Gubernur Khofifah Ingin Perda RTRW Bermanfaat untuk Masyarakat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 30 Nov 2023 19:31 WIB

Gubernur Khofifah Ingin Perda RTRW Bermanfaat untuk Masyarakat

i

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat Paripurna Pengesahan Perda RTRW Jatim 2023-2043.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan rasa terimakasihnya kepada DPRD Jawa Timur yang sudah melakukan seluruh tahapan pembahasan perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2023-2043 Jawa Timur. Diakuinya, Perda ini merupakan usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di mana pembahasannya diawali pada saat penyampaian Nota Penjelasan DPRD Provinsi Jawa Timur 2022 lalu. 

“Syukur alhamdulillah pada saat ini Raperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” ucap Gubernur Khofifah, 15/11/2023.

Baca Juga: Pemprov Jatim Layani Mudik dan Balik Gratis Kepulauan

Menurut Gubernur Khofifah, proses pembahasan Raperda tersebut telah melalui tahapan yang begitu panjang. Sesuai amanat Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Rancangan Perda yang mengatur Rencana Tata Ruang Provinsi (Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi) harus dievaluasi terlebih dahulu oleh Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan oleh Gubernur. 

“Untuk itu setelah dilakukan persetujuan bersama, Kita perlu segera mengirimkan Raperda RTRWP ini ke Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi,” terangnya.

Baca Juga: Pertahankan Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah-sekolah Jawa Timur 

Sebagaimana harapan kita bersama, lanjut Gubernur Khofifah, dengan ditetapkannya Raperda RTRW Provinsi Jawa Timur dimaksud menjadi Perda dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam rangka mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang adil, makmur, dan sejahtera. “Semoga Perda RTRW ini bisa bermanfaat bagi Masyarakat JAwa Timur,” harapnya.

Ini dikarenakan banyak sekali aspek sosial yang akan berdampak pada ekonomi Masyarakat bila Perda ini diterapkan nanti. Beberapa investasi dan proyek strategis nasional sangat bergantung dengan terbitnya Perda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043. Perda RTRW Provinsi Jawa Timur nantinya akan menjadi acuan bagi Kabupaten dan Kota untuk menyusun Perda RTRW Kabupaten dan Kota.

Baca Juga: Komisi E Dorong KONI Jatim Segera Ajukan Anggaran PON XII Aceh

“Sekali lagi, Kami ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, khususnya kepada Pansus pembahas atas Raperda RTRW Provinsi Jawa Timur 2023-2043, dan tak lupa Kami juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama yang telah terjalin selama ini, semoga kerja keras kita semua dapat membuahkan hasil yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat Jawa Timur dan semoga kerja sama ini akan senantiasa terjalin secara baik di masa-masa yang akan datang,” pungkas Gubernur Khofifah dalam sidang paripurna tersebut. rko

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU