Menko Polhukam Hargai Firli Bahuri, Lawan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud tak banyak bicara soal Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. "Itu biar proses hukum," kata Mahfud di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (23/11/2023).

Mahfud bersama Ganjar menyerahkan proses hukum Firli kepada penegak hukum.

"Ya kalau urusan hukumnya kita serahkan pada penegak hukum, tapi ini alert buat kita semuanya, bahwa kekuasaan itu umumnya kecenderungan korupsi. Power tends to corrupt itu ada," tambah Ganjar.

Menko Polhukam Mahfud Md menilai tidak masalah Ketua KPK Firli Bahuri bakal melawan usai ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ini hak setiap orang. Ya ndak apa-apa, semua orang kan melawan. Apa ada orang ditetapkan tersangka tidak melawan? Semua melawan. Ndak papa, itu hak dia dan harus kita hargai. Mudah-mudahan perlawanannya benar," kata Mahfud di Grand Tropic Suites Hotel, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Cawapres nomor urut 3 ini mengatakan sudah banyak contoh bentuk perlawanan seseorang ketika terjerat kasus hingga ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya itu bagian dari proses hukum.

"Karena perlawanan itu banyak yang benar juga, tapi banyak yang tetap salah. Ndak apa-apa proses hukum," jelas Mahfud.

 

Merujuk pada UU KPK

Dengan status tersangka mewajibkan Firli berhenti dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Kewajiban itu merujuk pada UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 32 ayat 2. Pasal itu mengatur ketentuan pimpinan KPK untuk diberhentikan sementara dari jabatannya saat berstatus tersangka.

 

Polri Kirim Surat Kemensetneg

Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi akan mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli kepada Kementerian Sekretariat Negera (Kemensetneg).

"Betul (kirim surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Kemensetneg)," kata Wakil Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Kamis (23/11/2023).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.

 

Hasil Gelar Perkara

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari Rabu hari ini, 22 November 2023, sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus, dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur meraih empat penghargaan dalam ajang Surabaya Marketing Week 2026. Capaian t…

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kinerja core business PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, angkutan penumpang terus menunjukkan tren positif. Selama…

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong percepatan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di kalangan pelaku usaha mikro, k…