberikan sanksi hukumnya"

Artinya, kata Anwar, secara prosedur dan tertibnya administrasi telah dilakukan dalam pendampingan hukum terhadap korban, bahkan melindungi korban dari ancaman ketakutan dan trauma. Tegasnya

" Secara naluri, mereka mengalami ketakutan secara mental, makanya saya dampingi terus korban, sampai kepada control kesehatannya ke Puskesmas Talango"

Sebagai bentuk kepeduliannya terhadap Korban, Anwar, mendampingi korban untuk melakukan kontrol ke Puskesmas tempat Askiya dirawat selama kurang lebih tiga hari.

" Saya, memiliki tanggung jawab dalam mengembalikan rasa traumanya, dan ini sangat sulit dibandingkan menyembuhkan penyakitnya. Jika dokter bertugas menyembuhkan penyakitnya, sementara saya memiliki tugas memulihkan semangatnya"

Jadi, kata Anwar, trauma itu adalah beban terberat yang dialami oleh manusia, jika tidak didampingi secara psikis, maka bisa berdampak kepada terganggunya kesehatan mental dan gangguan jiwa, 

Makanya, saya datangi rumah korban, sambil bercerita untuk memulihkan kesembuhannya agar bisa melupakan peristiwa yang terjadi, hingga pada akhirnya dapat saling memaafkan diantara keduanya.

" Kalau proses hukum, tetap berlanjut, sebab, siapapun orangnya yang bermain dan melawan hukum akan dikenakan sanksi, tergantung dengan perbuatannya"

Jadi, harapan saya, dengan peristiwa ini, setidaknya menjadi pelajaran dalam hidup, untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama, saya juga manusia biasa, memiliki kelemahan, dan pernah juga tersandung hukum, makanya mawas diri untuk selalu memperbaiki diri. Jelasnya

Dikatakan Anwar, perbuatan yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan sanksi hukum, makanya, kita hanya melaporkan kejadian atau peristiwa kepihak berwajib, agar mendapat perlindungan secara hukum. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Usai menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan, Kejaksaan Agung masih belum menunjukkan sikap t…