SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Insiden kebakaran yang terjadi di Jalan Rawa Melati, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (14/12/2023) sore menemukan titik terang. Kebakaran tersebut nyatanya disengaja dan pelaku kini sudah diamankan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Barat, Syarifuddin menerangkan, peristiwa kebakaran dilaporkan pada pukul 14.30 WIB.
Sebanyak 13 unit mobil dikerahkan. Api kemudian berhasil dijinakan pada pukul 15.20 WIB. "Objek terbakar rumah tinggal, perkiraan luas Area 60 m²," katanya.
Polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial RH (50) yang merupakan suami dari RI (41). Keduanya turut mengalami luka bakar dalam insiden tersebut. Menurut hasil pemeriksaan, aksi nekat RH dipicu karena tidak terima digugat cerai oleh istrinya, RI.
"Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama," jelas Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Abdul Jana, Jumat (15/12/2023).
Sementara itu, akibat peristiwa kebakaran tersebut, RH (50) mengalami luka bakar 58 persen sedangkan sang istri pelaku berinisial RI (41) mengalami luka bakar 45 persen. Selain itu, satu orang yang merupakan mertua pelaku inisial SH (70) dilaporkan meninggal dunia.
Kini, tersangka dan korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng Jakarta Barat. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP. jk-06/dsy
Editor : Desy Ayu