Meleleh, Janji Dinikahi Gadis 14 Tahun di Jombang Dua Kali Disetubui Pria yang Baru Dikenal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Nov 2023 12:50 WIB

Meleleh, Janji Dinikahi Gadis 14 Tahun di Jombang Dua Kali Disetubui Pria yang Baru Dikenal

i

Illustrasi korban disetubuhi pelaku. SP. SAREP

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Kasus persetubuhan di Kabupaten Jombang seakan tidak pernah redup, kali ini menimpa siswi sekolah menengah pertama. 

Hanya dengan dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku, siswi SMP berusia 14 tahun di Kabupaten Jombang ini rela kehormatannya direnggut sebanyak dua kali. 

Baca Juga: Pemkab Jombang Luncurkan Ngobati, untuk Kenalkan Kopi Wonosalam

Pelaku yang diketahui berinisial RA (19) itu awalnya berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos), dan berlanjut chatting di aplikasi WhatsApp. 

Hingga pada Jumat, 18 Agustus 2023 malapetaka itu terjadi. Korban diminta pelaku main ke rumahnya di wilayah Kabuh, Kabupaten Jombang. 

Setelah menyanggupinya, korban datang ke rumah pelaku. Disinilah pria hidung belang tersebut melancarkan jurus mautnya dengan merayu korban untuk menjadi pacarnya dan meminta korban melakukan hubungan badan.

Entah setan apa yang merasuki korban dan pelaku, keduanya akhirnya melakukan hubungan badan di kamar RA. 

Baca Juga: Pemkab Jombang Raih Opini WTP 11 Kali Beruntun

"Tak hanya sekali pelaku kembali menyetubuhi korban tiga hari berikutnya, pada Senin 21 Agustus 2023 di tempat yang sama," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Kamis (09/11/2023).

"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan bujuk rayu bahwa pelaku memberikan janji kepada korban untuk dinikahi jika terjadi apa-apa," tandasnya.

Perbuatan bejat pelaku akhirnya diketahui oleh orang tua korban. Hingga akhirnya, perbuatan bejat RA itu dilaporkan orang tua korban ke Polres Jombang. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung meringkus pelaku di kediamannya pada Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Gedung Bekas Apotek Disulap Jadi Toko Pusat Oleh-oleh Khas Jombang

Saat ini pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Pelaku kita jerat Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," ujar Sukaca memungkasi. Sarep

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU