Proyek Puskesmas Mojoagung Molor, Pj Bupati Jombang Akan Sanksi Kontraktor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pj Bupati Jombang Sugiat saat melakukan sidak pembangunan gedung Puskesmas Miagan Mojoagung. SP/Istimewa
Pj Bupati Jombang Sugiat saat melakukan sidak pembangunan gedung Puskesmas Miagan Mojoagung. SP/Istimewa

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Molornya pembangunan gedung Puskesmas Miagan Kecamatan Mojoagung, membuat gerah Pj Bupati Jombang Sugiat. 

Proyek pembangunan gedung Puskesmas Mojoagung, Kabupaten Jombang yang menelan anggaran Rp 5,4 miliar tersebut harus sudah selesai pada tanggal 8 November 2023 mendatang. Namun, saat ini baru mencapai 75 persen. 

"Dari sidak kemarin sore, memang masih proses pembangunan. Dan pasti akan melampaui target atau molor dari target yang ditentukan," kata Sugiat, Kamis (02/11/2023). 

Ditegaskan Sugiat, pengerjaan proyek pembangunan gedung Puskesmas Mojoagung harus segera dituntaskan. Lantaran Puskesmas menjadi tempat sentral perawatan kesehatan masyarakat atau menyangkut pelayanan publik. 

"Pokoknya saya minta segera diselesaikan, karena Puskesmas ini satu hal yang sangat penting. Akan tetapi jangan sampai mengurangi kualitas bangunan," tandasnya.

"Memang itu akan melampaui target molor. Penyedia jasa nanti akan kena pinalti atau denda keterlambatan, itu sudah jadi resiko pihak penyedia jasa karena tidak bisa menyelesaikan tepat waktu," kata Sugiat menambahkan. 

Peraturan denda keterlambatan proyek tersebut tertuang dalam Pasal 120 Perpres 70 tahun 2012, tentang sanksi keterlambatan selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak karena kesalahan penyedia barang/jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

"Kata penyedia jasanya, pengerjaan akan dilembur," tutur Sugiat memungkasi. 

Diketahui, seminggu jelang berakhirnya kontrak, pengerjaan proyek pembangunan gedung Puskesmas Miagan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang hingga kini baru mencapai 75 persen. 

Padahal proyek pembangunan Puskesmas Miagan, yang menelan anggaran Rp 5,4 miliar tersebut harus sudah selesai pada tanggal 8 November 2023 mendatang. 

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang Syaiful Anwar mengungkapkan jika minus pengerjaan pembangunan Puskesmas Miagan, Kecamatan Mojoagung hanya tinggal pemasangan material. 

Ditegaskannya, jika proyek pembangunan tempat pelayanan kesehatan masyarakat sampai molor dari jadwal yang ditentukan, maka Dinas Kesehatan akan memberikan sanksi berupa denda sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak per harinya atau sekitar kurang lebih Rp 5,4 juta per hari. 

Terpisah, konsultan pengawas proyek pembangunan Puskesmas Mojoagung dari CV Syahir Consultant Faris mengatakan jika saat ini progres pembangunan Puskesmas Mojoagung mencapai 70 persen. 

"Deviasi pengerjaan di angka 10 persen, kalau progres minggu ini kisaran 70 persen," kata dia saat dikonfirmasi SurabayaPagi.com, Kamis (26/10/2023).

Menurutnya, pihaknya juga sudah memberikan peringatan kepala pelaksana proyek agar melakukan langkah-langkah percepatan untuk mengejar keterlambatan.

Untuk pengerjaan saat ini sudah mulai dikebut, termasuk pemasangan paving, lantai, atap maupun plafon. "Material sudah datang semua, kita optimis bisa selesai tepat waktu," tegas Faris. Sarep

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…