Anak Ngaku Diperkosa Bapak, Kakek dan Pamannya, Tapi Polisi Cuma Tahan Pamannya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku NI, paman korban saat ditahan oleh Polres Madiun, usai ditemukan bukti bahwa telah memperkosa keponakannya sendiri, Senin (13/11/2023).
Pelaku NI, paman korban saat ditahan oleh Polres Madiun, usai ditemukan bukti bahwa telah memperkosa keponakannya sendiri, Senin (13/11/2023).

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Polres Madiun, menetapkan satu tersangka kasus pencabulan gadis di bawah umur inisial AP (17), asal Madiun yang pada pertengahan Oktober 2023 lalu sempat viral di media sosial. Pelaku dilaporkan Kamis (9/11/2023) lalu dan tak lama ditangkap.

Pada awalnya, ada tiga orang yang dilaporkan oleh korban AP, yakni ayah kandung, kakek, dan paman. Namunm dari hasil penyidikan, polisi menyimpulkan bahwa paman AP, berinisial NI (39), merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengatakan, NI telah berbuat tidak senonoh kepada AP itu terhitung sejak 2021 - Agustus 2023.

AKBP Anton menerangkan, AP dicabuli oleh NI ini rutin sebanyak 1 sampai 2 kali dalam seminggu. Atau terhitung sudah 60 hingga 80 kali.

Sementara modus yang digunakan tersangka ini, adalah dengan melakukan bujuk rayuan ke kepada korban.

"Korban ini terpedaya sehingga mau menuruti kemauan dari tersangka. Sebelum dicabuli, tersangka mengajak korban menonton video porno bersama sama," terangnya.

Dirinya juga menambahkan, pelaku nekat mencabuli AP, karena sebelumnya korban pernah dicabuli oleh seorang tersangka lain.

"Tersangka lain itu sebelumnya sudah ditangkap dan divonis 8 tahun pada periode 2021, kebetulan ditangani oleh Polres Madiun juga," ungkap AKBP Anton dalam pers rilis di Mapolres Madiun, Senin (13/11/2023).

 

Laporkan Ayah dan Kakek

Sementara itu, Anton mengungkapkan alasan korban melaporkan kakek dan ayah kandungnya, karena sering dimarahi dan sering dilarang dalam berbagai aktivitas.

"Karena ada motif lain, korban ingin bebas tinggal sendiri di rumah, makanya melaporkan ayah dan kakeknya," ungkap AKBP Anton dalam pers rilis di Mapolres Madiun, Senin (13/11/2023).

Dari laporan tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya terus melakukan pendalaman psikologi korban maupun keterangan beberapa saksi. Termasuk saksi ahli terkait.

Tidak mudah bagi polisi dalam menangani perkara ini. Sebab, AP harus diperiksa sebanyak 5 kali lantaran keterangannya selalu berubah-ubah. Sehingga, korban akhirnya didampingi psikolog.

 

Cerita Korban Suka Berubah-ubah

"Berdasarkan penilaian saksi ahli dari psikolog, korban juga tidak memiliki kesadaran yang sempurna, suka bercerita bohong, suka membayangkan hal-hal yang tidak terjadi," bebernya.

"Dengan pemeriksaan yang didampingi psikiater dan perlindungan anak, lalu kami sinkronkan dengan keterangan saksi, kami tetapkan saudara NI sebagai pelaku tunggal pencabulan AP, dikuatkan pengakuan pelaku sendiri maupun korban," sambung AKBP Anton.

Polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Mengingat, setelah dilaksanakan serangkaian tes IQ, hasilnya kondisi korban labil dan gampang dipengaruhi. "Sekarang korban kondisi stabil, masih dirawat oleh pihak Kemensos. Jadi yang disampaikan korban tidak semuanya benar, dan diakui sendiri oleh korban," jelasnya.

"Kakek dan ayah korban, masih kami dalami dan sampai sekarang belum ditemukan alat bukti apa pun untuk kedua terduga pelaku. Bahkan, juga sudah dikuatkan dengan keterangan saksi, maupun keterangan dari beberapa ahli terkait," tutup Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa smartphone dan beberapa pakaian. Pelaku NI melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 dan Pasal 82, Undang Undang (UU) Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tutup AKBP Anton.

 

Viral di Media Sosial

Diketahui sebelumnya, korban AP didampingi Koordinator LSM WKR Budi Santoso melaporkan aksi pencabulan yang dilakukan tiga orang yakni ayah, kakek dan paman korban. Pelaporan tersebut dilakukan pada Senin (23/10) lalu. Kasus ini sempat viral di media sosial.

Menurutnya, tindak kejahatan itu dilakukan secara bergantian. Baik ayah kandung, paman, dan kakek, mereka tidak mengetahui satu sama lain.

Dia bercerita saat itu dirinya sedang berada di kamar pada  siang hari. Tiba-tiba kakeknya datang kemudian memperkosanya sekitar pukul  11.30 WIB. Selanjutnya pada malam hari, ayahnya yang tiba-tiba masuk ke dalam kamar untuk memperkosanya sekitar pukul 21.30 WIB. Sedangkan paman masuk di dalam kamarnya 03.30 WIB untuk menyetubui gadis malang itu.

Korban takut melawan karena diancam akan dipukul dan dibunuh oleh para pelaku. Korban kabur dari rumah pada 6 Agustus dan ditemukan di sebuah masjid.

"Jadi kabur pindah dari masjid satu ke masjid lain. Pernah lapor ke Polres tapi tidak diproses karena minim saksi dan tidak membawa identitas," sambungnya.

 

Nasib Ibu Kandung AP

Sedangkan nasib Ibu Kandung AP, Budi menyebut sudah bercerai dengan Ayah Kandung AP. Serta telah berkeluarga di Tulungagung. "Ibu korban sejak melahirkan, sudah tidak mengurusi. Korban ini lulusan SMP dan tidak disekolahkan ke jenjang berikutnya sama keluarga kandung," pungkasnya.

Sedangkan ibu korban mengaku sangat kecewa dan sakit hati melihat anaknya diperkosa oleh orang-orang yang seharusnya melindunginya. Dia bercerita sudah bercerai dengan pelaku sejak anaknya usia 1,5 tahun.

Perceraian itu pun dilatarbelakangi oleh tindak kekerasang dari sang suami. Hingga akhirnya, ia tidak kuat dengan keadaan itu dan memutuskan untuk cerai. “Saya hamil tua itu dianiaya oleh suami, disiksa. Sifatnya [suami] memang suka marah-marah,” kata dia.

Sejak awal mengandung korban, kata ibu korban, pelaku memang tidak percaya bahwa itu anaknya. Bahkan, suaminya sempat berjanji akan melakukan tes DNA saat korban lahir. “Tapi sampai sekarang tidak dites DNA,” ujarnya. md-1/ham/rmc

Berita Terbaru

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya  -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar Rapat Konsolidasi Pengurus Anak Cabang (PAC) bersama Ketua, S…

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Surabaya, SURABAYAPAGI.COM – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar retreat sebagai ruang jeda bagi para kader untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat a…

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Pakar dan Praktisi hukum Sarankan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dibidik TPPU, Bukan hanya Suap dan Gratfikasi   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK …

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Usai Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Pimpin Munas     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sempat ditangguhkan, kini jabatan Ketua Umum PBNU, yang dipegang Gus Yahya …

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Hingga Satu Tahun, tak Pernah Lakukan Pemberdayaan Perempuan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan P…