Kemenhub: Minimalisasi Kasus Kecelakaan, Kapal Tongkang Batu Bara Diwajibkan Bersertifikat Khusus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi foto udara kapal tongkang yang sedang mengangkut muatan batu bara mengalami kebocoran. SP/ SBY
Ilustrasi foto udara kapal tongkang yang sedang mengangkut muatan batu bara mengalami kebocoran. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan seluruh kapal tongkang laut yang bermuatan batu bara diwajibkan memiliki sertifikat khusus operasional.

"Sekarang kita sosialisasikan ke perusahaan pemilik kapal tongkang agar masing-masing mengurus sertifikat khusus sebelum berkegiatan mengangkut batu bara," kata Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin Agustinus Maun.

Berdasarkan ketentuan International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code, batu bara diklasifikasikan sebagai muatan barang berbahaya dengan klasifikasi DG 4.2. 

"Jadi kita ingin memastikan pengangkutan batu bara aman dan menggunakan kapal yang memenuhi persyaratan teknis," ucap Agustinus, Rabu (08/11/2023).

Sehingga dengan diwajibkannya sertifikat tersebut, juga dapat menjamin keselamatan warga negara saat berlayar, memastikan transportasi laut berjalan dengan baik, deregulasi sesuai perkembangan ilmu teknologi, dan hal itu disebabkan masih ditemukan kasus kecelakaan kapal tongkang batu bara saat berlayar.

Sementara, menurut Agustinus, ada dua faktor batu bara diklasifikasikan sebagai barang muatan berbahaya, yakni batu bara dalam jumlah besar di kapal tongkang dapat menimbulkan korosi pada lambung kapal, kemudian kapal dapat terbakar secara spontan.

Ia mengatakan, untuk mengurus sertifikat khusus kapal tongkang batu bara, perusahaan atau pemilik kapal tongkang terlebih dahulu mengajukan permohonan nota dinas ke Ditjen Hubla Kemenhub RI dan ditujukan ke UPT Perhubungan Laut di lokasi kapal tongkang berada. 

Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan fisik terkait persyaratan khusus yang wajib dilengkapi pemilik kapal tongkang sesuai dengan ketentuan SE-DJPL/28/2023 tentang Kewajiban Sertifikasi Kapal Tongkang Yang Mengangkut Batu bara. 

Sementara itu, persyaratan administrasi secara umum berupa dokumen kelengkapan kapal laut dan sertifikat konstruksi yang masih berlaku.

"Jika semua sudah terpenuhi, atas nama Direktur Jenderal nanti diterbitkan sertifikat khusus masing-masing kapal tongkang untuk digunakan berkegiatan mengangkut batu bara," ujar Agustinus.

Sebagai informasi, sertifikasi khusus untuk kapal tongkang yang bermuatan batu bara tersebut harus sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam ketentuan IMDG Code agar penanganannya pun sesuai dengan standar operasional. 

Aturan tersebut telah tertuang dalam dalam Surat Edaran Nomor SE-DJPL/28/2023 tentang Kewajiban Sertifikasi Kapal Tongkang Yang Mengangkut Batu bara. Direktur Jenderal Perhubungan Laut sudah menetapkan aturan ini pada 23 Oktober 2023.

Ditambah kapal tongkang merupakan muatan International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code yang sudah diratifikasi dalam Permenhub Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan, dan Permenhub Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan. sb-02/dsy

 

Berita Terbaru

Puskeswan di Surabaya Kebanjiran Penitipan Anabul Jelang Mudik Lebaran 2026

Puskeswan di Surabaya Kebanjiran Penitipan Anabul Jelang Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Mar 2026 13:48 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 13:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menjelang arus mudik lebaran 2026, salah satu di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) milik Pemerintah Kota Surabaya di Jalan Ikan…

Jelang Lebaran, Walikota Ning Ita Pastikan PNS hingga PPPK Paruh Waktu Terima THR

Jelang Lebaran, Walikota Ning Ita Pastikan PNS hingga PPPK Paruh Waktu Terima THR

Jumat, 13 Mar 2026 13:44 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 13:44 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kabar gembira bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, memastikan seluruh…

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, PLN Salurkan 1.000 Mushaf Al-Qur'an

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, PLN Salurkan 1.000 Mushaf Al-Qur'an

Jumat, 13 Mar 2026 13:29 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 13:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Usung semangat berbagi dan menebar kebaikan di bulan Ramadhan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Yayasan Baitul Maal…

Program MBG Disorot, Emil Dardak Apresiasi Ketegasan BGN Suspend SPPG Bermasalah

Program MBG Disorot, Emil Dardak Apresiasi Ketegasan BGN Suspend SPPG Bermasalah

Jumat, 13 Mar 2026 13:11 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 13:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur merespons langkah pemerintah pusat yang melakukan penghentian sementara terhadap sejumlah Satuan…

Heboh! Polemik Aturan Nisan 'Dicoret Tanda Silang Merah' di TPU Kludan Sidoarjo

Heboh! Polemik Aturan Nisan 'Dicoret Tanda Silang Merah' di TPU Kludan Sidoarjo

Jumat, 13 Mar 2026 12:51 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Baru-baru ini warga di sekitaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo dihebohkan…

Mendekati Hari Lebaran 2026, Pemkab Kediri Ajak Ratusan Anak Yatim Belanja Baju Baru

Mendekati Hari Lebaran 2026, Pemkab Kediri Ajak Ratusan Anak Yatim Belanja Baju Baru

Jumat, 13 Mar 2026 12:44 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Mendekati momen Hari Lebaran Idul Fitri 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, mengajak ratusan anak yatim di kabupaten itu…