SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Berawal dari pernyataan Ketua Indonesia Menggugat (KIM) Madura, Faisol, S.Sos terkait aduan seorang ASN Guru yang sedang memiliki persoalan dengan keluarganya, mengundang reaksi kurang menyenangkan bagi para aktivis di Kab. Sumenep.
Dalam pernyataannya, seorang Guru pendidik yang berstatus sebagai ASN itu sudah berkirim surat ke Dinas Pendidikan Kab. Sumenep, sampai keluarnya surat pengantar ke Inspektorat.
Namun infonya, surat pengantar dari Dinas Pendidikan ke Inspektorat, sampai dilakukannya klarifikasi ke pihak sekolah dan lembaga oleh pihak Inspektorat ke tempat ASN itu mengajar.
Tidak hanya itu berita acara sudah dibuatkan dengan dasar-dasar yang benar, artinya pihak ASN tinggal menunggu hasil rekom itu dikeluarkan oleh Inspektorat.
Selama tiga tahun, persoalan itu berjalan, belum ada kepastian, dan tak ada penyelesaian padahal keduanya sudah resmi berpisah ranjang, tidak hanya itu, Guru ASN itu mengulang kembali berkirim surat kepada tiga Instansi di lingkungan pemerintah kab. Sumenep, tertanggal 2023.
Sementara, para aktivis dan pensiunan ASN di Kab. Sumenep, Moh. Ali Ketua Ikatan LSM dan Media Kab. Sumenep, Achmad Zaini Ketua LSM Super Sumenep, dan mantan Reporter Republik Indonesia (RRI) Kab. Sumenep.
Menyikapi persoalan tersebut, ketiga aktivis bersepakat akan mengawal dan membantu Guru ASN yang sedang bermasalah dengan keluarganya.
Kata Zaini, kasus yang mengendap dalam kurun waktu yang cukup lama, dan belum terselesaikan, itu menandakan lemahnya Dinas, padahal Dinas itu jantung dari sebuah organisasi dibawah, jika jantungnya lemah, bagaimana stakeholder itu bisa berjalan. Tegasnya
" Bayangkan, permasalahan dari tahun 2020 sampai 2023 itu belum selesai, padahal berkas pelaporan itu sudah selesai dan mengendap di laci Inspektorat"
Makanya, aktivis di Sumenep bergejolak dengan pemberitaan yang dilansir oleh Ketua Indonesia menggugat (KIM) Madura, dan merasa memiliki beban moral terhadap ASN yang bermasalah. Pungkasnya. AR
Editor : Moch Ilham