SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sekali mendayung dua..tiga pulau terlampaui. Pepatah itu terjadi di kesatuan Polres Blitar Kota ketika melakukan penangkapan para tersangka kerusuhan dan pengrusakan saat UNRAS pada Minggu dini hari (31 Agustus 2025), membuahkan hasil ungkap ratusan tanaman ganja di wilayah Kabupaten Blitar.
Iinformasi yang mengejutkan yang di terima Polres Blitar Kota dari pengakuan tersangka perbuatan anarkis yang di periksa, ternyata ada tersangka yang mengkonsumsi Narkoba dan ganja, dari pengakuan pengguna Ganja, bahwa ganja itu di peroleh dari seseorang yang menjualnya, yaitu SA (39) warga Desa Krisik Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar yang menanam Ganja tersebut.
berbekal informasi tersebut langsung Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar lakukan penyelidikan di tkp seperti yang di sampaikan tersangka kerusuhan, akhirnya Sat.Reskoba yang di Komandani AKP Rokhani berhasil menemukan ladang ganja, tanpa nunggu waktu, pada Senen malam (1 September 2025).
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudha Ully memimpin langsung penangkapan terhadap pemilik tanaman ganja tersebut, sekaligus perugas mencabut atau memboyong ratusan tanaman ganja yang di tanam pada lapak lapak di sekeliling halaman rumah SA.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudha Ully S.IK.M.SI pada wartawan pada Selasa malam (3 September 2025), pengungkapan tanaman ganja itu bermula saat pemeriksaan tersangka kerusuhan, ternyata ada yang mengkonsumsi Narkoba dan Ganja, dari keterangan pengkonsumsi ganja itulah pihaknya berhasil ungkap tanaman ganja tersebut.
"Awalnya pengakuan pengguna ganja, asal mulanya mendapatkan ganja, terus kita lakukan pemeriksaan oleh Satreskoba, ternyata membeli dari seseorang yang bernama SA warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kini untuk saudara SA masih kita lakukan pendalaman pemeriksaan," terang AKBP Yudha pada wartawan.
Dalam penggerebekan di rumah SA pada Senen malam (2 September 2025) yang di pimpin langsung Kapolres Blitar Kota, berhasil temukan tanaman ganja sebanyak 820 batang ganja yang di tanam di lapak lapak atau pot pot bunga yang beradav di seputaran rumah SA.
Anehnya tanaman ganja itu sudah berlangsung dua tahun itu para tetangga tidak mengetahui kalau tanaman tersebut adalah ganja, namun pengakuan SA, tanaman ganja ganja tersebut sejak 7 sampai 8 bulan lalu.
"Terungkapnya dan temuan ratusan tanaman Ganja ini setelah ada tersangka yang di tangkap saat lakukan anarkis di depan Polres Blitar Kota pada Sabtu malam (30 Agustus 2025) hasil pemeriksaan tersangka, dia konsumsi ganja dari seseorang yang menanam ganja di rumahnya desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, untuk pemilik tanaman ganja sudah kita amankan, dan di lakukan pemeriksaan oleh Satreskoba, selanjutnya kita koordinasi dngan Polres Blitar, untuk itu kita terus melakukan pemberantasan jenis Narkoba apa pun bentuknya termasuk ganja, ini pengungkapan yang luar biasa, hal ini terus kita kembangkan untuk perkembangan selanjutnya," kata AKBP Yudha, saat di TKP tanaman ganja. les
Editor : Desy Ayu