Kemenhub: Minimalisasi Kasus Kecelakaan, Kapal Tongkang Batu Bara Diwajibkan Bersertifikat Khusus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi foto udara kapal tongkang yang sedang mengangkut muatan batu bara mengalami kebocoran. SP/ SBY
Ilustrasi foto udara kapal tongkang yang sedang mengangkut muatan batu bara mengalami kebocoran. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan seluruh kapal tongkang laut yang bermuatan batu bara diwajibkan memiliki sertifikat khusus operasional.

"Sekarang kita sosialisasikan ke perusahaan pemilik kapal tongkang agar masing-masing mengurus sertifikat khusus sebelum berkegiatan mengangkut batu bara," kata Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin Agustinus Maun.

Berdasarkan ketentuan International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code, batu bara diklasifikasikan sebagai muatan barang berbahaya dengan klasifikasi DG 4.2. 

"Jadi kita ingin memastikan pengangkutan batu bara aman dan menggunakan kapal yang memenuhi persyaratan teknis," ucap Agustinus, Rabu (08/11/2023).

Sehingga dengan diwajibkannya sertifikat tersebut, juga dapat menjamin keselamatan warga negara saat berlayar, memastikan transportasi laut berjalan dengan baik, deregulasi sesuai perkembangan ilmu teknologi, dan hal itu disebabkan masih ditemukan kasus kecelakaan kapal tongkang batu bara saat berlayar.

Sementara, menurut Agustinus, ada dua faktor batu bara diklasifikasikan sebagai barang muatan berbahaya, yakni batu bara dalam jumlah besar di kapal tongkang dapat menimbulkan korosi pada lambung kapal, kemudian kapal dapat terbakar secara spontan.

Ia mengatakan, untuk mengurus sertifikat khusus kapal tongkang batu bara, perusahaan atau pemilik kapal tongkang terlebih dahulu mengajukan permohonan nota dinas ke Ditjen Hubla Kemenhub RI dan ditujukan ke UPT Perhubungan Laut di lokasi kapal tongkang berada. 

Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan fisik terkait persyaratan khusus yang wajib dilengkapi pemilik kapal tongkang sesuai dengan ketentuan SE-DJPL/28/2023 tentang Kewajiban Sertifikasi Kapal Tongkang Yang Mengangkut Batu bara. 

Sementara itu, persyaratan administrasi secara umum berupa dokumen kelengkapan kapal laut dan sertifikat konstruksi yang masih berlaku.

"Jika semua sudah terpenuhi, atas nama Direktur Jenderal nanti diterbitkan sertifikat khusus masing-masing kapal tongkang untuk digunakan berkegiatan mengangkut batu bara," ujar Agustinus.

Sebagai informasi, sertifikasi khusus untuk kapal tongkang yang bermuatan batu bara tersebut harus sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam ketentuan IMDG Code agar penanganannya pun sesuai dengan standar operasional. 

Aturan tersebut telah tertuang dalam dalam Surat Edaran Nomor SE-DJPL/28/2023 tentang Kewajiban Sertifikasi Kapal Tongkang Yang Mengangkut Batu bara. Direktur Jenderal Perhubungan Laut sudah menetapkan aturan ini pada 23 Oktober 2023.

Ditambah kapal tongkang merupakan muatan International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code yang sudah diratifikasi dalam Permenhub Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan, dan Permenhub Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan. sb-02/dsy

 

Berita Terbaru

Sepi Pembeli, Harga Daging Sapi di Pasar Porong Tembus hingga Rp140 Ribu/Kg

Sepi Pembeli, Harga Daging Sapi di Pasar Porong Tembus hingga Rp140 Ribu/Kg

Minggu, 19 Jul 2026 14:01 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pada umumnya, setelah Hari Raya Idul Adha harga daging umumnya cenderung turun karena pasokan melimpah. Namun tahun ini justru…

Usai MBG Kembali Beroperasi, Harga Ayam Melonjak di Kota Malang Alami Kenaikan

Usai MBG Kembali Beroperasi, Harga Ayam Melonjak di Kota Malang Alami Kenaikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:51 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Diduga akibat beroperasinya kembali SPPG untuk melanjutkan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sejumlah komoditas khususnya harga…

Petani Meringis! Tanaman Sayur Busuk dan Mati Dampak Fenomena Embun Upas di Ijen Bondowoso

Petani Meringis! Tanaman Sayur Busuk dan Mati Dampak Fenomena Embun Upas di Ijen Bondowoso

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Kawasan Ijen, Bondowoso kembali diselimuti fenomena embun upas atau embun salju yang menciptakan pemandangan yang eksotis,…

Surabaya Dipilih Jadi Kota Pembuka RunXperience 2026, Angkat Potensi Komunitas Lari dan UMKM

Surabaya Dipilih Jadi Kota Pembuka RunXperience 2026, Angkat Potensi Komunitas Lari dan UMKM

Minggu, 19 Jul 2026 13:19 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Ajang lari bertajuk RunXperience 2026 digelar di Surabaya sebagai kota pembuka sebelum dilanjutkan di Jakarta pada Oktober mendatang. K…

Dipicu Musim Kemarau dan Suhu Dingin, Harga Sayuran di Pasar Tradisional Kota Malang Naik

Dipicu Musim Kemarau dan Suhu Dingin, Harga Sayuran di Pasar Tradisional Kota Malang Naik

Minggu, 19 Jul 2026 12:28 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Imbas musim kemarau dengan suhu dingin membuat harga sejumlah sayur di pasar tradisional Kota Malang merangkak naik. Bagaimana…

Pentingnya Keselamatan di Perlintasan, PT KAI Daop 7 Madiun Gelar Edukasi Proaktif di Sekolah

Pentingnya Keselamatan di Perlintasan, PT KAI Daop 7 Madiun Gelar Edukasi Proaktif di Sekolah

Minggu, 19 Jul 2026 11:44 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Pentingnya keselamatan dalam setiap perjalanan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengambil langkah…