8 Pelaku Kerusuhan Stadion Gejos Jadi Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom saat  menggelar konferensi pers penetapan delapan tersangka kerusuhan Stadion Gejos Gresik. SP/Grs
Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom saat  menggelar konferensi pers penetapan delapan tersangka kerusuhan Stadion Gejos Gresik. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Sebanyak delapan suporter Gresik United, Ultrasmania ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos). Sebanyak empat tersangka diantaranya anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Setelah kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara kemudian menetapkan 8 orang menjadi tersangka," ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dalam press release di ruang Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik, Selasa (21/11/2023) 

 

Ke-8 orang tersangka itu adalah FJ (24), warga Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik yang berperan melakukan pelemparan batu; JH (20), Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, perannya melakukan pelemparan batu; MT (49), warga Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik yang notabene ketua harian suporter Ultras Gresik, berperan sebagai aktor intelektual; S (26), warga Kecamatan Cerme, Gresik perannya mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VIP. 

Lalu empat anak berhadapan hukum, yang juga telah melakukan pelemparan batu ke arah petugas pengamanan.

"Barang bukti yang diamankan satu buah HP,  batu berbagai macam jenis dan ukuran, beberapa potongan kayu, visum et repertum," tegasnya.

Sementara korban berjumlah 10 orang, terdiri dari seorang personel Polres Gresik berpangkat Kompol AD, dan 9 orang personel Polda Jatim. Semua korban masih dalam perawatan di RS Bhayangkara Surabaya.

Kepada para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1e, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP.

Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP berbunyi barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang  atau barang yang mengakibatkan luka diancam dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.

Pasal 160 KUHP barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan tindakan pidana dengan ancaman penjara 6 tahun.

Pasal 214 KUHP paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Dalam release tersebut, juga dihadiri Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Pieter Yanottama, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan. grs

Berita Terbaru

Karantina Banyuwangi Perketat Pemeriksaan Dokumen Hewan Ternak Jelang Idul Adha

Karantina Banyuwangi Perketat Pemeriksaan Dokumen Hewan Ternak Jelang Idul Adha

Rabu, 06 Mei 2026 12:14 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 12:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Mengantisipasi penyakit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang masuk di wilayah Kabupaten Banyuwangi, kini Balai Karantina Hewan,…

Playground Alun-alun Malang Sudah Rusak, Padahal Baru Direvitalisasi Rp5 Miliar

Playground Alun-alun Malang Sudah Rusak, Padahal Baru Direvitalisasi Rp5 Miliar

Rabu, 06 Mei 2026 11:49 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 11:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Baru-baru ini, progres revitalisasi playground di Alun-alun Merdeka Malang mendadak jadi sorotan dan menuai kritik netizen hingga…

Resmi Pimpin DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat 

Resmi Pimpin DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat 

Rabu, 06 Mei 2026 11:48 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 11:48 WIB

Surabaya Pagi – Kekosongan Ketua DPRD Kota Surabaya akhirnya terisi. Tongkat estafet kepemimpinan DPRD Kota Surabaya resmi berganti. Yang sebelumnya dijabat a…

Cegah Kemarau Panjang, Pemkab Probolinggo Dukung Pengairan di Sektor Pertanian

Cegah Kemarau Panjang, Pemkab Probolinggo Dukung Pengairan di Sektor Pertanian

Rabu, 06 Mei 2026 11:41 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 11:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Mengantisipasi peralihan musim kemarau panjang dan ekstrem, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo berkomitmen…

Gandeng Inspektorat dan DPRD, Dinas Dikpora Magetan Tegas Awasi SPMB 2026

Gandeng Inspektorat dan DPRD, Dinas Dikpora Magetan Tegas Awasi SPMB 2026

Rabu, 06 Mei 2026 11:33 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna mengawasi tahapan pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan aturan…

Dipicu Kenaikan Harga Ayam Ras, Kota Madiun Alami Deflasi per April 2026 Sebesar 0,02 Persen

Dipicu Kenaikan Harga Ayam Ras, Kota Madiun Alami Deflasi per April 2026 Sebesar 0,02 Persen

Rabu, 06 Mei 2026 11:23 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 11:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Madiun, Jawa Timur mencatat daerah itu mengalami deflasi secara bulanan pada April…