Curangi Usaha Es Cream Zangrandi, HS Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang pria berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan perbuatan curang dan membuat surat palsu terkait es cream legendaris Zangrandi Surabaya. Pria tersebut pun dijerat dengan pasal 382 bis KUHP dan 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Informasi yang dihimpun, HS diketahui mendirikan sebuah perusahaan dengan nama yang memiliki kemiripan dengan perusahaan otentik pemilik es cream Zangrandi, yakni PT Zangrandi Prima.

Tidak hanya kemiripan produk berupa nama-nama es cream. Perusahaan milik HS diketahui juga turut memalsukan sejarah dari outlet PT Zangrandi Prima. Bahkan, foto-foto milik Zangrandi asli pun turut dipajang di outlet milik tersangka.

"Betul, ada dugaan kecurangan yang mengakibatkan keautentikan dari es cream Zangrandi Prima menjadi dirugikan. Bahkan, sejarah didirikan sejak 1930 pun juga diduga turut dicatut oleh perusahaan dari tersangka HS," ujar Kuasa Hukum PT Zangrandi Prima Daniel Tangkau, SH, MH, Kamis (30/11).

Ia menambahkan, pangkal persoalan ini berawal dari banyaknya keluhan masyarakat yang disampaikan baik secara langsung maupun secara online. Keluhan ini berupa soal kualitas rasa es cream, maupun pelayanannya. 

Keluhan-keluhan ini pun viral di berbagai platform media sosial. Sehingga, mau tidak mau pihaknya menurunkan tim untuk melakukan pengecekan.

"Saat itu lah, didapati ada gerai-gerai maupun outlet yang diduga mendompleng es cream perusahaan klien kami. Banyak zangrandi lain yang diduga mendompleng. Informasinya ada di trans icon mal, pancoran, rest area Semarang, ternyata diduga dibelakangnya ada oknum berinisial HS yang diduga juga membuat embel-embel Zangrandi, tanpa seizin dan sepengetahuan dan kerjasama dengan (Zangrandi) yang di Jalan Yos Sudarso (Surabaya), mereka mendompleng," tegasnya.

Atas temuan-temuan ini, pihaknya lalu melaporkan kasus ini ke polisi, sebagaimana tertera dalam laporan polisi nomor LP/B/502/V/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Ia menambahkan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), pemilik perusahaan yang mencatut nama Zangrandi berinisial HS tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 November kemarin.

Atas penetapan status tersangka itu, pihaknya mengimbau pada gerai atau outlet yang bukan sebenarnya milik Zangrandi Prima agar berkoordinasi dengan Zangrandi otentik untuk mencegah franchise pada orang yang tidak berhak.

"Usaha Es Krim Zangrandi yang atau autentik, hanya ada dua, yakni di Jalan Yos Sudarso dan Pasar Atom Mal, Surabaya. Untuk reselernya ada di Lacassa dan Nusa Indah," kata Lucas, Direktur Utama PT Zangrandi Prima.

Ia pun menegaskan pada masyarakat agar tidak terkecoh dengan adanya Zangrandi lain yang mencoba mendompleng Zangrandi yang otentik. Sebab, mereka bisa saja memiliki produk dengan nama yang sama namun keautentikan rasa yang jelas berbeda.

"Jangan terkecoh karena di google pada ramai, kok rasanya beda dan pelayanannya beda. Yang otentik dan sebenarnya hanya ada 2, di Yos Sudarso dan Pasar Atom Mal. Kalau reseller ada di lacassa dan nusa indah," tegasnya.

"Nah perbuatan HS melalui PT dengan embel (Zangrandi) ini sama, bahkan mengedarkan dokumen berupa proposal kemitraan yang diduga kuat bertentangan dengan hak-hak klien kami," tambah Daniel Tangkau.

Terkait dengan kasus hukum ini, Pihak PT Zangrandi Prima sangat mengapresiasi jajaran Polrestabes Surabaya dalam menegakan proses hukum," tandasnya.

Terkait dengan hal ini, tersangka HS pun dijerat dengan pasal 382 bis KUHP dan 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara. Nbd

Berita Terbaru

Daya Saing Ekspor Mobil Indonesia Capai Level Tertinggi, Tembus 93 Negara

Daya Saing Ekspor Mobil Indonesia Capai Level Tertinggi, Tembus 93 Negara

Kamis, 26 Feb 2026 14:28 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sepanjang 2025, pengiriman kendaraan buatan dalam negeri ke pasar internasional justru menorehkan capaian tertinggi, tentu saja…

Jadi Puncak Mobilitas Tahunan, Teknologi Tukar Baterai Mobil Listrik Dikuasai China

Jadi Puncak Mobilitas Tahunan, Teknologi Tukar Baterai Mobil Listrik Dikuasai China

Kamis, 26 Feb 2026 14:19 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini, Tesla sempat memamerkan sistem yang mampu mengganti baterai Model S dalam waktu sekitar 90 detik, namun konsep…

Heboh! Wali Murid di Sampang Ngeluh, Menu Buah di MBG Sreseh Membusuk

Heboh! Wali Murid di Sampang Ngeluh, Menu Buah di MBG Sreseh Membusuk

Kamis, 26 Feb 2026 13:00 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sampang - Baru-baru ini, heboh lagi terkait menu di Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Bundeh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang…

Awal Ramadhan, Harga Cabai hingga Daging Ayam di Sampang Melonjak Naik

Awal Ramadhan, Harga Cabai hingga Daging Ayam di Sampang Melonjak Naik

Kamis, 26 Feb 2026 12:59 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 12:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sampang - Harga sejumlah komoditas bahan pokok diantaranya cabai dan daging ayam di Kabupaten Sampang melonjak di awal Bulan Ramadhan. Daging…

Awal Ramadhan, Bulog Catat Permintaan MinyaKita di Banyuwangi Naik 50 Persen

Awal Ramadhan, Bulog Catat Permintaan MinyaKita di Banyuwangi Naik 50 Persen

Kamis, 26 Feb 2026 12:17 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Berdasarkan catatan Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Banyuwangi peningkatan permintaan mencapai 50% di mana sejak awal…

Lewat ‘Si Samawa’, Pemkot Madiun Integrasikan Layanan Nikah hingga Adminduk Lebih Cepat

Lewat ‘Si Samawa’, Pemkot Madiun Integrasikan Layanan Nikah hingga Adminduk Lebih Cepat

Kamis, 26 Feb 2026 11:44 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melalui aplikasi "Si Samawa" atau Sistem Informasi Kerja Sama Kepala Kantor Kementerian Agama dengan Wali Kota, Pemerintah Kota…