Bawa Ganja Seberat 21,3 Kg Hary Aditya Terancaman Hukuman Seumur Hidup

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Hary Aditya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Danny dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Ganja sebanyak 21.371 gram yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch Djoenaidie di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (05/12/2023).

Dalam dakwaan JPU Neldy Danny mengatakan, bahwa terdakwa diamankan atas barang bukti 13 bungkus paket berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat 21.371 gram bruto, 1 buah Kontainer Plastik, 1 buah Kardus, 1 unit HP, dan 1 mobil Avanza warna putih nopol B 1798 UID.

Atas dakwaan JPU, terdakwa menyatakan tidak keberatan.

Sidang dilanjutakan dengan agenda saksi penangakap dari anggota Polda Jatim yang mana pada intinya, telah menangkap terdakwa Hary saat di dalam Mobil Avanza di Rest Area KM 597 A Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan yang dikemudikan oleh Lukman dan saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja 21.371 gram di dalam kontainer plastik.

“Terdakwa ditangkap saat di Rest Area Magetan,” kata saksi dihadapan Majelis Hakim.

Disingung oleh JPU, terkait barang itu didapat dari Nceck yang berada di Lapas Tanggerang,” iya benar,” saut terdakwa melalui sambungan video call.

Dalam keterangan terdakwa Hary, bahwa yang didakwaan JPU benar. Ia mendapat ganja dari Nceck (DPO) dan saya disuruh ambil.

“Saya tau kalau isinya ganja saat saya tanya ke Nceck, namun untuk beratnya tidak tahu. Saya diminta DPO Edo (pembeli) untuk ikut mengirim ganja ke Surabaya dan saat sampai di Rest Area Magetan ditangkap,” kata terdakwa Hary.

Terdakwa Hary mengaku bahwa motivasinya ikut dalam pengiriman ganja bahwa ia menginginkan ongkos atau upah. Bahwa uang Rp 2 juta yang akan diberikan akan ia gunakan untuk keperluan biaya sekolah anak.

“Saya terpaksa karena untuk kebutuhan sekolah anak. Saya baru pertamu kali ikut dan saya menyesal,” kata terdakwa saat ditanya Penasihat Hukum Victor A Sinaga.

Hary yang tinggal di Jakarta ini mengaku bahwa ia belum mendapatkan upah atas pengiriman ganja tersebut.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa Hary dihubungi Nceck pada Sabtu, 19 Agustus 2023 pukil 16:00 untuk mengambil paket kontainer plastik di salah satu tavel atas nama Aji. Kemudian paket tersebut terdakwa bawa ke kontrakan di Jalan Haji Jiung Kemayoran Kota Jakarta Pusat. Dan saat bertanya ke Nceck (DPO) bahwa isi paket tersebut adalah ganja.

Selanjutnya pada 20 Agustus 2023 terdakwa dihubungi Nceck (DPO) bahwa ada pembeli atas nama Edo (DPO) mau mengecek dan terdakwa Hary mendapatkan komisi Rp 2 juta. Usai mengecek dan setuju, Edo membeli semuanya dan meminta terdakwa Hary menemaninya untuk membawa kontainer plastik berisi ganja menuju Surabaya.

Dalam perjalanan menuju Surabaya, Edo dan Hary ditemani driver Lukman dengan membawa mobil Avanza. 21 Agustus 2023 sekitar jam 14.00 saat berada di Rest Area KM 597 A Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, terdakwa diberhentikan petugas dari Polda Jatim dan ditemukan barang bukti ganja di dalamnya.

Edo (DPO) berhasil melarikan diri sedangkan Hary berhasil ditangkap dan dibawah oleh petugas ke Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut.bd

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…