8 Pelaku Kerusuhan Stadion Gejos Jadi Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom saat  menggelar konferensi pers penetapan delapan tersangka kerusuhan Stadion Gejos Gresik. SP/Grs
Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom saat  menggelar konferensi pers penetapan delapan tersangka kerusuhan Stadion Gejos Gresik. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Sebanyak delapan suporter Gresik United, Ultrasmania ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos). Sebanyak empat tersangka diantaranya anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Setelah kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara kemudian menetapkan 8 orang menjadi tersangka," ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dalam press release di ruang Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik, Selasa (21/11/2023) 

 

Ke-8 orang tersangka itu adalah FJ (24), warga Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik yang berperan melakukan pelemparan batu; JH (20), Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, perannya melakukan pelemparan batu; MT (49), warga Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik yang notabene ketua harian suporter Ultras Gresik, berperan sebagai aktor intelektual; S (26), warga Kecamatan Cerme, Gresik perannya mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VIP. 

Lalu empat anak berhadapan hukum, yang juga telah melakukan pelemparan batu ke arah petugas pengamanan.

"Barang bukti yang diamankan satu buah HP,  batu berbagai macam jenis dan ukuran, beberapa potongan kayu, visum et repertum," tegasnya.

Sementara korban berjumlah 10 orang, terdiri dari seorang personel Polres Gresik berpangkat Kompol AD, dan 9 orang personel Polda Jatim. Semua korban masih dalam perawatan di RS Bhayangkara Surabaya.

Kepada para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1e, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP.

Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP berbunyi barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang  atau barang yang mengakibatkan luka diancam dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.

Pasal 160 KUHP barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan tindakan pidana dengan ancaman penjara 6 tahun.

Pasal 214 KUHP paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Dalam release tersebut, juga dihadiri Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Pieter Yanottama, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan. grs

Berita Terbaru

Rp88,7 Miliar Berputar, Rp10,5 Miliar Belum Kembali: Kesaksian Korban Ungkap Investasi Buah Impor di Surabaya

Rp88,7 Miliar Berputar, Rp10,5 Miliar Belum Kembali: Kesaksian Korban Ungkap Investasi Buah Impor di Surabaya

Senin, 31 Agu 2026 21:29 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi perdagangan buah impor yang menjerat Dimas Helmi Achmad …

Kejar PAD di Tengah Tekanan Fiskal, DPRD Madiun: Jangan Bebani Masyarakat

Kejar PAD di Tengah Tekanan Fiskal, DPRD Madiun: Jangan Bebani Masyarakat

Senin, 31 Agu 2026 20:06 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – DPRD Kabupaten Madiun meminta Pemkab Madiun tidak menjadikan masyarakat sebagai tumpuan utama untuk mendongkrak Pendapatan Asli D…

Waduh!! Motor Penonton Konser Jos Jis Fest Hilang, Polres Ponorogo Turun Tangan

Waduh!! Motor Penonton Konser Jos Jis Fest Hilang, Polres Ponorogo Turun Tangan

Senin, 31 Agu 2026 20:03 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:03 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Seorang warga Kabupaten Ponorogo melaporkan kehilangan sepeda motor setelah menghadiri konser JOSJIS Fest 2026 di Stadion Batoro…

Diduga Kurang Konsentrasi, Truk Mitsubishi Tabrak Yembok Sekolahan di Blitar

Diduga Kurang Konsentrasi, Truk Mitsubishi Tabrak Yembok Sekolahan di Blitar

Senin, 31 Agu 2026 18:52 WIB

Senin, 31 Agu 2026 18:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga sekitar Sekolahan SDN Malirsn 3 Kecamatan Ponggok Kab.Blitar di kejutkan suara benturan keras dari depan SDN Maliran, setelah…

HUT Kemerdekaan RI Ke81 Pemdes Kalipecabean Kecamatan Candi Gelar Pertunjukan Wayang kulit dan Campur Sari

HUT Kemerdekaan RI Ke81 Pemdes Kalipecabean Kecamatan Candi Gelar Pertunjukan Wayang kulit dan Campur Sari

Senin, 31 Agu 2026 17:32 WIB

Senin, 31 Agu 2026 17:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 , Desa Kalipecabean kecamatan Candi menggelar acara…

Mengembangkan Kemampuan Berpikir Kritis Siswa Melalui Pembelajaran

Mengembangkan Kemampuan Berpikir Kritis Siswa Melalui Pembelajaran

Senin, 31 Agu 2026 17:25 WIB

Senin, 31 Agu 2026 17:25 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Kemampuan berpikir kritis menjadi salah satu keterampilan penting yang perlu dimiliki siswa untuk menghadapi perubahan zaman. Melalui…