Kemenhub: Minimalisasi Kasus Kecelakaan, Kapal Tongkang Batu Bara Diwajibkan Bersertifikat Khusus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi foto udara kapal tongkang yang sedang mengangkut muatan batu bara mengalami kebocoran. SP/ SBY
Ilustrasi foto udara kapal tongkang yang sedang mengangkut muatan batu bara mengalami kebocoran. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan seluruh kapal tongkang laut yang bermuatan batu bara diwajibkan memiliki sertifikat khusus operasional.

"Sekarang kita sosialisasikan ke perusahaan pemilik kapal tongkang agar masing-masing mengurus sertifikat khusus sebelum berkegiatan mengangkut batu bara," kata Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin Agustinus Maun.

Berdasarkan ketentuan International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code, batu bara diklasifikasikan sebagai muatan barang berbahaya dengan klasifikasi DG 4.2. 

"Jadi kita ingin memastikan pengangkutan batu bara aman dan menggunakan kapal yang memenuhi persyaratan teknis," ucap Agustinus, Rabu (08/11/2023).

Sehingga dengan diwajibkannya sertifikat tersebut, juga dapat menjamin keselamatan warga negara saat berlayar, memastikan transportasi laut berjalan dengan baik, deregulasi sesuai perkembangan ilmu teknologi, dan hal itu disebabkan masih ditemukan kasus kecelakaan kapal tongkang batu bara saat berlayar.

Sementara, menurut Agustinus, ada dua faktor batu bara diklasifikasikan sebagai barang muatan berbahaya, yakni batu bara dalam jumlah besar di kapal tongkang dapat menimbulkan korosi pada lambung kapal, kemudian kapal dapat terbakar secara spontan.

Ia mengatakan, untuk mengurus sertifikat khusus kapal tongkang batu bara, perusahaan atau pemilik kapal tongkang terlebih dahulu mengajukan permohonan nota dinas ke Ditjen Hubla Kemenhub RI dan ditujukan ke UPT Perhubungan Laut di lokasi kapal tongkang berada. 

Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan fisik terkait persyaratan khusus yang wajib dilengkapi pemilik kapal tongkang sesuai dengan ketentuan SE-DJPL/28/2023 tentang Kewajiban Sertifikasi Kapal Tongkang Yang Mengangkut Batu bara. 

Sementara itu, persyaratan administrasi secara umum berupa dokumen kelengkapan kapal laut dan sertifikat konstruksi yang masih berlaku.

"Jika semua sudah terpenuhi, atas nama Direktur Jenderal nanti diterbitkan sertifikat khusus masing-masing kapal tongkang untuk digunakan berkegiatan mengangkut batu bara," ujar Agustinus.

Sebagai informasi, sertifikasi khusus untuk kapal tongkang yang bermuatan batu bara tersebut harus sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam ketentuan IMDG Code agar penanganannya pun sesuai dengan standar operasional. 

Aturan tersebut telah tertuang dalam dalam Surat Edaran Nomor SE-DJPL/28/2023 tentang Kewajiban Sertifikasi Kapal Tongkang Yang Mengangkut Batu bara. Direktur Jenderal Perhubungan Laut sudah menetapkan aturan ini pada 23 Oktober 2023.

Ditambah kapal tongkang merupakan muatan International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code yang sudah diratifikasi dalam Permenhub Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan, dan Permenhub Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan. sb-02/dsy

 

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…