Berkomplot Curi Kabel Listrik PLN, Tiga Pemuda di Sumenep Berhasil Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 05 Nov 2023 14:41 WIB

Berkomplot Curi Kabel Listrik PLN, Tiga Pemuda di Sumenep Berhasil Diringkus Polisi

i

Barang Bukti pencurian kabel PLN di Sumenep yang berhasil diamankan kepolisian. SP/ SMP

SURABAYAPAGI.com,Sumenep - Sebanyak tiga pemuda asal Sumenep berhasil diringkus kepolisian usai diduga telah berkomplot untuk melakukan pencurian kabel PLN. Pencurian kabel listrik itu terjadi pada Sabtu (04/11/2023) jam 10.40 WIB.

Ketiga pelaku tersebut adalah LF (23), warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, TP(33), warga Desa Daramista Kecamatan Lenteng, dan RY (23), warga Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep.

Baca Juga: 2 Rumah di Blitar Dibobol Maling saat Ditinggal Mudik, Pelaku Terekam CCTV

Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, ketiga pemuda itu melakukan pencurian kabel listrik A3C di gudang penyimpanan yang ada di Jalan Raya Saronggi-Sumenep, Dusun Nangnangan, Desa/Kecamatan Saronggi Sumenep, Sabtu (04/11/2023) lalu.

Saat itu, Direktur PT Purnama Aura Elektrikal, M. Sahnawi yang menerima informasi bahwa kabel di gudangnya hilang dicuri orang langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Saronggi. Akibat pencurian kabel PLN itu, korban mengalami kerugian Rp 15.000.000.

Baca Juga: Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama

Sementara itu, pihak Polsek Saronggi melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa mobil orang yang diduga sebagai pelaku pencurian, berada di Desa Daramista, Kecamatan Lenteng.

“Anggota Polsek Saronggi pun melakukan penangkapan terhadap TP. Ketika diinterogasi, TP mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian kabel PLN bersama dua temannya, yakni LF dan RY,” ungkap Widiarti, Minggu (05/11/2023).

Baca Juga: Pemkab Sumenep Gelar Festival Led Lebaran Hari Ketupat 2024 di Pantai Lombang Sumenep

Ketiga tersangka itu akhirnya berhasil diringkus dan kemudian ditahan di Mapolsek Saronggi. Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa 16 ikat kabel listrik PLN jenis A3C dengan panjang total 906 meter dan satu unit mobil pick up warna hitam Nopol M-8475-VC yang dijadikan pengangkut kabel curian.

“Ketiga tersangka itu dijerat pasal 363 ayat (1) huruf ke 4e dan 5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” terang Widiarti. smp-01/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU