Firli Minta Dugaan Pemerasan ke SYL Cepat Dituntaskan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 17 Nov 2023 20:49 WIB

Firli Minta Dugaan Pemerasan ke SYL Cepat Dituntaskan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri, meminta persoalan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk cepat dituntaskan.

"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 sampai dengan 2023. Mari bersama wujudkan keadilan dan kepastian hukum karena saya harus menuntaskan perkara-perkara korupsi yang masih menumpuk, terutama kasus-kasus besar yang menunggu untuk diselesaikan di tempat saya dan rekan pimpinan lain bekerja," ujar pensiunan Komisaris Jenderal, dalam keterangannya yang diterima Surabaya Pagi, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga: Terungkap di Sidang, SYL Biayai Perawatan Skincare Anak dan Cucu

Firli mengaku tidak pernah ada kegiatan pemerasan terhadap SYL. Dia juga mengatakan tidak ada gratifikasi maupun suap terkait persoalan tersebut.

 

Kunci Mobil Keyless Disita

Ketua KPK menyampaikan ada sejumlah barang yang disita dari rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sejumlah barang yang disita itu di antaranya kunci mobil Keyless hingga dompet hitam.

"Rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan terdapat 3 barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil Keyless," kata Firli.

Rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Pusat, digeledah penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (28/10/2023). Rumah itu disewa Firli sebagai tempat rehatnya.

 

Penyidik Lakukan Konsolidasi

Selain menggeledah rumah di Kertanegara, penyidik Polda Metro Jaya juga menggeledah rumah pribadi Firli di daerah Bekasi. Polisi kini melakukan analisis dan evaluasi (anev) kasus tersebut.

"Selanjutnya penyidik gabungan akan melakukan konsolidasi, melakukan anev dari perjalanan sidik yang telah kita lakukan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

 

Puluhan Saksi Diperiksa

Ade mengatakan anev dilakukan untuk menentukan langkah penyidikan ke depannya. Dia mengatakan penyidikan kasus ini sudah berjalan sekitar 1 bulan.

"Dari serangkaian perjalanan penyidikan kurang lebih satu bulan satu minggu hingga hari ini, tim penyidik akan melakukan konsolidasi dan anev hasil sidik yang kita lakukan untuk menentukan langkah tindak lanjut penyidikan yang dilakukan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.

Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri hingga SYL. Selain itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar; ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta; Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo; hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut.

 

Sita LHKPN Firli

Terbaru, polisi kembali memeriksa Firli pada Kamis (16/11). Polisi juga menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli Bahuri. Penyitaan dilakukan saat Firli diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Firli berharap ada kepastian hukum terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL yang ditangani Polda Metro. Dia mengatakan dirinya memiliki hak atas kepastian hukum.

"Saya dalam status sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak asasi atas kepastian hukum meminta segera terbitnya keadilan tersebut, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan," ujarnya. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU