Ratusan Buruh Jatim Gelar Aksi Depan Grahadi Tuntut Kenaikan UMP 15 Persen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aksi Buruh Jatim di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. SP/Aini
Aksi Buruh Jatim di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. SP/Aini

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sejumlah serikat pekerja dari berbagai federasi bersama Partai Buruh gelar aksi dengan tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 15 persen, di depan gedung negara Grahadi, Surabaya, Senin, (20/11/2023).
 
Mereka menggelar demonstrasi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, dengan sekitar 500 buruh dari berbagai daerah, termasuk Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Lamongan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang, Banyuwangi, Jombang, Nganjuk dan daerah lainnya.
 
Sebelum menuju Gedung Negara Grahadi, massa buruh berkumpul di depan Royal Plaza Surabaya, kemudian bergerak bersama menuju lokasi demonstrasi. 
 
Hasil pantauan langsung, massa yang tiba di depan Grahadi dengan berjalan kaki dengan mengikuti mobil komando yang menyuarakan orasi. Namun, ada juga yang mengenakan sepeda motor.
 
Pada aksi demo kali ini, mereka menekankan tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen. 
 
Nurudin Hidayat Wakil Sekretaris DPW, FSPMI Jawa Timur (Jatim) menyebut angka tersebut sudah diperhitungkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi tahun berjalan, serta prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun 2024.
 
"Aksi kami ini untuk mengawal penetapan UMP yang akan ditentukan besok (21 November 2023). Kami berharap UMP bisa naik 15 persen," kata Nurudin, saat ditemui Surabaya Pagi ditengah-tengah aksi demo, Senin, (20/11/2023).
 
Ia juga menyebut bahwa aksi demo ini bukan yang pertama, tapi beberapa waktu lalu sudah menggelar aksi tapi belum ada tanggapan secara khusus dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. 
 
"Sebenarnya kami sudah demo beberapa kali, sebelumnya dua minggu lalu. Jadi ini bukan yang pertama. Tapi masih belum ada tanggapan (dari pemprov)," ujarnya.
 
Menurut Nurudin, penetapan upah minimum tahun 2024 ini perlu adanya pertimbangan secara matang dan prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di masa mendatang. 
 
Dimana, apabila berdasarkan formulasi pemerintah dalam PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2024 diproyeksikan hanya sebesar 4,65 persen saja.
 
Dibeberapa daerah, diantaranya Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto, kenaikan upahnya bahkan hanya sekitar 0,53 persen hingga 0,75 persen. Tentu ini menyebabkan upah buruh tidak mengalami peningkatan nyata mengingat inflasi yang mencapai 3,01 persen.
 
"Ya kami jelas menolak formulasi penetapan upah versi pemerintah yang masih tergolong rendah. Sama saja tidak ada kenaikan. Karena ada inflasi itu," ungkapnya. 
 
Selaras dengan hal itu, Jazuli selaku Sekretaris PERDA KSPI Jatim, apabila tuntutnya tidak ada tanggapan dan masih tidak ada perubahan dalam penetapan angka presentase kenaikan UMP, mereka akan kembali turun dengan massa lebih banyak.
 
"Kami juga berencana akan melakukan aksi kembali dengan mengajak massa lebih banyak dengan mengandeng aliansi GASPER (Gerakan Serikat Pekerja) Jawa Timur," tandas Jazuli.
 
Tentunya, aksi tersebut juga menjelang penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 30 November 2023.Ain/ana

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…