Eks Kajari Trenggalek Lulus Mustafa, Mulai Bingung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 17 Nov 2023 20:41 WIB

Eks Kajari Trenggalek Lulus Mustafa, Mulai Bingung

i

Raditya M Khadaffi

Ungkap Dugaan Kenakalan Jaksa Trenggalek dan Kecurangan Auditor BPKP Jatim (5)

 

Baca Juga: KH Marzuki, Diduga Kandidat Rival Pragmatisnya Khofifah

 

 

 

 

 

Kebenaran materiil (materiele waarheid) dapat diartikan sebagai kebenaran yang sebenar-benarnya, kebenaran yang hakiki, dan kebenaran yang riil yang dicari dalam proses pembuktian. Kebenaran materiil dapat meyakinkan hakim dalam memutus suatu perkara pidana.

Lulus Mustofa, kini sudah meninggalkan jabatan Kajari Trenggalek, sejak tahun 2020. Ia digantikan Dr. Masnur, SH.MH. Praktis, secara fungsional, sejak serah terima jabatan, Lulus harus melepas semua perkara yang ditanganinya, sebab secara prinsip organisasi, kejaksaan adalah institusi mewakili negara. Artinya Lulus Mustafa, sejak pertengahan 2020, sudah pindah tugas.

Mutasi Lulus Mustafa, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-307/C/05/2020. Pada tanggal 25 Juni 2020, Lulus Mustafa, dilantik sebagai Asdatun Maluku. Baru Agustus tahun 2022, Lulus Mustafa, menduduki Kepala Bagian Tata Usaha Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung. Konon kini Lulus Mustafa, kabarnya dipindah ke bagian HAM Kejagung.

Saat sidang Permohonan PK (Peninjauan Kembali) digelar di PN Tipikor Surabaya, akhir Agustus 2023, ia mendengar. Lulus Mustafa, terkesan bingung, sampai menelepon eks anak buahnya yang masih berdinas di Pidsus Kejari Trenggalek.

Lulus tanya Permohonan PK yang diajukan Ayah saya melalui kantor hukum Bambang Soetjipto & Associates. "Kita hormati PK ini. Kita cari yang terbaik," kata seorang jaksa saat saya temui.

Ada juga jaksa Kejari Trenggalek, yang setelah membaca memori PK berbisik ke ayah saya "Sabar Pak."

Saya tanya ke beberapa hakim, jaksa dan advokat terkait info eks Kajari Trenggalek Lulus Mustafa, telepon ke mantan anak buahnya menanyakan permohonan PK ayah saya.

Mereka menilai telepon Lulus Mustafa, tidak etis dan tidak profesional. Telepon itu diduga ada conflict of interest pribadi. Mengingat sejak serah terima jabatan ke Dr. Masnur, semua perkara yang pernah ditangani harus ditinggalkannya, sebab bukan lagi wewenang Lulus Mustafa.

Mengingat mutasi Lulus dari Kejari Trenggalek, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-307/C/05/2020.

Mutasi di internal ini, kata seorang jaksa, untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam mewujudkan kepastian hukum dan ketertiban hukum.

Baca Juga: Jokowi-Mega, Hanya Relasi Politik

Maka itu di setiap alih tugas, mutasi dan promosi ditandai dengan diselenggarakannya prosesi dan acara pelantikan dan penyumpahan.

Apalagi ada pesan agar serah terima kepala kejaksaan negeri tidak sekedar dipandang sebagai sebuah rutinitas dan kegiatan seremonial belaka, tapi lebih dari itu harus dianggap sebagai pengingat bahwa tugas maupun jabatan yang diterima dan diserahkan adalah merupakan sebuah kepercayaan yang membawa konsekuensi tanggung jawab untuk diemban dan dilaksanakan sebagai sebuah amanah.

 

***

 

Ayah saya punya bukti eks Kajari Trenggalek Sdr. Lulus Mustafa, sudah celometan di media sosial, sebelum berkas dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya. Pernyataan eks Kajari Trenggalek Sdr. Lulus Mustafa, ini akan saya laporkan secara pidana ke Polda Jatim. Ia diduga telah menyebarkan berita bohong sampai pencemaran nama baik.

Dugaan tindak pidana ini diatur dalam Pasal 14 dan 15 dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 (berita bohong), Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) KUHP.

Kajari Trenggalek, Lulus Mustofa, mengatakan ada Kerugian negara miliaran rupiah dalam penyertaan modal dari PDAU ke PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS), sebuah perusahaan yang bergerak di percetakan. Bos media itu sepakat bekerja sama untuk membuat perusahaan percetakan yang saat ini mangkrak. “Bos media itu sesuai kesepakatan memiliki saham 20 persen,” jelasnya.

Namun dalam kenyataannya, bos media berinisial T itu tidak menyetorkan modal sebesar Rp 1,7 miliar sebagai modal yang telah disepakati, dari penyertaan modal PDAU ke PT BGS sebesar Rp 8,9 miliar. “Faktanya yang bersangkutan sampai saat ini tidak pernah membayar,” kata Lulus Mustofa.

Baca Juga: Sandra Dewi, Perjanjian Pisah Harta, Sebuah Strategi

Mantan bos media itu menyelewengkan penyertaan modal untuk pembelian alat percetakan sebesar Rp 5,9 miliar dari total sebesar Rp 7,1 miliar yang diberikan PDAU ke PT BGS. (Sumber: https://www.koranmemo.com/trenggalek/pr-1921329142/kasus-penyertaan-modal-pdau-mantan-bos-media-di-surabaya-ditahan-kejari-trenggalek, Kamis, 18 Juli 2019).

Celometan Sdr Lulus Mustafa ini saya simpan untuk bukti memidanakannya.

Dari fakta baru, saya iventarisasi dugaan Sdr Lulus Mustafa menyebarkan berita bohong sampai pencemaran nama baik adalah 1). Alat bukti apa yang dipakai dasar ada Kerugian negara miliaran rupiah dalam penyertaan modal dari PDAU ke PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS), sebuah perusahaan yang bergerak di percetakan.?

2. Bahwa apa Sdr Lulus Mustafa menyimpan alat bukti asli surat penetapan pengeluaran dana miliaran dari APBD Kabupaten Trenggalek 2008;

3. Bahwa apa Sdr Lulus Mustafa punya bukti surat hasil penggalian hukum secara obyektif (dua pihak yang membuat surat perjanjian kerjasama usaha grafika) bahwa perusahaan percetakan itu mangkrak. Obyektifnya Kenapa usaha grafika itu sampai mangkrak?

4. Bahwa apa Sdr Lulus Mustafa sebagai penegak hukum bisa bos media berinisial T tidak menyetorkan modal sebesar Rp 1,7 miliar sebagai modal yang telah disepakati, dari penyertaan modal PDAU ke PT BGS sebesar Rp 8,9 miliar. “Faktanya yang bersangkutan sampai saat ini tidak pernah membayar,” kata Lulus Mustofa.

5 Bahwa apa Sdr Lulus Mustafa sebagai penegak hukum bisa membuktikan mantan bos media itu menyelewengkan penyertaan modal untuk pembelian alat percetakan sebesar Rp 5,9 miliar dari total sebesar Rp 7,1 miliar yang diberikan PDAU ke PT BGS.?

6. Bahwa sebagai penegak hukum Sdr Lulus Mustafa, mesti paham Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Juga badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, yang dipimpin oleh Jaksa Agung dan bertanggung jawab kepada Presiden. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU