Anda ke Luar Kota, Bisa Berobat Pakai BPJS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 21 Nov 2023 20:27 WIB

Anda ke Luar Kota, Bisa Berobat Pakai BPJS

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anda peserta BPJS Kesehatan di Surabaya, tetap dapat berobat ke FKTP di luar kota walaupun FKTP tersebut bukan FKTP yang terdaftar di kartu peserta.

Ingat Anda hanya diperbolehkan berobat ke FKTP di luar kota dengan BPJS Kesehatan sebanyak maksimal tiga kali dalam sebulan.

Baca Juga: Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, Selasa (21/11/2023), FKTP terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama atau yang setara termasuk FKTP milik TNI/Polri, rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara, dan fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium.

Baca Juga: Sekdakot Mojokerto Ajak Awasi Kecurangan Dalam Penyelanggaraan Program JKN

Bila Anda berobat di FKTP di luar kota, Anda dapat langsung datang ke FKTP dengan membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan atau kartu nonfisik yang terdapat di aplikasi Mobile JKN.

Saat di FKTP, Anda menunjukkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan kepada petugas FKTP. Setelah itu, Anda akan langsung diantarkan untuk menjalankan pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: Mudahnya Ambil Antrean Faskes Melalui Mobile JKN

Maka itu, jika Anda berada di luar kota dalam jangka waktu yang lama, Anda dapat memindahkan lokasi FKTP yang lama dengan yang baru. Proses pemindahan FKTP tersebut dapat dilakukan secara online maupun dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. n dna/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU