Kemenhub: Minimalisasi Kasus Kecelakaan, Kapal Tongkang Batu Bara Diwajibkan Bersertifikat Khusus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi foto udara kapal tongkang yang sedang mengangkut muatan batu bara mengalami kebocoran. SP/ SBY
Ilustrasi foto udara kapal tongkang yang sedang mengangkut muatan batu bara mengalami kebocoran. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan seluruh kapal tongkang laut yang bermuatan batu bara diwajibkan memiliki sertifikat khusus operasional.

"Sekarang kita sosialisasikan ke perusahaan pemilik kapal tongkang agar masing-masing mengurus sertifikat khusus sebelum berkegiatan mengangkut batu bara," kata Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin Agustinus Maun.

Berdasarkan ketentuan International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code, batu bara diklasifikasikan sebagai muatan barang berbahaya dengan klasifikasi DG 4.2. 

"Jadi kita ingin memastikan pengangkutan batu bara aman dan menggunakan kapal yang memenuhi persyaratan teknis," ucap Agustinus, Rabu (08/11/2023).

Sehingga dengan diwajibkannya sertifikat tersebut, juga dapat menjamin keselamatan warga negara saat berlayar, memastikan transportasi laut berjalan dengan baik, deregulasi sesuai perkembangan ilmu teknologi, dan hal itu disebabkan masih ditemukan kasus kecelakaan kapal tongkang batu bara saat berlayar.

Sementara, menurut Agustinus, ada dua faktor batu bara diklasifikasikan sebagai barang muatan berbahaya, yakni batu bara dalam jumlah besar di kapal tongkang dapat menimbulkan korosi pada lambung kapal, kemudian kapal dapat terbakar secara spontan.

Ia mengatakan, untuk mengurus sertifikat khusus kapal tongkang batu bara, perusahaan atau pemilik kapal tongkang terlebih dahulu mengajukan permohonan nota dinas ke Ditjen Hubla Kemenhub RI dan ditujukan ke UPT Perhubungan Laut di lokasi kapal tongkang berada. 

Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan fisik terkait persyaratan khusus yang wajib dilengkapi pemilik kapal tongkang sesuai dengan ketentuan SE-DJPL/28/2023 tentang Kewajiban Sertifikasi Kapal Tongkang Yang Mengangkut Batu bara. 

Sementara itu, persyaratan administrasi secara umum berupa dokumen kelengkapan kapal laut dan sertifikat konstruksi yang masih berlaku.

"Jika semua sudah terpenuhi, atas nama Direktur Jenderal nanti diterbitkan sertifikat khusus masing-masing kapal tongkang untuk digunakan berkegiatan mengangkut batu bara," ujar Agustinus.

Sebagai informasi, sertifikasi khusus untuk kapal tongkang yang bermuatan batu bara tersebut harus sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam ketentuan IMDG Code agar penanganannya pun sesuai dengan standar operasional. 

Aturan tersebut telah tertuang dalam dalam Surat Edaran Nomor SE-DJPL/28/2023 tentang Kewajiban Sertifikasi Kapal Tongkang Yang Mengangkut Batu bara. Direktur Jenderal Perhubungan Laut sudah menetapkan aturan ini pada 23 Oktober 2023.

Ditambah kapal tongkang merupakan muatan International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code yang sudah diratifikasi dalam Permenhub Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan, dan Permenhub Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan. sb-02/dsy

 

Berita Terbaru

Fotografer Wedding di Ponorogo Diduga Intip Perias di Kamar Mandi, Ponselnya Simpan 700 Rekaman Perempuan

Fotografer Wedding di Ponorogo Diduga Intip Perias di Kamar Mandi, Ponselnya Simpan 700 Rekaman Perempuan

Sabtu, 08 Agu 2026 18:44 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 18:44 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Seorang fotografer berinisial AL (27), asal Slahung, Ponorogo, diduga mengintip dan merekam seorang perias pengantin saat berada di…

Seorang Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Mengapung di Kolam Ikan Koi

Seorang Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Mengapung di Kolam Ikan Koi

Sabtu, 08 Agu 2026 13:27 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 13:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Warga Desa Tanjung, Kec. Udanawu, Kab. Blitar, kemarin sore (Jumat, 7 Agustus 2026) sekitar pukul 16.00 dikejutkan dengan adanya s…

Dentuman dan Asap Gegerkan Warga Ring 1 Gresik, Insiden Diduga Terjadi di Smelter PT Smelting

Dentuman dan Asap Gegerkan Warga Ring 1 Gresik, Insiden Diduga Terjadi di Smelter PT Smelting

Sabtu, 08 Agu 2026 12:37 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Warga di sekitar kawasan industri Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dibuat panik oleh suara dentuman keras yang terjadi berulang k…

Peringati HUT RI ke-81 tahun 2026 Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Jabon, Gelar RALLY HIKING, Trophy bergilir Camat Jabon

Peringati HUT RI ke-81 tahun 2026 Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Jabon, Gelar RALLY HIKING, Trophy bergilir Camat Jabon

Sabtu, 08 Agu 2026 11:36 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tahun 2026, Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Jabon, Kabupaten Sidoarjo, m…

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit P…

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kapolres Lamongan yang baru AKBP Adhytiawarman Gautama Putra P.hD menyempatkan diri melaksanakan shalat Ashar berjamaah, bersama j…