Menko Polhukam Hargai Firli Bahuri, Lawan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 23 Nov 2023 20:49 WIB

Menko Polhukam Hargai Firli Bahuri, Lawan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud tak banyak bicara soal Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. "Itu biar proses hukum," kata Mahfud di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (23/11/2023).

Mahfud bersama Ganjar menyerahkan proses hukum Firli kepada penegak hukum.

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

"Ya kalau urusan hukumnya kita serahkan pada penegak hukum, tapi ini alert buat kita semuanya, bahwa kekuasaan itu umumnya kecenderungan korupsi. Power tends to corrupt itu ada," tambah Ganjar.

Menko Polhukam Mahfud Md menilai tidak masalah Ketua KPK Firli Bahuri bakal melawan usai ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ini hak setiap orang. Ya ndak apa-apa, semua orang kan melawan. Apa ada orang ditetapkan tersangka tidak melawan? Semua melawan. Ndak papa, itu hak dia dan harus kita hargai. Mudah-mudahan perlawanannya benar," kata Mahfud di Grand Tropic Suites Hotel, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Cawapres nomor urut 3 ini mengatakan sudah banyak contoh bentuk perlawanan seseorang ketika terjerat kasus hingga ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya itu bagian dari proses hukum.

"Karena perlawanan itu banyak yang benar juga, tapi banyak yang tetap salah. Ndak apa-apa proses hukum," jelas Mahfud.

 

Merujuk pada UU KPK

Dengan status tersangka mewajibkan Firli berhenti dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Md, tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih

Kewajiban itu merujuk pada UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 32 ayat 2. Pasal itu mengatur ketentuan pimpinan KPK untuk diberhentikan sementara dari jabatannya saat berstatus tersangka.

 

Polri Kirim Surat Kemensetneg

Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi akan mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli kepada Kementerian Sekretariat Negera (Kemensetneg).

"Betul (kirim surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Kemensetneg)," kata Wakil Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: KMSS Demo KPK Desak Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.

 

Hasil Gelar Perkara

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari Rabu hari ini, 22 November 2023, sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus, dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU