Perselingkuhan ASN Terus Disoal, Aktivis LAKI Sumenep: Permalukan Pelaku dan Copot Jabatannya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 17 Des 2023 15:25 WIB

Perselingkuhan ASN Terus Disoal, Aktivis LAKI Sumenep: Permalukan Pelaku dan Copot Jabatannya

i

Misnadin. ST, Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Sumenep. SP/ Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Buntut panjang dari perselingkungan ASN di Kabupaten Sumenep, karena ketidakseriusan pemerintah dalam mengawal persoalan hukum di Kabupaten Sumenep, padahal sudah jelas kesaksian warga dan aparat desa pada saat menangkap basah pelaku.

Misnadin Kanoma. ST, Ketua DP. LAKI Kabupaten Sumenep, meminta pihak Inspektorat seriusi kasus perselingkuhan ASN yang melukai Instansi di lingkungan Pemerintahan kabupaten Sumenep.

Baca Juga: RSPB Hadirkan Layanan Luxury Pasien VIP Pakai BMW X5 dan BMW X3

Menurut Miska sapaan akrabnya, perselingkuhan yang melibatkan ASN harus dikawal serius oleh pemerintah kabupaten yakni Bupati Achmad Fauzi Wongsujudo.SH. MH.

"Bupati Sumenep, pernah menyampaikan dihadapan awak media, perihal pelaku perselingkuhan ASN untuk diberikan sanksi tegas," jelasnya, Minggu (17/12/2023).

Sementara kata Miska, sanksi berat itu adalah pemberhentian ASN dari jabatannya, sehingga pelaku perselingkuhan yang melibatkan ASN tersebut harus di copot dengan cara tidak terhormat.

"Selama ini saya menyimak beberapa ASN yang berselingkuh, hanya mendapat teguran Mutasi Jabatan, sehingga semakin banyak ASN yang berselingkuh, jadi jika langsung dipecat dengan cara tidak terhormat, mungkin pelaku akan berpikir banyak untuk tidak berselingkuh," ungkapnya.

Maka perlu diundangkan, karena perselingkuhan itu jelas merusak keyakinan umat beragama dan menyakiti salah satu pasangan yang terlibat dalam dunia perselingkuhan tersebut.

Baca Juga: Diduga Tiduri Istri Jamaahnya, Seorang Pastor Diproses Hukum Gereja

Selain menimbulkan komplik di internal keluarga juga telah menista agama dan menciderai institusi sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau hukum rajam diberlakukan kepada pezina yang sudah jelas tertangkap basah. 

Selain itu ia juga mengatakan, bahwa tak ada manusia yang sempurna, tapi perlu pembelajaran dan kehati-hatian, itulah fungsi otak kanan dan otak kiri, keduanya harus difungsikan untuk menyelamatkan jiwanya. 

Kebanyakan, kata Miska, manusia baru menyesali perbuatannya setelah dirinya terjerat hukum, namun terkadang manusia mengabaikannya seakan-akan tidak bersalah dan mengulanginya kembali, jadi orang yang seperti itu, menggunakan otak kirinya berjalan terus, artinya sudah tergolong orang yang tidak waras.

Baca Juga: Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong Diusulkan Dapat Gelar Warga Negara Kehormatan

“Kita dari ormas akan terus melakukan desakan terhadap pemerintah untuk segera mengusut tuntas persoalan perselingkuhan yang sudah nyata-nyata ditangkap oleh warga,” tegasnya.

"Bahkan kepala Desa sudah menyaksikan sendiri, dan warga juga ikut hadir pada saat berlangsungnya mediasi, lalu tinggal bukti apa lagi, pihak pemerintah tidak boleh diam dalam persoalan  keji yang berdampak kepada dosa besar dan perbuatan terkutuk itu," katanya.

Aktivis meminta singkirkan pelaku perselingkuhan yang melibatkan ASN itu, kembalikan ke tanah asalnya, agar tidak memunculkan kembali persoalan yang sama dan meresahkan. ar

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU