Bawa Ganja Seberat 21,3 Kg Hary Aditya Terancaman Hukuman Seumur Hidup

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Hary Aditya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Danny dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Ganja sebanyak 21.371 gram yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch Djoenaidie di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (05/12/2023).

Dalam dakwaan JPU Neldy Danny mengatakan, bahwa terdakwa diamankan atas barang bukti 13 bungkus paket berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat 21.371 gram bruto, 1 buah Kontainer Plastik, 1 buah Kardus, 1 unit HP, dan 1 mobil Avanza warna putih nopol B 1798 UID.

Atas dakwaan JPU, terdakwa menyatakan tidak keberatan.

Sidang dilanjutakan dengan agenda saksi penangakap dari anggota Polda Jatim yang mana pada intinya, telah menangkap terdakwa Hary saat di dalam Mobil Avanza di Rest Area KM 597 A Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan yang dikemudikan oleh Lukman dan saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja 21.371 gram di dalam kontainer plastik.

“Terdakwa ditangkap saat di Rest Area Magetan,” kata saksi dihadapan Majelis Hakim.

Disingung oleh JPU, terkait barang itu didapat dari Nceck yang berada di Lapas Tanggerang,” iya benar,” saut terdakwa melalui sambungan video call.

Dalam keterangan terdakwa Hary, bahwa yang didakwaan JPU benar. Ia mendapat ganja dari Nceck (DPO) dan saya disuruh ambil.

“Saya tau kalau isinya ganja saat saya tanya ke Nceck, namun untuk beratnya tidak tahu. Saya diminta DPO Edo (pembeli) untuk ikut mengirim ganja ke Surabaya dan saat sampai di Rest Area Magetan ditangkap,” kata terdakwa Hary.

Terdakwa Hary mengaku bahwa motivasinya ikut dalam pengiriman ganja bahwa ia menginginkan ongkos atau upah. Bahwa uang Rp 2 juta yang akan diberikan akan ia gunakan untuk keperluan biaya sekolah anak.

“Saya terpaksa karena untuk kebutuhan sekolah anak. Saya baru pertamu kali ikut dan saya menyesal,” kata terdakwa saat ditanya Penasihat Hukum Victor A Sinaga.

Hary yang tinggal di Jakarta ini mengaku bahwa ia belum mendapatkan upah atas pengiriman ganja tersebut.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa Hary dihubungi Nceck pada Sabtu, 19 Agustus 2023 pukil 16:00 untuk mengambil paket kontainer plastik di salah satu tavel atas nama Aji. Kemudian paket tersebut terdakwa bawa ke kontrakan di Jalan Haji Jiung Kemayoran Kota Jakarta Pusat. Dan saat bertanya ke Nceck (DPO) bahwa isi paket tersebut adalah ganja.

Selanjutnya pada 20 Agustus 2023 terdakwa dihubungi Nceck (DPO) bahwa ada pembeli atas nama Edo (DPO) mau mengecek dan terdakwa Hary mendapatkan komisi Rp 2 juta. Usai mengecek dan setuju, Edo membeli semuanya dan meminta terdakwa Hary menemaninya untuk membawa kontainer plastik berisi ganja menuju Surabaya.

Dalam perjalanan menuju Surabaya, Edo dan Hary ditemani driver Lukman dengan membawa mobil Avanza. 21 Agustus 2023 sekitar jam 14.00 saat berada di Rest Area KM 597 A Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, terdakwa diberhentikan petugas dari Polda Jatim dan ditemukan barang bukti ganja di dalamnya.

Edo (DPO) berhasil melarikan diri sedangkan Hary berhasil ditangkap dan dibawah oleh petugas ke Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut.bd

Berita Terbaru

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …