Remaja Pasuruan Bisnis Jual Beli Foto dan Video Porno, Untung Rp 5 Juta Per Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Remaja asal Pasuruan yang ditangkap oleh Polda Jatim usai kedapatan bisnis jual beli foto dan video porno yang dilakukannya selama tiga tahun terakhir.
Remaja asal Pasuruan yang ditangkap oleh Polda Jatim usai kedapatan bisnis jual beli foto dan video porno yang dilakukannya selama tiga tahun terakhir.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemuda asal Pasuruan berinisial FNJ (19) terjaring razia Patroli Siber Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, gegara berjualan video dan foto syur gadis dewasa dan anak dibawah umur melalui akun medsos.

Laki-laki berpostur ceking dengan tinggi badan 145 cm itu, telah membuka bisnis tersebut sejak tiga tahun lalu, saat situasi Pandemi Covid-19, tahun 2020.

Memanfaatkan medsos Facebook (FB) bernama akun; Jerry Okz, tersangka menjual foto dan video syur tersebut dengan harga bervariasi mulai dari Rp25 ribu hingga Rp250 ribu.

Saat tiga ponsel pribadi tersangka dilakukan penyelidikan digital forensik. Didapatkan temuan 39 folder berisi ratusan konten foto dan video syur yang menjadi bahan dagangan tersangka.

Jika dihitung-hitung, kurun waktu sebulan, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan Rp2-5 juta.

Uang tersebut digunakan tersangka memenuhi kebutuhan hidupnya termasuk uang jajan dan nongkrong. Pasalnya, tersangka hanya bekerja sebagai kuli bangunan.

"Kami pantau saat Patroli Siber. Iya sejak covid, 3 tahun lalu. Rp2-5 juta per bulan," ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso di Gedung Humas Mapolda Jatim, Jumat (10/11/2023).

 

Modus Jualan Via Medsos

Modus penjualannya, Tersangka menggunakan akun medsos tersebut untuk membuat sebuah unggahan promosi penjualan foto dan video syur berbayar dengan mencantumkan nomor ponsel WhatsApp (WA) yang dapat dihubungi.

Bagi para calon pembeli yang tertarik, dapat melanjutkan percakapan pembelian dengan Tersangka melalui nomor WA yang telah disediakan.

Lalu, lanjut Henri, proses transaksi keuangan tersebut, dilakukan oleh tersangka memanfaatkan aplikasi pembayaran uang digital.

Bahkan, tersangka juga dapat menawarkan sejumlah paket permintaan yang dapat dipesan oleh para calon pembeli.

Terkadang, memang tersangka menyediakan konten foto dan video syur dari perempuan kategori anak di bawah umur.

Setelah, harga telah disepakati dan transaksi keuangan telah dilakukan, tersangka mengirimkan foto dan video syur pesanan itu dalam wadah dokumen platform google drive.

"Modusnya, tersangka menggunakan akun medsos pribadinya. Lalu menawarkan berupa foto dan video wanita tanpa busana. Beberapa diantaranya anak dibawah umur. Setelah ada bukti transfer. Maka dikirim konten tadi sesuai permintaan. Ada 39 folder, kalau keseluruhan Rp500 ribu," jelasnya.

 

Download Twitter

Lalu dari mana pasokan konten video dan foto syur yang dijual tersangka. Henri mengungkapkan, tersangka mendownload melalui konten liar yang tersebar di Twitter.

Dan ada juga yang diperoleh tersangka dengan cara mengancam, mengintimidasi, dan menghasut para wanita yang memiliki akun medsos pribadi FB dan kerap memproduksi video dan foto syur.

 

Ajak Kongsi

Caranya, lanjut Henri, tersangka akan mengajak wanita pemilik akun tersebut untuk menjual foto atau videonya, dengan sistem pembagian keuntungan merata 50:50.

Ajakan yang dilakukan tersangka tentunya disertai dengan ancaman seperti pembobolan keamanan akun medsos pribadi milik para wanita tersebut.

Kemudian, setelah memastikan si wanita itu tak dapat mengelak ajakannya itu, tersangka juga meminta para wanita, untuk turut juga mempromosikan akun FB Jerry Okz ke berbagai macam platform medsos agar memperoleh banyak pembeli.

"Sebelumnya dia dapatkan nomor HP-nya, dihubungi. Dia bilang; kalau kamu mau kuncinya aman enggak saya ganti. Nanti kamu wajib bikin foto sendiri. Lalu mempromosikan akun milik tersangka," terangnya.

Henri menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Ia tak menampik jumat tersangka bakal terus bertambah.

Pihaknya juga mengidentifikasi semua pemeran dalam konten foto dan syur yang dijual oleh tersangka.

 

39 Folder

Dari 39 folder tersebut, ditengarai dalam setiap folder diperankan oleh satu orang wanita. Setelah diperiksa digital forensik, dari jumlah tersebut hanya 14 folder yang berhasil diidentifikasi wajahnya.

Sedangkan 25 folder lainnya, belum berhasil diidentifikasi karena hanya menampilkan penggalan leher hingga ujung kaki.

Namun, lanjut Henri, pihaknya masih akan terus mengidentifikasinya, apalagi beberapa folder tersebut melibatkan perempuan berusia di bawah umur.

"Kami masih dalami. Ada beberapa yang kami. (Korban wanita berasal) Ada Jatim, luar Jatim, dan luar Jawa. Sebagian besar asal pulau Jawa," pungkas mantan Kasubdit Multimedia Bidang Humas Polda Jatim itu.

Akibat perbuatannya, tersangka Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidananya penjara enam tahun dan atau denda paling banyak satu miliar.  ham/rmc

Berita Terbaru

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Pakar dan Praktisi hukum Sarankan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dibidik TPPU, Bukan hanya Suap dan Gratfikasi   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK …

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Usai Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Pimpin Munas     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sempat ditangguhkan, kini jabatan Ketua Umum PBNU, yang dipegang Gus Yahya …

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Hingga Satu Tahun, tak Pernah Lakukan Pemberdayaan Perempuan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan P…

Kapolres Polwan, Cekatan Atasi Banjir di Bekasi

Kapolres Polwan, Cekatan Atasi Banjir di Bekasi

Jumat, 30 Jan 2026 18:39 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Kombes (Polwan) Sumarni, istri Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Asep Guntur Rahayu , tampak cekatan…

Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba

Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba

Jumat, 30 Jan 2026 18:37 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ammar Zoni, aktor yang terlibat narkoba, masih menjalani sidang dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Usai menjalani…