PT KAI Daop 7 Madiun Lakukan Upaya Hukum Pengemudi Truk Penemper Kereta Api

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pintasan Rel KA yang berpintu dan tak berpintu. SP/Lestariono
Pintasan Rel KA yang berpintu dan tak berpintu. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Guna peringatan kepada pengguna jalan raya yang melintas di rel KA tanpa palang pintu maupun yang berpalang pintu, PT.KAI dapat melakukan upaya hukum, seperti yang dilakukan oleh PT.KAI daop 7 Madiun.

Menurut Deputy Vice President Daerah Operasi 7 Madiun, pihaknya melakukan upaya Jalur hukum di Pengadilan Negeri Jombang terhadap Sopir Truk penemper KA Turangga.

Irene Margareth pada keterangan Persnya pada 21 November 2023, menyampaikan bahwa Berdasarkan putusan PN Jombang yang dibacakan secara terbuka untuk umum pada tanggal 18 Oktober 2023 lalu bahwa Sopir Truk terbukti bersalah.

"Karena kelalaiannya menyebabkan terganggunya perjalanan Kereta Api dan dikenakan hukuman pidana penjara atas kejadian KA Turangga tertemper oleh truk Gandeng bermuatan Pakan ternak di perlintasan Jatipelem Kecamatan Diwek Kab Jombang Jawa Timur pada 30 Maret 2023 pukul 03.59,sehingga sarana dan prasarana Perkeretaapian alami kerusakan." Kata Irene Margareth.

Masih menurut Irene, dalam putusan PN Jombang menyatakan Sopir Truk dinyatakan bersalah, secara sah dan neyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum Pasal 310 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

Untuk itu PT KAI menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang, untuk selalu berhati hati, karena ketentuan Perundang undangan yang berlaku bahwa pengguna jalan yang melintasi perlintasan sebidang wajib mendahulukan perjalanan kereta api, mengurangi kecepatan, menghentikan kendaraan sejenak, dan tengok kanan kiri.

"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud, sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu juga pengguna jalan selamat sampai tujuan." Pungkas Irene Margareth Konstantine. Les

Berita Terbaru

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wuling bikin kejutan saat meluncurkan Aira ev. Sebab, harga jual Aira ev terbilang murmer! Wuling Aira ev ditawarkan dalam dua varian. Harga …