Siswa SMA Negeri di Surabaya, Nyambi Mucikari Online, Jual Temannya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Nov 2023 20:49 WIB

Siswa SMA Negeri di Surabaya, Nyambi Mucikari Online, Jual Temannya

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang siswa SMA Negeri asal Wonokromo Surabaya, IP (16) diringkus oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dia diduga menjalankan prostitusi online dengan menjual dua teman wanita sesama SMA kepada laki-laki hidung belang.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Yoga Prihandono menjelaskan penangkapan IP itu bermula saat polisi melakukan patroli siber. Aparat lantas menemukan sebuah akun di grup Telegram sedang menawarkan jasa prostitusi yang menjajakan dua perempuan.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Cek BBM di SPBU

Setelah diselidiki, dua perempuan itu masih anak-anak di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar SMA. Dua perempuan itu ialah CH (16) warga Sidoarjo dan HM (16) warga Surabaya.

“Modus operandinya anak itu (IP) berkenalan lewat grup Telegram bernama Leo, dilanjut japri di WA. Si IP lalu mengiklankan di grup FB Hiburan Malam Sidoarjo," kata Yoga, Rabu (1/11).

Pada Kamis (12/10/2023) lalu, IP mencari sasaran di hotel kawasan Barata Jaya Surabaya. Pelaku berhasil membujuk dua teman perempuannya itu untuk ditawari bekerja sebagai lady companion (LC). Korban bersedia untuk bekerja menjadi LC dan setuju untuk mengikuti arahan pelaku. Namun, tawaran itu ternyata tipu muslihat IP untuk menggaet korban.

Dua korban tersebut lantas diperdagangkan kepada pria hidung belang. Tarifnya mulai Rp500 ribu hingga Rp1 juta per satu kali hubungan.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungap Kasus Prostitusi Online, Amankan 7 Tersangka Salah Satunya Pasutri

"Pelaku dan korban saling berteman di medsos. Pelanggan berkomunikasi langsung ke IP. Dia membujuk kedua korbannya untuk melayani sebagai LC, tetapi ternyata tidak seperti kenyataannya," ujarnya.

Nahasnya, IP juga tidak pernah memberikan uang kepada kedua korban, bahkan mereka dipaksa untuk melayani para tamu yang sudah memesan.

"Korban kadang diberi (uang), kadang tidak, kadang dibagi dua (hasilnya)," katanya.

Baca Juga: Hendak Tawuran, Gerombolan Gangster All Star Surabaya Diamankan

IP mengaku uang hasil menjajakan dua perempuan itu dia digunakan untuk mentraktir teman-temannya dan menikmati hiburan malam. "Alasannya untuk lifestyle, menteraktir teman dan dunia malam," katanya.

Akibat ulahnya itu, IP dijerat dengan Pasal 76F Juncto 83 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Ipda Yoga pun berharap agar para orang tua mengawasi para buah hatinya secara ekstra supaya kejadian serupa tak terulang kembali.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU