Sidang Gugatan PBNU di Jombang, Muncul Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Nov 2023 10:54 WIB

Sidang Gugatan PBNU di Jombang, Muncul Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

i

Sidang gugatan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) terhadap PBNU di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. SP/ SAREP

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sidang gugatan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) terhadap PBNU di Pengadilan Negeri (PN) Jombang memunculkan fakta baru. 

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat atau PBNU pada Selasa 31 Oktober 2023, memunculkan fakta bahwa ada dugaan pemalsuan tanda tangan anggota PWNU Jatim dalam salah satu barang bukti yang diajukan oleh pemohon atau penggugat.

Baca Juga: Pasien RSUD Jombang Diduga Hendak Kabur

"Jadi saat pihak kuasa hukum dari pihak penggugat bertanya pada kyai Ahsanul Haq (Tanfidziyah PWNU Jatim), kemudian minta majelis untuk menunjukkan satu alat bukti, yang itu ada surat sebenarnya," kata tim hukum PBNU, Aripudin, Kamis (02/11/2023). 

"Isinya saya lupa lah. Tentang berita acara kalau gak salah. Pertama pada poin-poin yang ditunjukkan ke kyai Ahsanul Haq, kyai tidak mengakui. Kyai bilang ini bohong ini tulisan. Itu yang pertama. Bawa tidak ada tentang ini (poin-poin)," ujar dia menambahkan. 

Kemudian menurut Aripudin, majelis hakim menunjukkan suatu surat seperti berita acara yang terdapat tanda tangan kyai Ahsanul Haq, selaku perwakilan PWNU Jatim, untuk menjadi sekretaris sidang konfercab PCNU Jombang tanggal 5 Juni 2022, yang dipimpin kyai Qoderi.

"Begitu ditunjukkan tanda tangannya, dia (kyai Ahsanul Haq) sempat gebrak meja di hadapan majelis hakim. Terus beliau bilang bahwa ini (tanda tangannya) palsu. Ini bukan tanda tangan saya," tuturnya.

Saat ditanya apakah ada pembuktian bahwa tanda tangan kyai Ahsanul Haq itu palsu atau bukan . Aripudin mengaku bahwa kyai Ahsanul Haq tidak mengakui bahwa itu tanda tangannya.

"Beliau tidak mengakui kalau itu tanda tangannya. Dan yang kita (tim hukum PBNU) tangkap, bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui adanya surat itu. Dan faktanya tidak ada, surat itu yang kedua itu bukanlah tandatangan dia (kyai Ahsanul Haq)," tuturnya.

Untuk memastikan bahwa ada dugaan pemalsuan tandatangan itu, pihaknya melakukan pengecekkan KTP kyai Ahsanul Haq. Dan dari situ memang terdapat perbedaan yang menonjol.

Baca Juga: Bencana Tanah Gerak di Jombang, Pemkab Siapkan Lahan untuk Relokasi

"Saya pun secara personal, mengecek tanda tangan dia (kyai Ahsanul Haq) dengan yang ada di KTP memang berbeda. Tapi yang terpenting adalah dia tidak mengakui bahwa itu adalah tanda tangan dia. Dan itu dijadikan sebagai barang bukti dan pak kyai tidak mengetahui bahwa itu tandatangan dia," kata Aripudin.

Saat ditanya bagaimanakah respon majelis hakim usai mengetahui, saksi diduga dipalsukan tanda tangannya. Ia mengaku respon majelis hakim biasa saja. Namun hal itu menjadi catatan majelis hakim maupun tim hukum PBNU.

"(Respon) hakim diam. Kan karena pak kyai dari PWNU Jatim, yang hadir dalam persidangan pada saat konfercab PCNU berlangsung tanggal 5 Juni 2022, ditunjukkan alat bukti berupa surat, kelihatannya seperti acara persidangan, dan poin pentingnya pak kyai sampaikan bahwa ini (surat) gak ada ini," ujarnya.

"Hakim mencatat, dan kami kuasa hukum kami catat sebagai kesimpulan yang akan kami sampaikan pada tanggal 6 November melalui ecord," tuturnya.

Ia pun menjelaskan bahwa kyai Ahsanul Haq, sudah datang ke persidangan dan menyampaikan fakta yang ada di konfercab PCNU tanggal 5 Juni 2022.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Pemkab Jombang Gelar Grebek Apem

"Yang terpenting adalah pak kyai itu datang dan menyampaikan fakta di persidangan. Karena pak kyai hadir dalam konfercab 5 Juni 2022, karena diutus oleh ketua PWNU Jatim, untuk memimpin sidang di PCNU Jombang itu," kata Aripudin.

Perlu diketahui, polemik internal NU berujung ke meja hijau, bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU yang dinilai tidak sah.

APQANU meminta PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmad 2023-2024, serta mengesahkan dan melantik pengurus PCNU hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022.

Dalam materi gugatannya, APQANU Jombang juga menggugat PBNU kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau Rp1.540.001.926, uang itu akan digunakan untuk kemaslahatan NU. Sarep

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU