Proyek Puskesmas Mojoagung Molor, Pj Bupati Jombang Akan Sanksi Kontraktor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pj Bupati Jombang Sugiat saat melakukan sidak pembangunan gedung Puskesmas Miagan Mojoagung. SP/Istimewa
Pj Bupati Jombang Sugiat saat melakukan sidak pembangunan gedung Puskesmas Miagan Mojoagung. SP/Istimewa

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Molornya pembangunan gedung Puskesmas Miagan Kecamatan Mojoagung, membuat gerah Pj Bupati Jombang Sugiat. 

Proyek pembangunan gedung Puskesmas Mojoagung, Kabupaten Jombang yang menelan anggaran Rp 5,4 miliar tersebut harus sudah selesai pada tanggal 8 November 2023 mendatang. Namun, saat ini baru mencapai 75 persen. 

"Dari sidak kemarin sore, memang masih proses pembangunan. Dan pasti akan melampaui target atau molor dari target yang ditentukan," kata Sugiat, Kamis (02/11/2023). 

Ditegaskan Sugiat, pengerjaan proyek pembangunan gedung Puskesmas Mojoagung harus segera dituntaskan. Lantaran Puskesmas menjadi tempat sentral perawatan kesehatan masyarakat atau menyangkut pelayanan publik. 

"Pokoknya saya minta segera diselesaikan, karena Puskesmas ini satu hal yang sangat penting. Akan tetapi jangan sampai mengurangi kualitas bangunan," tandasnya.

"Memang itu akan melampaui target molor. Penyedia jasa nanti akan kena pinalti atau denda keterlambatan, itu sudah jadi resiko pihak penyedia jasa karena tidak bisa menyelesaikan tepat waktu," kata Sugiat menambahkan. 

Peraturan denda keterlambatan proyek tersebut tertuang dalam Pasal 120 Perpres 70 tahun 2012, tentang sanksi keterlambatan selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak karena kesalahan penyedia barang/jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

"Kata penyedia jasanya, pengerjaan akan dilembur," tutur Sugiat memungkasi. 

Diketahui, seminggu jelang berakhirnya kontrak, pengerjaan proyek pembangunan gedung Puskesmas Miagan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang hingga kini baru mencapai 75 persen. 

Padahal proyek pembangunan Puskesmas Miagan, yang menelan anggaran Rp 5,4 miliar tersebut harus sudah selesai pada tanggal 8 November 2023 mendatang. 

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang Syaiful Anwar mengungkapkan jika minus pengerjaan pembangunan Puskesmas Miagan, Kecamatan Mojoagung hanya tinggal pemasangan material. 

Ditegaskannya, jika proyek pembangunan tempat pelayanan kesehatan masyarakat sampai molor dari jadwal yang ditentukan, maka Dinas Kesehatan akan memberikan sanksi berupa denda sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak per harinya atau sekitar kurang lebih Rp 5,4 juta per hari. 

Terpisah, konsultan pengawas proyek pembangunan Puskesmas Mojoagung dari CV Syahir Consultant Faris mengatakan jika saat ini progres pembangunan Puskesmas Mojoagung mencapai 70 persen. 

"Deviasi pengerjaan di angka 10 persen, kalau progres minggu ini kisaran 70 persen," kata dia saat dikonfirmasi SurabayaPagi.com, Kamis (26/10/2023).

Menurutnya, pihaknya juga sudah memberikan peringatan kepala pelaksana proyek agar melakukan langkah-langkah percepatan untuk mengejar keterlambatan.

Untuk pengerjaan saat ini sudah mulai dikebut, termasuk pemasangan paving, lantai, atap maupun plafon. "Material sudah datang semua, kita optimis bisa selesai tepat waktu," tegas Faris. Sarep

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…