Terdakwa Eksi Anggraeni Broker Emas PT Antam Dituntut 10 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Terdakwa Eksi Anggraeni selaku penghubung dalam penjualan emas Belm Surabaya PT Antam TBK dituntut 10 tahun dengan denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan dan pengganti Rp 87 miliar. Sedangkan terdakwa Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto dituntut masing-masing 8 tahun denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan.

Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Derry Gusman mengatakan, bahwa untuk terdakwa Eksi Anggraeni sebagai Broker dalam penjualan emas BELM Surabaya 01 PT Antam TBK. Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Endang Kumoro selaku Butik Emas Logam Mulia atau disebut BELM Surabaya 01 PT Antam TBK. Bulan Maret 2018 sampai bulan Desember 2018, di Kantor BELM Surabaya 01 PT Antam TBK di Jalan Pemuda No.27-31 Genteng Surabaya. Mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan tuntutan kepada Eksi Anggraeni dengan tuntutan 10 tahun dengan denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan dan pengganti Rp 87 miliar. Untuk terdakwa Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto dituntut masing-masing 8 tahun denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan,”Derry di ruang Cakra Tipikor Surabaya, Jumat, (08/12/2023).

Menanggapi tuntutan jaksa, para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan, pekan depan. Sementara itu, terdakwa Eksi Anggraeni didampingi Penasehat hukum Retno Sariyati Sandra mengatakan, bahwa tidak masalah dengan tuntutan jaksa. Karena seperti apa dalam dakwaan dan jaksa mempertahankan itu. Selain itu, untuk kliennya dengan penyalahgunaan wewenang ada pada mereka. Tetapi tuntutan kepada kliennya lebih tinggi.

“Jadi tidak masalah dengan tuntutan jaksa. Kami berharap kliennya tetap bebas, karena dalam uraian dakwaan itu bukan seperti itu dan fakta persidangan yang ada. Artinya ketika klien saya menyetok 152 kilo dan kelebihan-kelebihan itu tidak benar, "bebernya.

Sementara mantan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya, Endang Kumoro dan dua bekas anak buahnya, Achamd Purwanto dan Misdianto didakwa korupsi 152,8 kilogram emas senilai Rp 92,2 miliar. Modusnya, mereka yang menjual yang masih sebagai pegawai PT Aneka Tambang (Antam) menjual emas dibawah harga resmi perusahaan pelat merah tersebut.

Sehingga Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto selaku administrator kepada Eksi Anggraeni selaku broker untuk menjualkan emas kepada pembeli di bawah harga resmi. Sehingga ketiganya menyerahkan emas itu kepada Eksi Anggraeni melebihi faktur penjualan.bd

Berita Terbaru

Rp28 Miliar Jadi Pangkal Sengketa, Bareskrim Siapkan Penghentian Laporan yang Seret Bupati Subandi

Rp28 Miliar Jadi Pangkal Sengketa, Bareskrim Siapkan Penghentian Laporan yang Seret Bupati Subandi

Kamis, 05 Nov 2026 15:39 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perkembangan baru muncul dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan kerja sama investasi perumahan senilai Rp28 miliar yang m…

Hujan Deras, Tiga Lahan Tanaman Hortikultura di Tulungagung Terendam Banjir

Hujan Deras, Tiga Lahan Tanaman Hortikultura di Tulungagung Terendam Banjir

Kamis, 05 Nov 2026 15:31 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dinas Pertanian (Disperta) Tulungagung mencatat hujan deras di beberapa hari terakhir menyebabkan lahan tanaman berjenis…

Dukung Pembangunan Daerah, Pemkab Lumajang Perkuat Optimalisasi Pajak

Dukung Pembangunan Daerah, Pemkab Lumajang Perkuat Optimalisasi Pajak

Kamis, 05 Nov 2026 15:27 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai upaya dalam memperkuat kapasitas pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bakal memperkuat koordinasi…

Pemkab Bojonegoro Gratiskan Layanan Cuci Darah di 5 RSUD per Januari 2027

Pemkab Bojonegoro Gratiskan Layanan Cuci Darah di 5 RSUD per Januari 2027

Kamis, 05 Nov 2026 15:21 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 15:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Sebagai upaya membantu 146 pasien yang selama ini rutin menjalani terapi cuci darah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro…

Musim Hujan Sudah Datang, Pemkab Lamongan Siagakan Bencana

Musim Hujan Sudah Datang, Pemkab Lamongan Siagakan Bencana

Kamis, 05 Nov 2026 15:16 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Musim hujan sudah mulai datang, antisipasi dan mitigasi bencana terus dilakukan oleh Pemkab Lamongan, melalui Badan Penanggulan…

Rakernas IX 2026, IKABOGA Bidik Peluang Bisnis Kuliner hingga Satukan Pendidikan dan Industri

Rakernas IX 2026, IKABOGA Bidik Peluang Bisnis Kuliner hingga Satukan Pendidikan dan Industri

Kamis, 05 Nov 2026 15:05 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IX Tahun 2026, Ikatan Ahli Boga Indonesia (IKABOGA) berkomitmen fokus dalam menangani…