Meski Terseok, Kontraktor Trotoar Jalan Gus Dur Diberi Kelonggaran PPK Dinas Perkim Jombang, Ada Apa?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Nov 2023 07:12 WIB

Meski Terseok, Kontraktor Trotoar Jalan Gus Dur Diberi Kelonggaran PPK Dinas Perkim Jombang, Ada Apa?

i

Proyek rehabilitasi trotoar dan drainase Jalan Presiden KH Abdurahman Wahid atau Gus Dur Jombang. SP/Sarep

SURABAYAPAGI, Jombang - Meski pengerjaan rehabilitasi trotoar dan drainase Jalan Presiden KH Abdurahman Wahid atau Gus Dur Jombang terseok-seok, dan tidak sesuai target. Pihak kontraktor PT Renis Rimba Jaya tetap diberi kesempatan menyelesaikan proyek akhir tahun oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas Perumahan dan Permukiman Jombang.

”Ya SCM ketiga diberikan pada hari Selasa kemarin,” kata pelaksana proyek PT Renis Rimba Jaya, Roni Hermanto, Kamis (9/11/2023). Diakuinya, PT Renis Rimba Jaya masih diberi kesempatan hingga tanggal 21 November progres bisa mencapai 100 persen.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Bawa Pulang Proyek Pembangunan Jalan Senilai Rp 40 Miliar

”Untuk saat ini progresnya sudah diangka 60 persen,” kata Roni. Kondisi ini menimbulkan 'bau busuk' jika ada dugaan PPK Perkim tidak berani bertindak tegas, meskipun ada deviasi pengerjaan trotoar dan drainase Jalan Gus Dur hingga 32 persen.

Lantaran, adanya dugaan sudah ada ' fee' atau discount personal sebelum proses proyek berjalan dan dikerjakan oleh PT Renis Rimba Jaya. Informasi yang dihimpun PT Renis Rimba Jaya saat ini juga sedang mengalami kesulitan keuangan.

Minggu lalu para pekerja hanya mendapatkan upah setengah dari kewajiban yang harus mereka terima. Proyek yang menelan anggaran Rp 3,2 miliar tersebut banyak yang meragukan jika bisa selesai tepat waktu sesuai dengan kontrak.

”Kalau semisal kami tidak bisa menyelesaikan itu hak prerogatif PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) langkah yang diberikan,” tutur Roni memungkasi.

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Jombang Sri Rahayu mengatakan jika masih memberikan toleransi kepada pihak kontraktor PT Renis Rimba Jaya untuk meneruskan pekerjaan. "Masih ada kesempatan SCM tiga," tuturnya, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Masa Kontrak Habis, Realisasi Trotoar Jalan Gus Dur Jombang Baru 73 Persen di Addendum

Kesempatan yang diberikan kepada kontraktor PT Renis Rimba Jaya tersebut berdasarkan progres pembangunan yang cukup baik. Meskipun mengalami minus hingga 32 persen dan diberikan SCM tiga, tidak mempengaruhi kebijakan PPK Dinas Perkim Jombang.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Jombang, Wildan bahwa proyek rehabilitasi trotoar dan drainase Jalan Presiden KH Abdurahman Wahid mulai diberlakukan SCM tiga.

"Iya sudah mulai SCM tiga, untuk lebih jelasnya PPK yang lebih tahu," tandasnya, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Sehari Jelang Akhir Kontrak, Proyek Trotoar Jalan Gusdur Jombang Masih Amburadul

Perlu diketahui, setelah diberikan SCM III yaitu rencana fisik pelaksanaan 70-100 persen dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5 % dari rencana dan akan melampui tahun anggaran berjalan dan penyedia tidak mampu memenuhi kemajuan fisik yang sudah ditetapkan, PPK melakukan rapat bersama atasan PPK sebelum tahun anggaran berakhir, dengan ketentuan sebagai berikut.

Pertama PPK dapat memberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) kalender dengan ketentuan.

Kedua PPK dapat langsung memutuskan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketiga PPK dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan. Hal itu berdasarkan Permen PU No. 07/PRT/M/2011 Buku PK 06A-BAB VII B6 Angka 39.2.sar

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU