8 Pelaku Kerusuhan Stadion Gejos Jadi Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 21 Nov 2023 16:21 WIB

8 Pelaku Kerusuhan Stadion Gejos Jadi Tersangka

i

Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom saat  menggelar konferensi pers penetapan delapan tersangka kerusuhan Stadion Gejos Gresik. SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Sebanyak delapan suporter Gresik United, Ultrasmania ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos). Sebanyak empat tersangka diantaranya anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Setelah kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara kemudian menetapkan 8 orang menjadi tersangka," ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dalam press release di ruang Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik, Selasa (21/11/2023) 

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

 

Ke-8 orang tersangka itu adalah FJ (24), warga Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik yang berperan melakukan pelemparan batu; JH (20), Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, perannya melakukan pelemparan batu; MT (49), warga Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik yang notabene ketua harian suporter Ultras Gresik, berperan sebagai aktor intelektual; S (26), warga Kecamatan Cerme, Gresik perannya mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VIP. 

Lalu empat anak berhadapan hukum, yang juga telah melakukan pelemparan batu ke arah petugas pengamanan.

"Barang bukti yang diamankan satu buah HP,  batu berbagai macam jenis dan ukuran, beberapa potongan kayu, visum et repertum," tegasnya.

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

Sementara korban berjumlah 10 orang, terdiri dari seorang personel Polres Gresik berpangkat Kompol AD, dan 9 orang personel Polda Jatim. Semua korban masih dalam perawatan di RS Bhayangkara Surabaya.

Kepada para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1e, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP.

Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP berbunyi barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang  atau barang yang mengakibatkan luka diancam dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.

Baca Juga: Polisi Gresik Tangkap Seorang Pelaku Perampokan Sadis yang Bunuh Korbannya

Pasal 160 KUHP barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan tindakan pidana dengan ancaman penjara 6 tahun.

Pasal 214 KUHP paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Dalam release tersebut, juga dihadiri Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Pieter Yanottama, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan. grs

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU