SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Guna peringatan kepada pengguna jalan raya yang melintas di rel KA tanpa palang pintu maupun yang berpalang pintu, PT.KAI dapat melakukan upaya hukum, seperti yang dilakukan oleh PT.KAI daop 7 Madiun.
Menurut Deputy Vice President Daerah Operasi 7 Madiun, pihaknya melakukan upaya Jalur hukum di Pengadilan Negeri Jombang terhadap Sopir Truk penemper KA Turangga.
Baca Juga: Usai Terdampak Banjir, Mobilitas Jalur KA Pohgajih-Kesamben Kembali Normal
Irene Margareth pada keterangan Persnya pada 21 November 2023, menyampaikan bahwa Berdasarkan putusan PN Jombang yang dibacakan secara terbuka untuk umum pada tanggal 18 Oktober 2023 lalu bahwa Sopir Truk terbukti bersalah.
"Karena kelalaiannya menyebabkan terganggunya perjalanan Kereta Api dan dikenakan hukuman pidana penjara atas kejadian KA Turangga tertemper oleh truk Gandeng bermuatan Pakan ternak di perlintasan Jatipelem Kecamatan Diwek Kab Jombang Jawa Timur pada 30 Maret 2023 pukul 03.59,sehingga sarana dan prasarana Perkeretaapian alami kerusakan." Kata Irene Margareth.
Baca Juga: Usai Sarapan Pagi, Santri Pondok Pesantren di Blitar Keracunan Massal
Masih menurut Irene, dalam putusan PN Jombang menyatakan Sopir Truk dinyatakan bersalah, secara sah dan neyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum Pasal 310 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Untuk itu PT KAI menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang, untuk selalu berhati hati, karena ketentuan Perundang undangan yang berlaku bahwa pengguna jalan yang melintasi perlintasan sebidang wajib mendahulukan perjalanan kereta api, mengurangi kecepatan, menghentikan kendaraan sejenak, dan tengok kanan kiri.
Baca Juga: Manajemen PT KAI Daop 7 Lakukan Silaturahmi dan Pembinaan di Stasiun Blitar
"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud, sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu juga pengguna jalan selamat sampai tujuan." Pungkas Irene Margareth Konstantine. Les
Editor : Moch Ilham