Sidang Konflik PCNU Jombang, Kuasa Hukum PBNU: Semua Berkesesuaian dengan Fakta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jalannya sidang gugatan APQANU terhadap PBNU di PN Jombang. SP/ SAREP
Jalannya sidang gugatan APQANU terhadap PBNU di PN Jombang. SP/ SAREP

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sidang gugatan perdata dengan agenda pemeriksaan saksi yang dilakukan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) menghadirkan sembilan orang saksi. 

Tim hukum PBNU, Aripudin menjelaskan, sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang terdadaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang dengan nomor register 53/Pdt.G/2023/PN JBG, baru selesai dilakukan pukul 21.00 WIB malam. 

"Semalam selesai sidang jam 21.00 WIB. Yang memberikan keterangan itu 9 saksi, dari 9 saksi yang kita ajukan, dan mereka semua datang," kata Aripudin, Rabu (01/11/2023).

Ia menjelaskan 9 saksi yang dihadirkan ke persidangan itu, untuk memberikan keterangan, seputar aturan yang berlaku dalam organisasi PBNU.

"Yang pertama itu Mas Nur Hidayat, (saksi) dari PBNU, beliau memaparkan, kaitan dengan AD/ART, kaitan dengan Perkum, kemudian terkait dengan aturan-aturan, yang ada di dalam perkumpulan PBNU," ujar Aripudin yang juga wali santri Ponpes Tambakberas Jombang.

Selanjutnya tim hukum PBNU yang terdiri dari Makmun, Aripudin, Abhan dan Saefudin, juga menghadirkan saksi yang menjadi pimpinan sidang dalam konfercab PCNU.

"Orang yang memimpin saat dilakukan konfercab ulang, ya pimpinan sidang. Dan yang kedua kyai Ahsanul Haq (Tanfidziyah PWNU Jatim), yang hadir saat dilakukannya konfercab tanggal 5 Juni 2022, bersama kyai Qoderi, cuma kyai Ahsanul itu ada di situ, sebagai pimpinan sidang, sebagai sekretaris. Karena yang memimpin sidangnya kyai Qoderi," tuturnya.

"Dia langsung menyampaikan bahwa, itu (konfercab) dianggap oleh beliau sendiri tidak sah. Yang konfercab 5 Juni itu, yang tidak melibatkan ranting yang mempunyai hak suara, itu kesaksian kyai Ahsanul Haq," kata Aripudin.

Saksi yang selanjutnya dihadirkan dalam persidangan kemarin yakni, Gus Latif. Dimana beliau menjadi ketua karateker.

"Beliau menyampaikan, bahwa walaupun tidak hadir pada saat konfercab 5 Juni, tapi dia (Gus Latif) memaparkan kaitan Rais Syuriah terpilih, yakni kyai Nasir Fattah.

"Kyai Nasir Fattah ini wafat, sehingga terjadi kekosongan tidak ada pemegang mandataris, sehingga kemudian ia menjalani karateker," ujarnya.

Ia pun mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni, dari NWCNU dan ranting NU. Termasuk panitia bidang kesekretariatan. 

Dan dari kesaksian dari 9 orang yang dihadirkan tim hukum PBNU itu, secara otomatis, mematahkan argumen dari saksi yang dihadirkan pihak penggugat pada sidang sebelumnya.

"Semua saksi ini memaparkan kejadian konfercab 5 Juni 2022, (kesaksian dari penggugat dibantah secara jelas melalui aturan AD/ART) setelah dijelaskan oleh saksi dari pihak tergugat," tuturnya.

Ia pun menyebut bahwa majelis hakim, maupun pihaknya sangat puas dengan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh PBNU.

"Kita sangat puas dengan keterangan saksi yang kami hadirkan, karena semuanya berkesesuaian dengan fakta dan aturan," kata Aripudin.

Ia pun menjelaskan bahwa agenda sidang selanjutnya, adalah kesimpulan dari para majelis hakim. Dan sidang ini akan digelar pada tanggal 6 November. Selanjutnya majelis hakim akan memutuskan perkara perdata ini pada sidang tanggal 8 November kedepan.

"Setelah ini agendanya kesimpulan. Karena ini terkait dengan organisasi, maka kesimpulan (kesimpulan dari para pihak) ini, tanggal 6 November hari Senin, sidang sudah tidak offline ya, dan putusan pada tanggal 8 November," ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi baik dari pihak penggugat maupun tergugat, pihaknya optimis bahwa majelis hakim akan mengambil keputusan yang adil berdasarkan data dan fakta.

"Saya yakin, optimis bahwa majelis hakim akan menolak gugatan pihak penggugat (APQANU)," tuturnya.

Diketahui konflik internal NU berujung ke meja hijau, bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU yang dinilai tidak sah.

APQANU meminta PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmad 2023-2024, serta mengesahkan dan melantik pengurus PCNU hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022.

Dalam materi gugatannya, APQANU Jombang juga menggugat PBNU kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau Rp1.540.001.926, uang itu akan digunakan untuk kemaslahatan NU. Sarep

 

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…