8 Pelaku Kerusuhan Stadion Gejos Jadi Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom saat  menggelar konferensi pers penetapan delapan tersangka kerusuhan Stadion Gejos Gresik. SP/Grs
Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom saat  menggelar konferensi pers penetapan delapan tersangka kerusuhan Stadion Gejos Gresik. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Sebanyak delapan suporter Gresik United, Ultrasmania ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos). Sebanyak empat tersangka diantaranya anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Setelah kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara kemudian menetapkan 8 orang menjadi tersangka," ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dalam press release di ruang Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik, Selasa (21/11/2023) 

 

Ke-8 orang tersangka itu adalah FJ (24), warga Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik yang berperan melakukan pelemparan batu; JH (20), Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, perannya melakukan pelemparan batu; MT (49), warga Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik yang notabene ketua harian suporter Ultras Gresik, berperan sebagai aktor intelektual; S (26), warga Kecamatan Cerme, Gresik perannya mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VIP. 

Lalu empat anak berhadapan hukum, yang juga telah melakukan pelemparan batu ke arah petugas pengamanan.

"Barang bukti yang diamankan satu buah HP,  batu berbagai macam jenis dan ukuran, beberapa potongan kayu, visum et repertum," tegasnya.

Sementara korban berjumlah 10 orang, terdiri dari seorang personel Polres Gresik berpangkat Kompol AD, dan 9 orang personel Polda Jatim. Semua korban masih dalam perawatan di RS Bhayangkara Surabaya.

Kepada para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1e, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP.

Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP berbunyi barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang  atau barang yang mengakibatkan luka diancam dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.

Pasal 160 KUHP barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan tindakan pidana dengan ancaman penjara 6 tahun.

Pasal 214 KUHP paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Dalam release tersebut, juga dihadiri Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Pieter Yanottama, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan. grs

Berita Terbaru

Antisipasi Kekeringan di Kota Madiun, Dua Armada Truk Tangki Air Bersih Mulai Dikerahkan

Antisipasi Kekeringan di Kota Madiun, Dua Armada Truk Tangki Air Bersih Mulai Dikerahkan

Selasa, 11 Agu 2026 12:22 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti musim kemarau panjang yang waktu-waktu terjadi puncak kekeringan 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Badan…

Sidak SPPG, DLH Tulungagung Temukan Mayoritas Fasilitas IPAL Belum Penuhi Standar

Sidak SPPG, DLH Tulungagung Temukan Mayoritas Fasilitas IPAL Belum Penuhi Standar

Selasa, 11 Agu 2026 12:20 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Guna memastikan pengelolaan limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan,…

Di Tengah Keterbatasan, KKMP Trate Gresik Tembus Omzet Rp237 Juta, Tata Kelolanya Dikaji KPK RI

Di Tengah Keterbatasan, KKMP Trate Gresik Tembus Omzet Rp237 Juta, Tata Kelolanya Dikaji KPK RI

Selasa, 11 Agu 2026 12:07 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 12:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Trate, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjadi perhatian Direktorat Monitoring Komisi P…

Dorong Perpanjang Masa Tinggal, Pemkot Surabaya Integrasikan MICE dengan Pariwisata

Dorong Perpanjang Masa Tinggal, Pemkot Surabaya Integrasikan MICE dengan Pariwisata

Selasa, 11 Agu 2026 12:03 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memperpanjang masa tinggal di Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengintegrasikan sektor Meeting, Incentive,…

Pemkab Madiun Salurkan Bantuan Pangan 30 Kg Beras ke 107.231 KPM

Pemkab Madiun Salurkan Bantuan Pangan 30 Kg Beras ke 107.231 KPM

Selasa, 11 Agu 2026 11:54 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 11:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna wujudkan kehadiran negara dalam menjaga stabilitas ekonomi dan pangan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun,…

Dispertangan Catat Serapan Pupuk Subsidi di Situbondo Capai 71 Persen

Dispertangan Catat Serapan Pupuk Subsidi di Situbondo Capai 71 Persen

Selasa, 11 Agu 2026 11:25 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Selama periode Januari hingga minggu pertama Agustus, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Kabupaten Situbondo,…