PT KAI Daop 7 Madiun Lakukan Upaya Hukum Pengemudi Truk Penemper Kereta Api

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pintasan Rel KA yang berpintu dan tak berpintu. SP/Lestariono
Pintasan Rel KA yang berpintu dan tak berpintu. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Guna peringatan kepada pengguna jalan raya yang melintas di rel KA tanpa palang pintu maupun yang berpalang pintu, PT.KAI dapat melakukan upaya hukum, seperti yang dilakukan oleh PT.KAI daop 7 Madiun.

Menurut Deputy Vice President Daerah Operasi 7 Madiun, pihaknya melakukan upaya Jalur hukum di Pengadilan Negeri Jombang terhadap Sopir Truk penemper KA Turangga.

Irene Margareth pada keterangan Persnya pada 21 November 2023, menyampaikan bahwa Berdasarkan putusan PN Jombang yang dibacakan secara terbuka untuk umum pada tanggal 18 Oktober 2023 lalu bahwa Sopir Truk terbukti bersalah.

"Karena kelalaiannya menyebabkan terganggunya perjalanan Kereta Api dan dikenakan hukuman pidana penjara atas kejadian KA Turangga tertemper oleh truk Gandeng bermuatan Pakan ternak di perlintasan Jatipelem Kecamatan Diwek Kab Jombang Jawa Timur pada 30 Maret 2023 pukul 03.59,sehingga sarana dan prasarana Perkeretaapian alami kerusakan." Kata Irene Margareth.

Masih menurut Irene, dalam putusan PN Jombang menyatakan Sopir Truk dinyatakan bersalah, secara sah dan neyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum Pasal 310 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

Untuk itu PT KAI menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang, untuk selalu berhati hati, karena ketentuan Perundang undangan yang berlaku bahwa pengguna jalan yang melintasi perlintasan sebidang wajib mendahulukan perjalanan kereta api, mengurangi kecepatan, menghentikan kendaraan sejenak, dan tengok kanan kiri.

"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud, sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu juga pengguna jalan selamat sampai tujuan." Pungkas Irene Margareth Konstantine. Les

Berita Terbaru

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …

Maghfirah

Maghfirah

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai manusia biasa, melakukan kesalahan dan dosa tentunya hal yang wajar. Namun, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa …