Eks Dirut PT INKA, Dijebloskan Rutan Kejati

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Terkait Dugaan Korupsi Proyek Dana Talangan di Kongo

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya  Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan eks Direktur Utama PT INKA (Persero) Budi Noviantara terkait dugaan korupsi proyek pemberian dana talangan dalam proyek solar Photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City di Kinahasa Republik Kongo. Kasus ini, diduga berpotensi merugikan keuangan negara total mencapai Rp 25,6 miliar.

Penahanan terhadap eks Direktur PT INKA (Persero) Budi Noviantara ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati. Ia menyatakan, penyidik telah melakukan serangkaian proses tindakan penyidikan termasuk diantaranya memeriksa 24 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pemberian dana talangan dalam proyek solar Photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City di Kinahasa Republik Kongo ini.

"Selain pemeriksaan 24 saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli, melakukan penggeledehan an penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti lainnya guna melengkapi alat bukti," ujarnya, Selasa (1/10).

Ia menambahkan, kasus ini berawal pada 22 Agustus 2019 lalu, saat dilaksanakannya Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri oleh Budi Noviantara (BN) selaku Dirut PT INKA waktu itu. Pada Desember ditahun yang sama, Budi diketahui melakukan pertemuan dengan RS, selaku Chairman TSG Global Holding, Tria Natalia (TN); Chairman Titan Capital LTD, dan SI; CEO TSG Utama Indonesia.         

Dari pertemuan tersebut, mereka diketahui membahas potensi pekerjaan tentang perkeretaapian di Democratic Republic of Congo. Pada Maret 2020, Budi yang masih menjabat sebagai Dirut PT INKA waktu itu memberikan uang sebesar Rp2 miliar pada TN yang diakui sebagai uang operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek yang dimaksud.

Untuk menindaklanjuti rencana proyek di Kongo tersebut, PT INKA dan TSG Global Holding pada Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia. Lalu membentuk spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura. Dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia.

Pembentukan SPV ini rupanya bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.

Lalu pada waktu tertentu, Budi selaku Dirut PT INKA menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dengan mekanisme pemberian pinjaman sejumlah dana.   

Perbuatan Budi selaku Dirut PT INKA (Persero) ini pun oleh penyidik dianggap telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar RP21.153.475.000, ditambah $265.300,00 USD atau RP. 3.979.500.000, dan $40.000,00 SGD atau RP. 480.000.000 dengan total sebesar Rp25.612.975.000.

"Proses perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera dirampungkan hasilnya," tegas pelantun lagu Cinta Selamanya ini. 

Dalam perkara ini, tambahnya, penyidik telah menetapkan Budi Noviantara sebagai tersangka dengan jeratan pidana primair pasal 2 ayat 1 Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU NOMOR 20 TAHUN 2001 Tentang Perubahan UU NOMOR 31 TAHUN 1999 JO PASAL 55 AYAT 1 KE 1 KUHP.

"Penyidik melakukan tindakan penahanan pada tahap penyidikan selama20 hari kedepan terhadap tersangka BN selaku (eks) Dirut PT INKA (PERSERO) di Rutan Kelas I Surabaya,"ungkapnya.bd

Berita Terbaru

Ratusan Botol Miras Disita Polisi dari Kafe di Ujungpangkah Gresik

Ratusan Botol Miras Disita Polisi dari Kafe di Ujungpangkah Gresik

Minggu, 01 Nov 2026 17:36 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran minuman beralkohol (miras) tanpa izin kembali ditertibkan aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Polres Gresik menyasar s…

Industri Hulu Migas Butuh Talenta Lintas Disiplin, Mahasiswa UNAIR Diajak Siapkan Diri

Industri Hulu Migas Butuh Talenta Lintas Disiplin, Mahasiswa UNAIR Diajak Siapkan Diri

Minggu, 01 Nov 2026 17:21 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 17:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tantangan menjaga ketahanan energi nasional tidak lagi hanya bertumpu pada kemampuan tenaga teknik. Industri hulu minyak dan gas bumi (…

Bangun Kepercayaan Pelanggan, Pemkot MAdiun Dorong UMKM Pakai Aplikasi Kasir Digital 'POS'

Bangun Kepercayaan Pelanggan, Pemkot MAdiun Dorong UMKM Pakai Aplikasi Kasir Digital 'POS'

Minggu, 01 Nov 2026 15:07 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 15:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna meningkatkan kualitas dan kepercayaan konsumen, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, terus mendorong para pelaku UMKM, utamanya…

Dorong Perekonomian Daerah, Bupati Lumajang Kembangkan Sektor Pariwisata

Dorong Perekonomian Daerah, Bupati Lumajang Kembangkan Sektor Pariwisata

Minggu, 01 Nov 2026 14:38 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 14:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai salah satu langkah strategis dalam mendorong perekonomian di wilayah setempat, Bupati Lumajang Indah Amperawati tengah…

Pemkot Malang Buka Opsi Siapkan Perda Anggaran Cadangan Pilkada 2029

Pemkot Malang Buka Opsi Siapkan Perda Anggaran Cadangan Pilkada 2029

Minggu, 01 Nov 2026 14:33 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur membuka opsi menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala…

Wujudkan Swasembada Pangan, Polsek Pasirian Kawal Program Pekarangan Pangan Bergizi

Wujudkan Swasembada Pangan, Polsek Pasirian Kawal Program Pekarangan Pangan Bergizi

Minggu, 01 Nov 2026 13:55 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 13:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pasirian terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik I…