Sidang Konflik PCNU Jombang, Kuasa Hukum PBNU: Semua Berkesesuaian dengan Fakta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jalannya sidang gugatan APQANU terhadap PBNU di PN Jombang. SP/ SAREP
Jalannya sidang gugatan APQANU terhadap PBNU di PN Jombang. SP/ SAREP

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sidang gugatan perdata dengan agenda pemeriksaan saksi yang dilakukan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) menghadirkan sembilan orang saksi. 

Tim hukum PBNU, Aripudin menjelaskan, sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang terdadaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang dengan nomor register 53/Pdt.G/2023/PN JBG, baru selesai dilakukan pukul 21.00 WIB malam. 

"Semalam selesai sidang jam 21.00 WIB. Yang memberikan keterangan itu 9 saksi, dari 9 saksi yang kita ajukan, dan mereka semua datang," kata Aripudin, Rabu (01/11/2023).

Ia menjelaskan 9 saksi yang dihadirkan ke persidangan itu, untuk memberikan keterangan, seputar aturan yang berlaku dalam organisasi PBNU.

"Yang pertama itu Mas Nur Hidayat, (saksi) dari PBNU, beliau memaparkan, kaitan dengan AD/ART, kaitan dengan Perkum, kemudian terkait dengan aturan-aturan, yang ada di dalam perkumpulan PBNU," ujar Aripudin yang juga wali santri Ponpes Tambakberas Jombang.

Selanjutnya tim hukum PBNU yang terdiri dari Makmun, Aripudin, Abhan dan Saefudin, juga menghadirkan saksi yang menjadi pimpinan sidang dalam konfercab PCNU.

"Orang yang memimpin saat dilakukan konfercab ulang, ya pimpinan sidang. Dan yang kedua kyai Ahsanul Haq (Tanfidziyah PWNU Jatim), yang hadir saat dilakukannya konfercab tanggal 5 Juni 2022, bersama kyai Qoderi, cuma kyai Ahsanul itu ada di situ, sebagai pimpinan sidang, sebagai sekretaris. Karena yang memimpin sidangnya kyai Qoderi," tuturnya.

"Dia langsung menyampaikan bahwa, itu (konfercab) dianggap oleh beliau sendiri tidak sah. Yang konfercab 5 Juni itu, yang tidak melibatkan ranting yang mempunyai hak suara, itu kesaksian kyai Ahsanul Haq," kata Aripudin.

Saksi yang selanjutnya dihadirkan dalam persidangan kemarin yakni, Gus Latif. Dimana beliau menjadi ketua karateker.

"Beliau menyampaikan, bahwa walaupun tidak hadir pada saat konfercab 5 Juni, tapi dia (Gus Latif) memaparkan kaitan Rais Syuriah terpilih, yakni kyai Nasir Fattah.

"Kyai Nasir Fattah ini wafat, sehingga terjadi kekosongan tidak ada pemegang mandataris, sehingga kemudian ia menjalani karateker," ujarnya.

Ia pun mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni, dari NWCNU dan ranting NU. Termasuk panitia bidang kesekretariatan. 

Dan dari kesaksian dari 9 orang yang dihadirkan tim hukum PBNU itu, secara otomatis, mematahkan argumen dari saksi yang dihadirkan pihak penggugat pada sidang sebelumnya.

"Semua saksi ini memaparkan kejadian konfercab 5 Juni 2022, (kesaksian dari penggugat dibantah secara jelas melalui aturan AD/ART) setelah dijelaskan oleh saksi dari pihak tergugat," tuturnya.

Ia pun menyebut bahwa majelis hakim, maupun pihaknya sangat puas dengan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh PBNU.

"Kita sangat puas dengan keterangan saksi yang kami hadirkan, karena semuanya berkesesuaian dengan fakta dan aturan," kata Aripudin.

Ia pun menjelaskan bahwa agenda sidang selanjutnya, adalah kesimpulan dari para majelis hakim. Dan sidang ini akan digelar pada tanggal 6 November. Selanjutnya majelis hakim akan memutuskan perkara perdata ini pada sidang tanggal 8 November kedepan.

"Setelah ini agendanya kesimpulan. Karena ini terkait dengan organisasi, maka kesimpulan (kesimpulan dari para pihak) ini, tanggal 6 November hari Senin, sidang sudah tidak offline ya, dan putusan pada tanggal 8 November," ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi baik dari pihak penggugat maupun tergugat, pihaknya optimis bahwa majelis hakim akan mengambil keputusan yang adil berdasarkan data dan fakta.

"Saya yakin, optimis bahwa majelis hakim akan menolak gugatan pihak penggugat (APQANU)," tuturnya.

Diketahui konflik internal NU berujung ke meja hijau, bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU yang dinilai tidak sah.

APQANU meminta PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmad 2023-2024, serta mengesahkan dan melantik pengurus PCNU hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022.

Dalam materi gugatannya, APQANU Jombang juga menggugat PBNU kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau Rp1.540.001.926, uang itu akan digunakan untuk kemaslahatan NU. Sarep

 

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…