Asisten Hakim Agung Terima Suap SGD 202 ribu, Dihukum 6 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hakim Yustisial Edy Wibowo yang ditangkap KPK terkait korupsi pailit RS SKM, hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Kamis (9/11/2023).
Hakim Yustisial Edy Wibowo yang ditangkap KPK terkait korupsi pailit RS SKM, hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Kamis (9/11/2023).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Asisten hakim agung Takdir Rahmadi, Edy Wibowo yang juga disebut Hakim Yustisial Mahkamah Agung, dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama untuk mengurus perkara kasasi pailit Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM).

Awalnya, Edy 'hanya' dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Nah, majelis banding memperberat hukuman Edy Wibowo. "Menyatakan Terdakwa Edy Wibowo tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'korupsi secara bersama-sama' sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edy Wobowo oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian bunyi putusan banding yang dikutip dari websitenya, Kamis (9/11/2023).

 

Juga Terima Rp 500 Juta

Edy dianggap telah menerima uang korupsi senilai Rp 500 juta untuk pengurusan kasasi kepailitan RS Sandi Karsa Makassar, serta SGD 202 ribu untuk menolak PK polemik KSP Intidana.

Hakim Yustisial ini didakwa secara bersama-sama menerima suap Rp 500 juta dan SGD 202 ribu. Ia disebut berperan sebagai penghubung ke Hakim Agung Takdir Rahmadi supaya mengabulkan perkara kasasi dengan nomor 1262K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang diajukan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar, serta menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Nomor 43PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 KSP Intidana

 

Dulu Panitera Pengganti

Keberadaan asisten hakim agung yang di undang-undang (UU) dikenal dengan sebutan panitera pengganti, atau dalam praktiknya dikenal dengan istilah hakim yustisial. Ini hanya ada di Mahkamah Agung (MA). Sementara tidak ada jabatan tersebut di pengadilan tingkat pertama maupun banding.

Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi menjelaskan, seleksi hakim yustisial dilakukan oleh kepaniteraan MA. Panitera mengusulkan kepada Direktorat Jenderal (ditjen) setiap badan peradilan tentang kebutuhan hakim yustial. Kemudian ditjen mengumumkan dan melaksanakan seleksi hakim yustisial. Setelah menggelar serangkaian tahapan, kepaniteraan mengusulkan nama-nama yang lulus kepada Ketua MA yang selanjutnya dalam rapat pimpinan akan ditentukan hakim yustisial terpilih.

Dikatakan Takdir, sebelum tahun 2008, panitera pengganti memiliki kewenangan yang kuat dan substansial seperti melakukan riset, menganalisis isi putusan tingkat pertama dan tingkat banding, menyiapkan ringkasan dan draf putusan, serta menghadiri sidang-sidang musyawarah rapat putusan. Saat itu, lanjut Takdir, publik mulai mengkritisi putusan karena dianggap tidak tepat.

 

Hakim Banding Perberat

Majelis banding juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 475 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

"Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan," ungkapnya.

 

Ada 6 Hakim Agung

Selain Eddy, ada nama-nama yang terseret di skandal suap Mahkamah Agung (MA) . Mereka terdiri,

1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) awalnya divonis 8 tahun penjara. Hukumannya lalu disunat di tingkat banding dengan alasan sudah lama mengabdi sebagai hakim.2. Hakim agung Gazalba Saleh divonis bebas.3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) dihukum 4,5 tahun penjara.4. Hakim Prasetio Nugroho, dihukum 9 tahun penjara.5. Hakim Edy Wibowo dihukum 6 tahun penjara.6. Hakim Prof Dr Hasbi. Prof Hasbi merupakan Sekretaris MA dan kini mengajukan cuti besar. Kini ia masih ditahan di sel KPK. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

SURABAYAPAGI.com – TULISAN kali ini, saya mau berbagi pengalaman tentang keajaiban. Ketika pasrah datang, ketika putus asa menyelimuti, hanya sebutir semangat y…

Agnez Mo Bersanding dengan Bintang The Odyssey

Agnez Mo Bersanding dengan Bintang The Odyssey

Jumat, 21 Agu 2026 01:23 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Agnez Mo berhasil mendulang popularitas internasional setelah tampil dalam serial Reacher Season 4. Namanya melambung di sejumlah platform…

Kemenhaj: Dana Umroh RI Per Tahun Rp 90 Triliun

Kemenhaj: Dana Umroh RI Per Tahun Rp 90 Triliun

Jumat, 21 Agu 2026 01:21 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:21 WIB

SURABAYAPAGI.com – WAKIL Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan jemaah umrah di Indonesia setiap tahunnya mencapai 3 juta orang. Satu …

Kemenhaj Kelabakan Urus Dana Haji 14 Juta Riyal Diblokir Pemerintah Arab Saudi

Kemenhaj Kelabakan Urus Dana Haji 14 Juta Riyal Diblokir Pemerintah Arab Saudi

Jumat, 21 Agu 2026 01:19 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dilansir dari laman resmi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan persoalan…

Purbaya, Dikejar Deadline Laporan Profil Hutang Negara

Purbaya, Dikejar Deadline Laporan Profil Hutang Negara

Jumat, 21 Agu 2026 01:17 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diminta untuk segera melaporkan profil hutang pemerintah pada pelaksanaan APBN 2025. Pasalnya, laporan…

PEJABAT PAJAK TERSANGKA, MENKEU BELA DIRI

PEJABAT PAJAK TERSANGKA, MENKEU BELA DIRI

Jumat, 21 Agu 2026 01:14 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara menanggapi dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terseret kasus manipulasi ekspor…