Curangi Usaha Es Cream Zangrandi, HS Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang pria berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan perbuatan curang dan membuat surat palsu terkait es cream legendaris Zangrandi Surabaya. Pria tersebut pun dijerat dengan pasal 382 bis KUHP dan 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Informasi yang dihimpun, HS diketahui mendirikan sebuah perusahaan dengan nama yang memiliki kemiripan dengan perusahaan otentik pemilik es cream Zangrandi, yakni PT Zangrandi Prima.

Tidak hanya kemiripan produk berupa nama-nama es cream. Perusahaan milik HS diketahui juga turut memalsukan sejarah dari outlet PT Zangrandi Prima. Bahkan, foto-foto milik Zangrandi asli pun turut dipajang di outlet milik tersangka.

"Betul, ada dugaan kecurangan yang mengakibatkan keautentikan dari es cream Zangrandi Prima menjadi dirugikan. Bahkan, sejarah didirikan sejak 1930 pun juga diduga turut dicatut oleh perusahaan dari tersangka HS," ujar Kuasa Hukum PT Zangrandi Prima Daniel Tangkau, SH, MH, Kamis (30/11).

Ia menambahkan, pangkal persoalan ini berawal dari banyaknya keluhan masyarakat yang disampaikan baik secara langsung maupun secara online. Keluhan ini berupa soal kualitas rasa es cream, maupun pelayanannya. 

Keluhan-keluhan ini pun viral di berbagai platform media sosial. Sehingga, mau tidak mau pihaknya menurunkan tim untuk melakukan pengecekan.

"Saat itu lah, didapati ada gerai-gerai maupun outlet yang diduga mendompleng es cream perusahaan klien kami. Banyak zangrandi lain yang diduga mendompleng. Informasinya ada di trans icon mal, pancoran, rest area Semarang, ternyata diduga dibelakangnya ada oknum berinisial HS yang diduga juga membuat embel-embel Zangrandi, tanpa seizin dan sepengetahuan dan kerjasama dengan (Zangrandi) yang di Jalan Yos Sudarso (Surabaya), mereka mendompleng," tegasnya.

Atas temuan-temuan ini, pihaknya lalu melaporkan kasus ini ke polisi, sebagaimana tertera dalam laporan polisi nomor LP/B/502/V/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Ia menambahkan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), pemilik perusahaan yang mencatut nama Zangrandi berinisial HS tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 November kemarin.

Atas penetapan status tersangka itu, pihaknya mengimbau pada gerai atau outlet yang bukan sebenarnya milik Zangrandi Prima agar berkoordinasi dengan Zangrandi otentik untuk mencegah franchise pada orang yang tidak berhak.

"Usaha Es Krim Zangrandi yang atau autentik, hanya ada dua, yakni di Jalan Yos Sudarso dan Pasar Atom Mal, Surabaya. Untuk reselernya ada di Lacassa dan Nusa Indah," kata Lucas, Direktur Utama PT Zangrandi Prima.

Ia pun menegaskan pada masyarakat agar tidak terkecoh dengan adanya Zangrandi lain yang mencoba mendompleng Zangrandi yang otentik. Sebab, mereka bisa saja memiliki produk dengan nama yang sama namun keautentikan rasa yang jelas berbeda.

"Jangan terkecoh karena di google pada ramai, kok rasanya beda dan pelayanannya beda. Yang otentik dan sebenarnya hanya ada 2, di Yos Sudarso dan Pasar Atom Mal. Kalau reseller ada di lacassa dan nusa indah," tegasnya.

"Nah perbuatan HS melalui PT dengan embel (Zangrandi) ini sama, bahkan mengedarkan dokumen berupa proposal kemitraan yang diduga kuat bertentangan dengan hak-hak klien kami," tambah Daniel Tangkau.

Terkait dengan kasus hukum ini, Pihak PT Zangrandi Prima sangat mengapresiasi jajaran Polrestabes Surabaya dalam menegakan proses hukum," tandasnya.

Terkait dengan hal ini, tersangka HS pun dijerat dengan pasal 382 bis KUHP dan 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara. Nbd

Berita Terbaru

Yusril: Kasus Silmy Karim, Tamparan Keras bagi Pemerintah

Yusril: Kasus Silmy Karim, Tamparan Keras bagi Pemerintah

Jumat, 05 Jun 2026 00:10 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kasus dugaan korupsi yang menyeret delapan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasidan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim,…

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…