Bawaslu: Potensi Pelanggaran Kampanye di Medsos Tinggi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty. SP/JAKA
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty. SP/JAKA

i

SURABAYAPAGI, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty mengatakan potensi pelanggaran kampanye di media sosial (medsos) tergolong tinggi. Menurutnya, ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun menanti bagi para pelanggar kampanye di medsos.

Peserta Pemilu 2024 yang terdiri dari partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden, calon wakil presiden, serta perseorangan calon anggota DPD sudah resmi diizinkan berkampanye mulai hari ini sampai 10 Februari 2024, termasuk di medsos. Bagi Lolly, ruang digital bakal meriah dengan dimulainya kampanye.

"Potensi pelanggaran tinggi enggak? Ya tentu saja tinggi," kata Lolly saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (28/11).

Ia mengingatkan ancaman pidana bagi pelanggar kampanye di medsos telah diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Lolly menegaskan, terdapat ancaman pidana bagi para semua pihak jika terbukti melanggar ketentuan Pasal 280 UU Pemilu yang mengatur soal larangan kampanye.

"Kami perlu ingatkan ada Pasal 521, berkenaan dengan ini, yg ancamannya pidana penjara kalau Pasal 280 dilanggar termasuk pelanggarannya di medsos," terangnya.

Pasal 521 berisi ancaman pidana maksimal 2 tahun bagi para pelanggar kampanye dan denda paling banyak Rp24 juta.

Dalam pelaksanaan kampanye, Lolly menyebut Bawaslu di daerah bakal memberikan laporan ke Bawaslu pusat setiap hari. Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar jajaran Bawaslu mengetahui semua informasi dan dinamika yang berkembang terkait kampanye pada kesempatan pertama.

Untuk mengantisipasi pelanggaran yang terjadi, Lolly menyebut pihaknya tak hanya melakukan upaya pencegahan pada saat kampanye saja, tapi selama masa sosialisasi.

"Tentu saja kami memastikan alat kerja pengawasan itu dipahami oleh seluruh jajaran pengawas pemilu, sehingga nanti tidak ada yang missed," tandasnya.

Terpisah, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Sutoni mengatakan pihaknya telah menyampaikan jajaran sampai tingkat polres untuk menindaklanjuti aduan terkait konten negatif terkait kepemiluan di media sosial.

Polri, sambungnya, bakal berkolaborasi dengan Kominfo untuk memblokir konten-konten tersebut, di samping proses penegakan hukum melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Adapun Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebut konten negatif seputar kampanye yang bakal ditindak adalah hoaks alias berita bohong, fitnah, dan ujaran kebencian.

Berita Terbaru

Demokrat Jatim Belum Bersuara Bela AHY di Pusaran Kasus Program MBG

Demokrat Jatim Belum Bersuara Bela AHY di Pusaran Kasus Program MBG

Kamis, 11 Jun 2026 14:59 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 14:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Timur belum memberikan pembelaan secara terbuka terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus H…

Hingga per 2027, Surabaya Kebut Usulan Perbaikan 7.196 Rumah Tak Layak Huni

Hingga per 2027, Surabaya Kebut Usulan Perbaikan 7.196 Rumah Tak Layak Huni

Kamis, 11 Jun 2026 14:23 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya strategis pengentasan kawasan kumuh, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan…

Optimalkan Arus Lalu Lintas, Dishub Magetan Kaji Pemfungsian Kembali Jalan Timur MP

Optimalkan Arus Lalu Lintas, Dishub Magetan Kaji Pemfungsian Kembali Jalan Timur MP

Kamis, 11 Jun 2026 14:16 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 14:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menindaklanjuti kajian wacana pemfungsian kembali Jalan Timur Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai jalur utama kendaraan, Pemerintah…

Pemkab Sidoarjo Dukung Penuh SE 2026, Sebanyak 1.452 Petugas Siap Lakukan Pendataan

Pemkab Sidoarjo Dukung Penuh SE 2026, Sebanyak 1.452 Petugas Siap Lakukan Pendataan

Kamis, 11 Jun 2026 14:12 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 14:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mendukung penuh pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 yang akan dilaksanakan Badan Pusat…

Kenaikan BBM hampir Rp4 Ribu, Pengendara di Trenggalek Mulai Tinggalkan Pertamax dan Beralih ke Pertalite

Kenaikan BBM hampir Rp4 Ribu, Pengendara di Trenggalek Mulai Tinggalkan Pertamax dan Beralih ke Pertalite

Kamis, 11 Jun 2026 13:56 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Heboh fenomena kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi yang mulai berlaku pada 10 Juni 2026, membuat sejumlah…

Pimpin Kembali DPC PKB Lamongan, Abdul Ghofur Catatkan Rekor Hattrick

Pimpin Kembali DPC PKB Lamongan, Abdul Ghofur Catatkan Rekor Hattrick

Kamis, 11 Jun 2026 13:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 13:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - H. Abdul Ghofur kembali terpilih menjadi ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lamongan,…