MKMK Tegaskan Gibran, Bisa Diganti Paslon Lain

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie saat menggelar sidang kode etik Anwar Usman Dkk.
Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie saat menggelar sidang kode etik Anwar Usman Dkk.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshiddiqie, menilai masuk akal putusan MKMK diputuskan sebelum tanggal 8 November 2023.

Ini karena jadwal penyerahan capres dan cawapres pengganti di Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar pada 26 Oktober hingga 8 November.

"Kami runding, masuk akal itu. Oke, untuk, kalau misalnya kita tolak itu timbul kecurigaan juga 'waduh ini sengaja berlindung di balik prosedur jadwal'," jelasnya, Kamis (2/11/2023) kemarin.

Itu alasan MKMK mempercepat pengucapan putusan pada pekan depan. Semula, MKMK punya waktu sebulan hingga 24 November untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK.

 

Usulan Pelapor Denny Indrayana

Jimly menyebut perubahan jadwal pengubahan putusan dilakukan sebelum 8 November merupakan usulan salah satu pelapor hakim MK yaitu Denny Indrayana. MKMK menerima usulan itu karena dipandang masuk akal dengan menyesesuaikan jadwal Pilpres 2024.

"Jadi kalau dibuat majelis baru dengan tidak melibatkan hakim terlapor itu bisa berubah itu putusan. Kalau itu terjadi, tapi pencapresan sudah selesai, itu kan nggak bisa lagi merubahnya. Maka yang pelapor Denny Indrayana itu minta supaya dipercepat sebelum tanggal 8 (November). Kami runding, masuk akal itu," kata Jimly.

Maka itu putusan MKMK keluar sebelum jadwal perubahan paslon Pilpres 2024 ditutup pada 8 November 2023. Sehingga dapat membuka opsi perubahan isi putusan pro pencawapresan Gibran Rakabuming yang kontroversial. Jika putusan berubah, maka parpol pengusung ada kesempatan mengganti komposisi paslon yang didukung.

 

Prabowo-Gibran, Belum Resmi

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan tiga bakal pasangan capres-cawapres yang ada termasuk Prabowo-Gibran, belum resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilu Pesiden-Wakil Presiden 2024.  Sebab, masih ada ruang bagi mereka untuk diganti.

"Kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, masih bisa diganti," ujar Hasyim. Selain Prabowo-Gibran, dua bakal pasangan capres-cawapres lainnya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Thom Haye Curhat Diteror

Thom Haye Curhat Diteror

Senin, 12 Jan 2026 19:48 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:48 WIB

Digaji Persib Rp 750 Juta per Bulan      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Thom Haye curhat di media sosial, usai membantu Persib Bandung mengalahkan Persija Ja…

Pemerintah Iran Anggap Pendemo Ayatollah "Musuh Tuhan”

Pemerintah Iran Anggap Pendemo Ayatollah "Musuh Tuhan”

Senin, 12 Jan 2026 19:43 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:43 WIB

Mata Uang Rial Iran Turun 40 Persen Dorong Inflasi Harga Pangan hingga 70 Persen    SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Militer Iran menegaskan bakal membela k…

Prabowo Saksikan Seorang Siswa Beri Aba-aba Makan MBG

Prabowo Saksikan Seorang Siswa Beri Aba-aba Makan MBG

Senin, 12 Jan 2026 19:38 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:38 WIB

Saat Peresmian 166 Sekolah Rakyat Secara Serentak di Banjarbaru, Kalsel      SURABAYAPAGI.COM, Banjarbaru - Presiden Prabowo Subianto tiba di Sekolah Rakyat …

Bulog tak Percaya Harga Beras Naik Jelang Lebaran

Bulog tak Percaya Harga Beras Naik Jelang Lebaran

Senin, 12 Jan 2026 19:36 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, mengklaim harga beras di lapangan tetap stabil dan sesuai Harga Eceran Tertinggi…

Direktur Jenderal Pajak Malu

Direktur Jenderal Pajak Malu

Senin, 12 Jan 2026 19:29 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dampak tiga Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditangkap oleh KPK, langsung menampar Direktorat Jenderal…

Hakim Minta JPU Serahkan Hasil Audit, Jaksa Ngeyel

Hakim Minta JPU Serahkan Hasil Audit, Jaksa Ngeyel

Senin, 12 Jan 2026 19:26 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:26 WIB

Eksepsi terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditolak     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meminta jaksa m…