Sudah Jual 350 Unit Rumah, Tapi Tanah Belum Ada Sama Sekali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polrestabes Surabaya merilis kasus penipuan modus bisnis perumahan fiktif yang dilakukan seorang pensiunan PNS. SP/Alq
Polrestabes Surabaya merilis kasus penipuan modus bisnis perumahan fiktif yang dilakukan seorang pensiunan PNS. SP/Alq

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polrestabes Surabaya membekuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai menggelapkan uang Rp3 miliar milik ratusan pembeli perumahan fiktif buatannya.

AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyebut, Nasijanto/NJ (59 tahun) menipu para korban dengan modus menjanjikan pembangunan Perumahan Puri Banjarpanji Residence di Desa Kedungpeluk Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.

Aksi itu dilakukan sejak April 2019 hingga Desember 2022 dengan kedok perumahan bersubsidi pemerintah.

“Penipuan penggelapan atau mafia tanah. Ada empat laporan polisi dengan delapan korban,” jelas Hendro saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (5/12/2023) sore.

 

Kedok Sewa Ruko

Untuk melancarkan aksinya, pelaku sengaja menyewa rumah toko (ruko) di Jalan Ahmad Yani Surabaya sebagai kantor pemasaran palsu.

NJ yang mengklaim sebagai direktur perusahaan palsu, PT Armandita Jaya Perkasa, mempromosikan penjualan total 450 unit di atas tanah seluas 6,6 hektare itu, bahkan membayar uang muka tanah Rp900 juta ke pemilik dari total seharusnya Rp14 miliar.

“Tersangka NJ berhasil menjual 350 unit, tipe 30 dan 60, dengan harga tiap unitnya mulai Rp140 juta hingga Rp150 juta,” tambah Hendro.

Total pelaku sudah mengantongi uang muka dari para korban hingga Rp3 miliar yang ditampung di rekening atas nama pribadi.

Condro menyebut kerugian para korban Nasijanto dinilai lebih besar. Sebab, mayoritas konsumen telah membayar angsuran, namun tak tercatat. "Tidak ada pembukuan," tuturnya.

“Terhadap delapan korban (yang melapor) itu kerugian total Rp166 juta,” jelasnya lagi.

 

Belum Ada Pembangunan

Aksi NJ baru terbongkar usai para korban melaporkan ke polisi karena tidak kunjung ada progres pembangunan di lokasi.

“Yang kami dalami, status tanah 6,6 hektare ini yang nilainya Rp14 miliar baru di-DP Rp900 juta ke pemilik tanah asal. Sampai dibuat LP, status perumahan itu belum ada progres pembangunan. Ini memicu para korban melapor,” tuturnya.

"Status tanahnya juga masih belum beralih sepenuhnya dari pemilik asal kepada tersangka (Nasijianto)," imbuhnya.

 

Korban Ragu untuk Laporkan

Hendro menambahkan aksi tipu-tipu Nasjianto ini mengakibatkan banyak korban. Namun tak semuanya mau melaporkan ke polisi. Untuk itu, ia mengimbau agar korban yang lain bersedia melaporkan.

Atas penipuan itu, NJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. alq/ham/rmc

Berita Terbaru

Momen Prabowo dan AHY Satu Mobil di SMA Taruna Nusantara Malang

Momen Prabowo dan AHY Satu Mobil di SMA Taruna Nusantara Malang

Selasa, 13 Jan 2026 18:32 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 18:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meninjau langsung kompleks SMA Taruna Nusantara (TN) Kampus Malang usai meresmikan s…

Pemkab Gresik Perkuat Perlindungan Anak PMI Lewat Penyerahan Dokumen Asal Usul dan Adminduk

Pemkab Gresik Perkuat Perlindungan Anak PMI Lewat Penyerahan Dokumen Asal Usul dan Adminduk

Selasa, 13 Jan 2026 17:49 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 17:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak anak Pekerja Migran Indonesia (PMI). Bupati G…

Wanita Diduga ODGJ Ceburkan Diri ke Sungai Brantas Ditemukan Tewas

Wanita Diduga ODGJ Ceburkan Diri ke Sungai Brantas Ditemukan Tewas

Selasa, 13 Jan 2026 17:34 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jasad janda beranak dua yang bunuh diri dengan cara ceburkan diri di Sungai Brantas pada Senin (12/1) kemarin berhasil ditemukan…

Setelah Diancam Digugat, Satpol PP Lamongan Segera Tertibkan Toko Kelontong 24 Jam

Setelah Diancam Digugat, Satpol PP Lamongan Segera Tertibkan Toko Kelontong 24 Jam

Selasa, 13 Jan 2026 15:51 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan akhirnya angkat bicara, terkait maraknya toko kelontong yang beroperasi s…

Diduga Gelapkan Dana Desa Rp370 Juta, Pemuda Lira Laporkan Kades Mliriprowo ke Kejaksaan

Diduga Gelapkan Dana Desa Rp370 Juta, Pemuda Lira Laporkan Kades Mliriprowo ke Kejaksaan

Selasa, 13 Jan 2026 15:33 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Organisasi kepemudaan, Pemuda  Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda - Lira) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, …

Tongkat Komando Kapolres Blitar Kota Resmi Diserahkan ke Kapolres Blitar Kota yang Baru

Tongkat Komando Kapolres Blitar Kota Resmi Diserahkan ke Kapolres Blitar Kota yang Baru

Selasa, 13 Jan 2026 15:15 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tongkat komando Polres Blitar Kota resmi beralih, dan kursi kedudukan Kapolres Blitar Kota resmi  diduduki oleh AKBP Kalfaris …