Pensiunan PNS Berhasil Dibekuk Polisi, Tipu Korban Bermodus Jual Perumahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Des 2023 14:22 WIB

Pensiunan PNS Berhasil Dibekuk Polisi, Tipu Korban Bermodus Jual Perumahan

i

Barang bukti kasus penipuan atau penggelapan perumahan fiktif yang dibongkar Polrestabes Surabaya. SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku penggelapan uang sebesar Rp 3 miliar milik ratusan pembeli perumahan fiktif buatannya baru saja berhasil dibekuk Polrestabes Surabaya. Aksi itu dilakukan sejak April 2019 hingga Desember 2022 dengan kedok perumahan bersubsidi pemerintah.

Diketahui, pelaku merupakan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial NJ (59) yang mengklaim sebagai direktur perusahaan palsu, PT Armandita Jaya Perkasa dengan mempromosikan penjualan total 450 unit diatas tanah seluas 6,6 hektare itu, bahkan membayar uang muka tanah Rp900 juta ke pemilik dari total seharusnya Rp 14 miliar.

Baca Juga: Tipu Warga Rp 150 juta untuk Dijanjikan jadi PNS, Penjual Pentol di Lamongan Masuk Bui

“Tersangka NJ berhasil menjual 350 unit, tipe 30 dan 60, dengan harga tiap unitnya mulai Rp 140 juta hingga Rp 150 juta,” jelas AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Lebih lanjut, Hendro mengatakan jika NJ menipu para korban dengan modus menjanjikan pembangunan Perumahan Puri Banjarpanji Residence di Desa Kedungpeluk Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.

“Penipuan penggelapan atau mafia tanah. Ada empat laporan polisi dengan delapan korban,” jelas Hendro, Rabu (06/12/2023).

Untuk melancarkan aksinya, pelaku sengaja menyewa rumah toko (ruko) di Jalan Ahmad Yani Surabaya sebagai kantor pemasaran palsu.

Baca Juga: Terlibat Kasus Penipuan Modus Investasi, Oknum Satpol PP Surabaya Dipecat

Total pelaku sudah mengantongi uang muka dari para korban hingga Rp3 miliar yang ditampung di rekening atas nama pribadi.

“Terhadap delapan korban (yang melapor) itu kerugian total Rp 166 juta,” jelasnya lagi.

Aksi NJ baru terbongkar usai para korban melaporkan ke polisi karena tidak kunjung ada progres pembangunan di lokasi.

Baca Juga: Diduga Tertipu Travel Umroh, Puluhan Warga Lapor Polisi

“Yang kami dalami, status tanah 6,6 hektare ini yang nilainya Rp 14 miliar baru di-DP Rp900 juta ke pemilik tanah asal. Sampai dibuat LP, status perumahan itu belum ada progres pembangunan. Ini memicu para korban melapor,” tuturnya.

Sementara itu, atas penipuan itu, NJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. sb-03/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU