8 Pelaku Kerusuhan Stadion Gejos Jadi Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom saat  menggelar konferensi pers penetapan delapan tersangka kerusuhan Stadion Gejos Gresik. SP/Grs
Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom saat  menggelar konferensi pers penetapan delapan tersangka kerusuhan Stadion Gejos Gresik. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Sebanyak delapan suporter Gresik United, Ultrasmania ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos). Sebanyak empat tersangka diantaranya anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Setelah kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara kemudian menetapkan 8 orang menjadi tersangka," ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dalam press release di ruang Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik, Selasa (21/11/2023) 

 

Ke-8 orang tersangka itu adalah FJ (24), warga Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik yang berperan melakukan pelemparan batu; JH (20), Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, perannya melakukan pelemparan batu; MT (49), warga Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik yang notabene ketua harian suporter Ultras Gresik, berperan sebagai aktor intelektual; S (26), warga Kecamatan Cerme, Gresik perannya mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VIP. 

Lalu empat anak berhadapan hukum, yang juga telah melakukan pelemparan batu ke arah petugas pengamanan.

"Barang bukti yang diamankan satu buah HP,  batu berbagai macam jenis dan ukuran, beberapa potongan kayu, visum et repertum," tegasnya.

Sementara korban berjumlah 10 orang, terdiri dari seorang personel Polres Gresik berpangkat Kompol AD, dan 9 orang personel Polda Jatim. Semua korban masih dalam perawatan di RS Bhayangkara Surabaya.

Kepada para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1e, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP.

Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP berbunyi barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang  atau barang yang mengakibatkan luka diancam dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.

Pasal 160 KUHP barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan tindakan pidana dengan ancaman penjara 6 tahun.

Pasal 214 KUHP paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Dalam release tersebut, juga dihadiri Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Pieter Yanottama, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan. grs

Berita Terbaru

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo - PLN kembali menunjukkan respons cepat, sigap, dan terukur dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan di Jawa Timur, khususnya pada…

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) kembali mencatat kemajuan signifikan dalam p…

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- – Kegiatan halal bihalal yang digelar PC SAPMA Kota Madiun tak sekadar menjadi ajang silaturahmi, namun juga dimanfaatkan sebagai mo…

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …