UMK Jatim 2024 Resmi Diteken Gubernur Khofifah, Paling Tinggi Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. SP/AINI
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. SP/AINI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah meneken atau menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2024, Kamis (30/11/2023) malam. 

Khofifah menjelaskan, bahwa Penetapan UMK ini telah tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024. 

Menurutnya, penetapan UMK Tahun 2024 ini telah mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan baik dari kelompok buruh maupun kelompok pengusaha. Sehingga diharapkan semua pihak bisa menerima dengan baik penetapan UMK Jatim 2024. 

“Sebelumnya kami sudah menerima aspirasi dari kelompok buruh, kelompok pengusaha, dan usulan dari Bupati/Walikota di Jawa Timur untuk besaran UMK Jatim Tahun 2024. Agar UMK ditetapkan dengan mengedepankan asas keadilan untuk mendorong ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Khofifah, Surabaya, Jumat, (1/12/2023).

Pada penetapan UMK sendiri berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengusulan kenaikan UMK oleh Bupati/Walikota mendekati 6,13 persen sesuai dengan besaran UMP Jatim.

Khofifah juga menjelaskan membutuhkan proses yang panjang dan harus mempertimbangkan berbagai hal. Dimana tetap mengedepankan asas keadilan baik bagi buruh maupun pengusaha.

"Penetapan UMK ini merupakan proses yang panjang. Kami mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan rumah tangga. Bagaimana keberlanjutan dunia usaha, bagaimana kesejahteraan buruh. Semua kami pertimbangkan," papar gubernur perempuan pertama di Jatim itu. 

Adapun demikian, berikut nominal UMK Jatim 2024 yang telah ditetapkan:
1. Kota Surabaya Rp 4.725.479
2. Kabupaten Gresik Rp 4.642.031
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133
5. Kabupaten Mojokerto Rp 4,624.787
6. Kabupaten Malang Rp 3.368.275
7. Kota Malang Rp 3.309.144
8. Kota Pasuruan Rp 3.138.838
9. Kota Batu Rp 3.155.367
10. Kabupaten Jombang Rp 2.945.544
11. Kabupaten Probolinggo Rp 2.806.955
12. Kabupaten Tuban Rp 2.864.225
13. Kota Mojokerto Rp 2.832.710
14. Kabupaten Lamongan Rp 2.828.323
15. Kota Probolinggo Rp 2.701.086
16. Kabupaten Jember Rp 2.665.392
17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.638.628
18. Kota Kediri Rp 2.415.362
19. Kota Blitar Rp 2.330.000
20. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.371.016
21. Kabupaten Tulungagung Rp 2.320.000
22. Kabupaten Lumajang Rp 2.281.469
23. Kota Madiun Rp 2.274.277
24. Kabupaten Kediri Rp 2.340.668
25. Kabupaten Nganjuk Rp 2.258.455
26. Kabupaten Sumenep Rp 2.249.113
27. Kabupaten Blitar Rp 2.256.050
28. Kabupaten Madiun Rp 2.243.291
29. Kabupaten Magetan Rp 2.238.808
30. Kabupaten Ponorogo Rp 2.235.311
31. Kabupaten Pamekasan Rp 2.221.135
32. Kabupaten Pacitan Rp 2.199.337
33. Kabupaten Sampang Rp 2.182.861
34. Kabupaten Ngawi Rp 2.241.054
35. Kabupaten Bondowoso Rp 2.183.590
36. Kabupaten Trenggalek Rp 2.223.163
37. Kabupaten Situbondo Rp 2.172.287
38. Kabupaten Bangkalan Rp 2.240.701

UMK Jatim 2024 yang telah ditetapkan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara itu, pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK tidak boleh menurunkan upahnya. Pengusaha juga tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari UMK. 

Ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 24 ayat 1 PP No. 51 tahun 2023, yang dimaksudkan sebagai upah awal.  Sedangkan upah bagi pekerja/buruh yang lebih dari 1 tahun dapat lebih dari UMK tersebut, atau berpedoman pada struktur dan skala upah.

Perlu diketahui, dari 38 kabupaten/kota di Jatim itu, jumlah UMK Kota Surabaya yang paling tinggi yang mencapai Rp 4.725.479.

Sedangkan, UMK Kabupaten Situbondo paling rendah di Jatim yakni sebesar Rp 2.172.287.*** Ain

 

Berita Terbaru

Dishub Kota alang Fasilitasi Masyarakat Tiga Bus untuk Mudik Gratis 2026

Dishub Kota alang Fasilitasi Masyarakat Tiga Bus untuk Mudik Gratis 2026

Jumat, 27 Feb 2026 11:24 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 11:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menjelang libur panjang Hari Raya Idul Fitri 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menyediakan mudik gratis di Lebaran tahun…

Siap-siap Beri THR ASN, Pemkot Malang Alokasikan APBD Rp42,6 Miliar di Tahun 2026

Siap-siap Beri THR ASN, Pemkot Malang Alokasikan APBD Rp42,6 Miliar di Tahun 2026

Jumat, 27 Feb 2026 11:02 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang saat ini telah mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp42,6 miliar…

Jelang Idul Fitri 2026, Pemkab Sidoarjo Gencarkan Perbaikan di 41 Ruas Jalan Rusak

Jelang Idul Fitri 2026, Pemkab Sidoarjo Gencarkan Perbaikan di 41 Ruas Jalan Rusak

Jumat, 27 Feb 2026 10:56 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menunjukkan komitmennya dengan melaksanakan sejumlah…

Safari Ramadhan Jadi Layanan Publik Langsung  di Tengah Masyarakat Lamongan

Safari Ramadhan Jadi Layanan Publik Langsung di Tengah Masyarakat Lamongan

Jumat, 27 Feb 2026 10:50 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 10:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Selama bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mendekatkan layanan publik kepada masyarakat melalui kegiatan…

Lewat Program Jemput Bola, Pemkab Banyuwangi Komitmen Layani Kesehatan Lansia di Rumah

Lewat Program Jemput Bola, Pemkab Banyuwangi Komitmen Layani Kesehatan Lansia di Rumah

Jumat, 27 Feb 2026 10:38 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai salah satu komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dalam layanan kesehatan, khususnya bagi lansia dan mereka…

Jamin Keamanan Pangan, Dinkes Kota Madiun Uji Sampel Jajanan Takjil Ramadhan PKL

Jamin Keamanan Pangan, Dinkes Kota Madiun Uji Sampel Jajanan Takjil Ramadhan PKL

Jumat, 27 Feb 2026 10:28 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 10:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka menjamin keamanan pangan dari kemungkinan zat berbahaya selama momentum bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026, Dinas…