Pensiunan PNS Berhasil Dibekuk Polisi, Tipu Korban Bermodus Jual Perumahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti kasus penipuan atau penggelapan perumahan fiktif yang dibongkar Polrestabes Surabaya. SP/ SBY
Barang bukti kasus penipuan atau penggelapan perumahan fiktif yang dibongkar Polrestabes Surabaya. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku penggelapan uang sebesar Rp 3 miliar milik ratusan pembeli perumahan fiktif buatannya baru saja berhasil dibekuk Polrestabes Surabaya. Aksi itu dilakukan sejak April 2019 hingga Desember 2022 dengan kedok perumahan bersubsidi pemerintah.

Diketahui, pelaku merupakan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial NJ (59) yang mengklaim sebagai direktur perusahaan palsu, PT Armandita Jaya Perkasa dengan mempromosikan penjualan total 450 unit diatas tanah seluas 6,6 hektare itu, bahkan membayar uang muka tanah Rp900 juta ke pemilik dari total seharusnya Rp 14 miliar.

“Tersangka NJ berhasil menjual 350 unit, tipe 30 dan 60, dengan harga tiap unitnya mulai Rp 140 juta hingga Rp 150 juta,” jelas AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Lebih lanjut, Hendro mengatakan jika NJ menipu para korban dengan modus menjanjikan pembangunan Perumahan Puri Banjarpanji Residence di Desa Kedungpeluk Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.

“Penipuan penggelapan atau mafia tanah. Ada empat laporan polisi dengan delapan korban,” jelas Hendro, Rabu (06/12/2023).

Untuk melancarkan aksinya, pelaku sengaja menyewa rumah toko (ruko) di Jalan Ahmad Yani Surabaya sebagai kantor pemasaran palsu.

Total pelaku sudah mengantongi uang muka dari para korban hingga Rp3 miliar yang ditampung di rekening atas nama pribadi.

“Terhadap delapan korban (yang melapor) itu kerugian total Rp 166 juta,” jelasnya lagi.

Aksi NJ baru terbongkar usai para korban melaporkan ke polisi karena tidak kunjung ada progres pembangunan di lokasi.

“Yang kami dalami, status tanah 6,6 hektare ini yang nilainya Rp 14 miliar baru di-DP Rp900 juta ke pemilik tanah asal. Sampai dibuat LP, status perumahan itu belum ada progres pembangunan. Ini memicu para korban melapor,” tuturnya.

Sementara itu, atas penipuan itu, NJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. sb-03/dsy

Berita Terbaru

Status Darurat Sampah Madiun Berimbas, Dana Rp 10 Juta Per-RT Ditunda 

Status Darurat Sampah Madiun Berimbas, Dana Rp 10 Juta Per-RT Ditunda 

Sabtu, 28 Feb 2026 09:43 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 09:43 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Status kedaruratan sampah  Kota Madiun kini berdampak pada kebijakan anggaran di tingkat paling bawah. Sebanyak Rp 3,86 miliar dana unt…

Patroli Sahur di Panceng Gresik Ricuh, Dua Pemuda Terluka Disabet Senjata Tajam

Patroli Sahur di Panceng Gresik Ricuh, Dua Pemuda Terluka Disabet Senjata Tajam

Jumat, 27 Feb 2026 21:02 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Kegiatan patroli sahur yang dilakukan sejumlah remaja di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berubah menjadi a…

Emplotee Voluntering, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Bagikan Takjil Gratis

Emplotee Voluntering, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Bagikan Takjil Gratis

Jumat, 27 Feb 2026 20:21 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 20:21 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mojokerto menggelar kegiatan Employee Voluntering dengan membagikan takjil kepada…

Pengamat: Minim Gebrakan, Belum Terdengar Gaungnya di Publik

Pengamat: Minim Gebrakan, Belum Terdengar Gaungnya di Publik

Jumat, 27 Feb 2026 20:03 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 20:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Pergantian kepemimpinan di tubuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur belum sepenuhnya diikuti dengan manuver politik yang t…

Kejagung Soroti Hilangnya Uang Pengganti Bos Pertamina

Kejagung Soroti Hilangnya Uang Pengganti Bos Pertamina

Jumat, 27 Feb 2026 19:06 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:06 WIB

Sebelum Pembacaan Putusan, Dirut PT Pertamina Sudah Menangis. Saat Masuk Ruang Sidang, bergema suara dukungan terhadapnya. “Tuhan Maha Baik,” Teriak Para Pen…

Ko Erwin Bede Narkoba Penyuap AKBP Didik, Pincang

Ko Erwin Bede Narkoba Penyuap AKBP Didik, Pincang

Jumat, 27 Feb 2026 19:04 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ko Erwin yang menjadi DPO dalam keterlibatan kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dan…