Anak Ngaku Diperkosa Bapak, Kakek dan Pamannya, Tapi Polisi Cuma Tahan Pamannya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku NI, paman korban saat ditahan oleh Polres Madiun, usai ditemukan bukti bahwa telah memperkosa keponakannya sendiri, Senin (13/11/2023).
Pelaku NI, paman korban saat ditahan oleh Polres Madiun, usai ditemukan bukti bahwa telah memperkosa keponakannya sendiri, Senin (13/11/2023).

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Polres Madiun, menetapkan satu tersangka kasus pencabulan gadis di bawah umur inisial AP (17), asal Madiun yang pada pertengahan Oktober 2023 lalu sempat viral di media sosial. Pelaku dilaporkan Kamis (9/11/2023) lalu dan tak lama ditangkap.

Pada awalnya, ada tiga orang yang dilaporkan oleh korban AP, yakni ayah kandung, kakek, dan paman. Namunm dari hasil penyidikan, polisi menyimpulkan bahwa paman AP, berinisial NI (39), merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengatakan, NI telah berbuat tidak senonoh kepada AP itu terhitung sejak 2021 - Agustus 2023.

AKBP Anton menerangkan, AP dicabuli oleh NI ini rutin sebanyak 1 sampai 2 kali dalam seminggu. Atau terhitung sudah 60 hingga 80 kali.

Sementara modus yang digunakan tersangka ini, adalah dengan melakukan bujuk rayuan ke kepada korban.

"Korban ini terpedaya sehingga mau menuruti kemauan dari tersangka. Sebelum dicabuli, tersangka mengajak korban menonton video porno bersama sama," terangnya.

Dirinya juga menambahkan, pelaku nekat mencabuli AP, karena sebelumnya korban pernah dicabuli oleh seorang tersangka lain.

"Tersangka lain itu sebelumnya sudah ditangkap dan divonis 8 tahun pada periode 2021, kebetulan ditangani oleh Polres Madiun juga," ungkap AKBP Anton dalam pers rilis di Mapolres Madiun, Senin (13/11/2023).

 

Laporkan Ayah dan Kakek

Sementara itu, Anton mengungkapkan alasan korban melaporkan kakek dan ayah kandungnya, karena sering dimarahi dan sering dilarang dalam berbagai aktivitas.

"Karena ada motif lain, korban ingin bebas tinggal sendiri di rumah, makanya melaporkan ayah dan kakeknya," ungkap AKBP Anton dalam pers rilis di Mapolres Madiun, Senin (13/11/2023).

Dari laporan tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya terus melakukan pendalaman psikologi korban maupun keterangan beberapa saksi. Termasuk saksi ahli terkait.

Tidak mudah bagi polisi dalam menangani perkara ini. Sebab, AP harus diperiksa sebanyak 5 kali lantaran keterangannya selalu berubah-ubah. Sehingga, korban akhirnya didampingi psikolog.

 

Cerita Korban Suka Berubah-ubah

"Berdasarkan penilaian saksi ahli dari psikolog, korban juga tidak memiliki kesadaran yang sempurna, suka bercerita bohong, suka membayangkan hal-hal yang tidak terjadi," bebernya.

"Dengan pemeriksaan yang didampingi psikiater dan perlindungan anak, lalu kami sinkronkan dengan keterangan saksi, kami tetapkan saudara NI sebagai pelaku tunggal pencabulan AP, dikuatkan pengakuan pelaku sendiri maupun korban," sambung AKBP Anton.

Polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Mengingat, setelah dilaksanakan serangkaian tes IQ, hasilnya kondisi korban labil dan gampang dipengaruhi. "Sekarang korban kondisi stabil, masih dirawat oleh pihak Kemensos. Jadi yang disampaikan korban tidak semuanya benar, dan diakui sendiri oleh korban," jelasnya.

"Kakek dan ayah korban, masih kami dalami dan sampai sekarang belum ditemukan alat bukti apa pun untuk kedua terduga pelaku. Bahkan, juga sudah dikuatkan dengan keterangan saksi, maupun keterangan dari beberapa ahli terkait," tutup Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa smartphone dan beberapa pakaian. Pelaku NI melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 dan Pasal 82, Undang Undang (UU) Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tutup AKBP Anton.

 

Viral di Media Sosial

Diketahui sebelumnya, korban AP didampingi Koordinator LSM WKR Budi Santoso melaporkan aksi pencabulan yang dilakukan tiga orang yakni ayah, kakek dan paman korban. Pelaporan tersebut dilakukan pada Senin (23/10) lalu. Kasus ini sempat viral di media sosial.

Menurutnya, tindak kejahatan itu dilakukan secara bergantian. Baik ayah kandung, paman, dan kakek, mereka tidak mengetahui satu sama lain.

Dia bercerita saat itu dirinya sedang berada di kamar pada  siang hari. Tiba-tiba kakeknya datang kemudian memperkosanya sekitar pukul  11.30 WIB. Selanjutnya pada malam hari, ayahnya yang tiba-tiba masuk ke dalam kamar untuk memperkosanya sekitar pukul 21.30 WIB. Sedangkan paman masuk di dalam kamarnya 03.30 WIB untuk menyetubui gadis malang itu.

Korban takut melawan karena diancam akan dipukul dan dibunuh oleh para pelaku. Korban kabur dari rumah pada 6 Agustus dan ditemukan di sebuah masjid.

"Jadi kabur pindah dari masjid satu ke masjid lain. Pernah lapor ke Polres tapi tidak diproses karena minim saksi dan tidak membawa identitas," sambungnya.

 

Nasib Ibu Kandung AP

Sedangkan nasib Ibu Kandung AP, Budi menyebut sudah bercerai dengan Ayah Kandung AP. Serta telah berkeluarga di Tulungagung. "Ibu korban sejak melahirkan, sudah tidak mengurusi. Korban ini lulusan SMP dan tidak disekolahkan ke jenjang berikutnya sama keluarga kandung," pungkasnya.

Sedangkan ibu korban mengaku sangat kecewa dan sakit hati melihat anaknya diperkosa oleh orang-orang yang seharusnya melindunginya. Dia bercerita sudah bercerai dengan pelaku sejak anaknya usia 1,5 tahun.

Perceraian itu pun dilatarbelakangi oleh tindak kekerasang dari sang suami. Hingga akhirnya, ia tidak kuat dengan keadaan itu dan memutuskan untuk cerai. “Saya hamil tua itu dianiaya oleh suami, disiksa. Sifatnya [suami] memang suka marah-marah,” kata dia.

Sejak awal mengandung korban, kata ibu korban, pelaku memang tidak percaya bahwa itu anaknya. Bahkan, suaminya sempat berjanji akan melakukan tes DNA saat korban lahir. “Tapi sampai sekarang tidak dites DNA,” ujarnya. md-1/ham/rmc

Berita Terbaru

Lewat Program Bongkar Ratoon, Pemkab Tulungagung Genjot Produktivitas Tebu

Lewat Program Bongkar Ratoon, Pemkab Tulungagung Genjot Produktivitas Tebu

Kamis, 08 Okt 2026 11:25 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Salah satu strategis dalam membantu petani meningkatkan hasil panen sekaligus mendukung swasembada gula nasional, Pemerintah…

Cegah Super Flu, Dinkes Kota Madiun Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Cegah Super Flu, Dinkes Kota Madiun Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Kamis, 08 Okt 2026 11:19 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya dalam mencegah penularan penyakit super flu atau varian influenza A H3N2 subclade K, Dinas Kesehatan (Dinkes-PPKB)…

Penuhi Kebutuhan Bapok, Pemkot Surabaya Gencarkan GPM di Tengah Kemarau Panjang

Penuhi Kebutuhan Bapok, Pemkot Surabaya Gencarkan GPM di Tengah Kemarau Panjang

Kamis, 08 Okt 2026 10:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memenuhi kebutuhan bahan pokok sekaligus menekan laju inflasi dan menjaga stabilitas harga bahan pokok (bapok) di tengah…

Sidang Wire Rope PT BPI: Fakta SNI dari Pemasok Bertemu Isu Batas Kriminalisasi

Sidang Wire Rope PT BPI: Fakta SNI dari Pemasok Bertemu Isu Batas Kriminalisasi

Kamis, 08 Okt 2026 10:41 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso U…

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com - Di tengah pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang mencapai 5,72% pada triwulan II 2026[1], kebutuhan untuk mengelola kekayaan secara adaptif dan…

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.com - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan bahwa sejumlah badan usaha milik…