Wapres Ingin Ubah KPK dan MK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 26 Nov 2023 21:25 WIB

Wapres Ingin Ubah KPK dan MK

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat di Bratislava, Slovakia, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, menyatakan ingin ubah KPK dan MK bisa lebih bermarwah. Menurut dia, hal itu merupakan pekerjaan yang besar.

Menyinggung marwah KPK hingga Mahkamah Konstitusi (MK) yang belakangan ini menjadi sorotan, sampai Minggu (26/11/2023) Wakil Presiden Ma'ruf Amin, belum keluarkan jurus mengubahnya.

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Siap Dukung Upaya Penegakan KPK Terhadap PTS

"Kita kan ini mengalami, ada KPK, ada MK, jangan sampai lembaga-lembaga penegakan hukum kita itu kemudian kredibilitasnya turun sehingga perlu dibenahi," kata Ma'ruf di Bratislava, Slovakia, Sabtu (25/11/2023).

"Kita memang harus bagaimana membuat MK lebih bermarwah, bagaimana KPK juga lebih bermarwah, itu pekerjaan besar yang kita hadapi sekarang," ujar Ma'ruf.

Pernyataan Ma'ruf soal KPK dan MK itu disampaikan dia saat ditanya soal harapan terkait Ketua KPK Firli Bahuri yang kini sudah diganti. Ma'ruf berharap pengganti Firli, Nawawi Pomolango, bisa lebih meningkatkan lagi penegakan hukum di Indonesia.

"Mengenai sudah ditunjuk (pengganti Ketua KPK), ya kita harapkan bahwa penggantinya ini supaya bekerja lebih baik lah. Supaya penegakan hukumnya supaya lebih ditingkatkan lagi," ujar Ma'ruf.

 

Jokowi Minta Hormati Firli

Merespons terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri mengenai penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya, Jokowi mengatakan hal itu merupakan hak Firli yang harus dihormati. "Itu juga proses hukum yang harus kita hormati. Itu hak," kata Jokowi.

Jokowi telah menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara Firli dari posisi Ketua KPK saat di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (24/11) malam. Keppres pemberhentian sementara Firli termaktub Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

 

Akses Firli di KPK

Jokowi meminta menghormati proses hukum yang terjadi saat ini. Dia enggan berkomentar lebih jauh lagi selama proses hukum masih berjalan.

"Hormati seluruh proses hukum. Karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar," jelasnya.

Akses Firli Bahuri di KPK akan diputus setelah surat keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara sebagai Ketua KPK terbit. Namun Firli masih diizinkan jika tetap mau berkantor di gedung KPK.

"Kalau ke kantor, sah-sah saja karena dia kan hanya diberhentikan sementara," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

 

Firli Tidak akan Dilibatkan

Baca Juga: Hakim MK Nilai Sejak Pilpres KPU tak Serius

Akses dan kewenangan Firli pun berakhir setelah keppres itu terbit. "Secara hukum karena ada keputusan presiden memberhentikan sementara, berarti segala kewenangan-kewenangan yang ada beliau sebagai pimpinan itu berakhir sementara sampai ada keputusan yang ada berkekuatan hukum tetap," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).

Tanak mengatakan akses Firli di KPK akan dicabut seiring dengan terbit keppres pemberhentian sementara dari Jokowi. Firli tidak akan lagi dilibatkan dalam penanganan perkara di KPK.

"Pemutusan akses sejak adanya keputusan presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai," katanya.

 

Berdasarkan Keputusan Presiden

Menurut Tanak, pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK telah dinyatakan sah di mata hukum setelah Jokowi menerbitkan keppres pemberhentian sementara.

"Pemberhentian Pak Firli sah menurut hukum pada saat ada keputusan presiden. Sah menurut hukum beliau tersangka, tapi kapan beliau berstatus tidak sah sebagai ketua atau pimpinan KPK itu berdasarkan keputusan presiden," katanya.

 

Nawawi Pomolangi Ucapkan Sumpah

Baca Juga: Hakim MK Marahi Sekretaris KPU, MK Dianggap Tak Penting

Sementara, Nawawi Pomolango akan mengucapkan sumpah atau janji sebagai ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri di hadapan Presiden Joko Widodo, Senin (27/11/2023) hari ini.

Pengucapan sumpah akan dilakukan di Istana Negara, Jakarta.

"Besok pagi, direncanakan ada agenda pengucapan sumpah atau janji Bapak Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK di hadapan Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI.

Pria kelahiran Manado itu lantas menjadi Komisioner KPK bersama Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pantauli Siregar, dan Nurul Ghufron, dan dilantik pada 20 Desember 2019.

Menurut situs resmi KPK, Nawawi Pomolango mengawali kariernya sebagai hakim Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Halmahera Tengah, pada 1992. Ia bertugas di sana selama empat tahun, sebelum pindah menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Sulut.

Kariernya sebagai hakim berlanjut ke Pengadilan Negeri Balikpapan, lalu ditugaskan di Pengadilan Negeri Makassar pada 2005.

Reputasi Nawawi semakin dikenal ketika mengemban tugas di PN Jakarta Pusat pada 2011-2013. Ia kemudian menjabat Ketua PN Jakarta Timur pada 2016, sebelum akhirnya dapat promosi sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar pada 2017. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU