SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshiddiqie, menilai masuk akal putusan MKMK diputuskan sebelum tanggal 8 November 2023.
Ini karena jadwal penyerahan capres dan cawapres pengganti di Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar pada 26 Oktober hingga 8 November.
"Kami runding, masuk akal itu. Oke, untuk, kalau misalnya kita tolak itu timbul kecurigaan juga 'waduh ini sengaja berlindung di balik prosedur jadwal'," jelasnya, Kamis (2/11/2023) kemarin.
Itu alasan MKMK mempercepat pengucapan putusan pada pekan depan. Semula, MKMK punya waktu sebulan hingga 24 November untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK.
Usulan Pelapor Denny Indrayana
Jimly menyebut perubahan jadwal pengubahan putusan dilakukan sebelum 8 November merupakan usulan salah satu pelapor hakim MK yaitu Denny Indrayana. MKMK menerima usulan itu karena dipandang masuk akal dengan menyesesuaikan jadwal Pilpres 2024.
"Jadi kalau dibuat majelis baru dengan tidak melibatkan hakim terlapor itu bisa berubah itu putusan. Kalau itu terjadi, tapi pencapresan sudah selesai, itu kan nggak bisa lagi merubahnya. Maka yang pelapor Denny Indrayana itu minta supaya dipercepat sebelum tanggal 8 (November). Kami runding, masuk akal itu," kata Jimly.
Maka itu putusan MKMK keluar sebelum jadwal perubahan paslon Pilpres 2024 ditutup pada 8 November 2023. Sehingga dapat membuka opsi perubahan isi putusan pro pencawapresan Gibran Rakabuming yang kontroversial. Jika putusan berubah, maka parpol pengusung ada kesempatan mengganti komposisi paslon yang didukung.
Prabowo-Gibran, Belum Resmi
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan tiga bakal pasangan capres-cawapres yang ada termasuk Prabowo-Gibran, belum resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilu Pesiden-Wakil Presiden 2024. Sebab, masih ada ruang bagi mereka untuk diganti.
"Kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, masih bisa diganti," ujar Hasyim. Selain Prabowo-Gibran, dua bakal pasangan capres-cawapres lainnya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham