Asisten Hakim Agung Terima Suap SGD 202 ribu, Dihukum 6 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hakim Yustisial Edy Wibowo yang ditangkap KPK terkait korupsi pailit RS SKM, hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Kamis (9/11/2023).
Hakim Yustisial Edy Wibowo yang ditangkap KPK terkait korupsi pailit RS SKM, hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Kamis (9/11/2023).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Asisten hakim agung Takdir Rahmadi, Edy Wibowo yang juga disebut Hakim Yustisial Mahkamah Agung, dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama untuk mengurus perkara kasasi pailit Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM).

Awalnya, Edy 'hanya' dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Nah, majelis banding memperberat hukuman Edy Wibowo. "Menyatakan Terdakwa Edy Wibowo tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'korupsi secara bersama-sama' sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edy Wobowo oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian bunyi putusan banding yang dikutip dari websitenya, Kamis (9/11/2023).

 

Juga Terima Rp 500 Juta

Edy dianggap telah menerima uang korupsi senilai Rp 500 juta untuk pengurusan kasasi kepailitan RS Sandi Karsa Makassar, serta SGD 202 ribu untuk menolak PK polemik KSP Intidana.

Hakim Yustisial ini didakwa secara bersama-sama menerima suap Rp 500 juta dan SGD 202 ribu. Ia disebut berperan sebagai penghubung ke Hakim Agung Takdir Rahmadi supaya mengabulkan perkara kasasi dengan nomor 1262K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang diajukan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar, serta menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Nomor 43PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 KSP Intidana

 

Dulu Panitera Pengganti

Keberadaan asisten hakim agung yang di undang-undang (UU) dikenal dengan sebutan panitera pengganti, atau dalam praktiknya dikenal dengan istilah hakim yustisial. Ini hanya ada di Mahkamah Agung (MA). Sementara tidak ada jabatan tersebut di pengadilan tingkat pertama maupun banding.

Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi menjelaskan, seleksi hakim yustisial dilakukan oleh kepaniteraan MA. Panitera mengusulkan kepada Direktorat Jenderal (ditjen) setiap badan peradilan tentang kebutuhan hakim yustial. Kemudian ditjen mengumumkan dan melaksanakan seleksi hakim yustisial. Setelah menggelar serangkaian tahapan, kepaniteraan mengusulkan nama-nama yang lulus kepada Ketua MA yang selanjutnya dalam rapat pimpinan akan ditentukan hakim yustisial terpilih.

Dikatakan Takdir, sebelum tahun 2008, panitera pengganti memiliki kewenangan yang kuat dan substansial seperti melakukan riset, menganalisis isi putusan tingkat pertama dan tingkat banding, menyiapkan ringkasan dan draf putusan, serta menghadiri sidang-sidang musyawarah rapat putusan. Saat itu, lanjut Takdir, publik mulai mengkritisi putusan karena dianggap tidak tepat.

 

Hakim Banding Perberat

Majelis banding juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 475 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

"Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan," ungkapnya.

 

Ada 6 Hakim Agung

Selain Eddy, ada nama-nama yang terseret di skandal suap Mahkamah Agung (MA) . Mereka terdiri,

1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) awalnya divonis 8 tahun penjara. Hukumannya lalu disunat di tingkat banding dengan alasan sudah lama mengabdi sebagai hakim.2. Hakim agung Gazalba Saleh divonis bebas.3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) dihukum 4,5 tahun penjara.4. Hakim Prasetio Nugroho, dihukum 9 tahun penjara.5. Hakim Edy Wibowo dihukum 6 tahun penjara.6. Hakim Prof Dr Hasbi. Prof Hasbi merupakan Sekretaris MA dan kini mengajukan cuti besar. Kini ia masih ditahan di sel KPK. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Perkembangan Karhutla di Gunung Buthak Pos Wukir Notonegoro, di Pantau Langsung Kapolres Blitar dan Komandan Kodim 0808

Perkembangan Karhutla di Gunung Buthak Pos Wukir Notonegoro, di Pantau Langsung Kapolres Blitar dan Komandan Kodim 0808

Selasa, 15 Sep 2026 11:44 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI,com, Blitar - Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H. bersama Dandim 0808 Blitar Letkol Inf Virlani Arudyawan, S.H., M.H.I.,…

41 WNA Didakwa Terlibat Sindikat Scam di Surabaya, Modus Polisi Gadungan Kuras Ratusan Ribu Yuan

41 WNA Didakwa Terlibat Sindikat Scam di Surabaya, Modus Polisi Gadungan Kuras Ratusan Ribu Yuan

Selasa, 15 Sep 2026 11:33 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) asal China, Taiwan, dan Jepang didakwa terlibat dalam jaringan penipuan daring atau scamming y…

Musim Kemarau, DKPP Lumajang Fasilitasi Kebutuhan Petani Hortikultura

Musim Kemarau, DKPP Lumajang Fasilitasi Kebutuhan Petani Hortikultura

Selasa, 15 Sep 2026 11:28 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Selama musim kemarau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) memfasilitasi…

Kurangi Volume Sampah TPA Mrican, DLH Ponorogo Perkuat Bank Sampah

Kurangi Volume Sampah TPA Mrican, DLH Ponorogo Perkuat Bank Sampah

Selasa, 15 Sep 2026 11:20 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Mrican, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, memperkuat pengelolaan sampah dari…

Perketat Pengawasan Dapur SPPG, Satgas MBG Tulungagung Dorong Percepatan SLHS

Perketat Pengawasan Dapur SPPG, Satgas MBG Tulungagung Dorong Percepatan SLHS

Selasa, 15 Sep 2026 11:13 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 11:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai langkah strategis untuk mencegah terulangnya kasus gangguan kesehatan setelah pelaksanaan program MBG, Satuan Tugas…

Lewat Muskel, Pemkot Surabaya Libatkan Warga Verifikasi Bansos Tepat Sasaran

Lewat Muskel, Pemkot Surabaya Libatkan Warga Verifikasi Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 Sep 2026 11:05 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 11:05 WIB

SURABAYAPAGI,com, Surabaya - Guna memastikan pemutakhiran data kemiskinan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran, Pemerintah Kota (Pemkot)…