Viral! Gegara Helm, Wanita Ini Bakar Ijazah Asli Kekasihnya: Bisa Dipidana Maksimal 10 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Perseteruan gegara telat mengembalikan helm, wanita ini nekat bakar ijazah asli sarjana. SP/ SBY
Perseteruan gegara telat mengembalikan helm, wanita ini nekat bakar ijazah asli sarjana. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para warganet kali ini dihebohkan adanya seorang wanita yang diketahui bernama Rebecca berani membakar ijazah S1 kekasihnya hanya karena masalah sepele. Peristiwa ini awalnya diunggah melalui akun di Instagram @menfesstangerang. 

Dalam postingan tersebut, ia menampilkan kisah seorang pria yang ijazah aslinya dibakar sang pacar gara-gara helm yang belum dikembalikan. Hal mengejutkan itu viral lantaran mengingat ijazah adalah salah satu dokumen yang sangat penting. 

Menurut kronologi, pada awalnya sang pria bernama Bryan baru mengambil ijazah. Karena akan pergi bersama, ia pun menitipkan ijazah tersebut di rumah teman wanita tersebut. Setelah hubungan keduanya tak harmonis, Bryan disebut mengambil helm Rebecca dengan sengaja.  

Namun, karena hujan dan jarak yang cukup jauh, Bryan meminta tenggat waktu, tapi Rebecca tidak mau sehingga dia meminta barter ijazah dengan helm tersebut.  Karena mengira ancaman tersebut tidak serius, ia pun mengatakan ‘ambil aja, buat kamu lamar ya’. Tidak lama setelah itu, Rebecca mengirimkan sebuah video ketika membakar ijazah Bryan dengan menggunakan korek gas. 

Sementara itu, diketahui dalam video itu tampak ijazah tersebut dikeluarkan oleh Universitas Pembangunan Jaya, mengambil jurusan Sistem Informasi, dan sudah memegang gelar Sarjana Komputer (S.Kom). 

"Hai gimana tanggung jawab apa yang bakal kamu lakuin ke aku setelah kamu bakar ijazah aku? Aku kuliah 4 tahun dan kamu bakar ijazah aku gitu aja? Ditunggu yaa itikad baiknya," tulis pesan dalam unggahan tersebut, dilihat Senin (18/12/2023).

Berikutnya, pemilik akun turut menyertakan video ketika sang pacar yang diduga bernama Rebecca sedang membakar ijazah tersebut. 

"Aku enggak main-main aku diem aku ngajak baik-baik tapi kamu yang ngajak aku ribut kaya gini. Aku buktiin sekarang. Ini ijazah kamu, 4 tahun buat dapetin ini asli," tutur suara dalam rekaman video tersebut. 

Sontak, aksi yang dilakukan wanita itu turut disesalkan sejumlah warganet. Mereka rata-rata menyayangkan tindakan Rebecca yang 

"Ga kebayang nikah sama dia klo ngambek sertifikat rumah bpkb stnk buku nikah dibakar," ucap @rumshev dalam komentar. 

 

Sebagai informasi, keduanya merupakan sepasang kekasih. Namun Rebecca dan Bryan sedang berada dalam konflik pada hubungan asmaranya. Menurut penuturan dari Rebecca, dirinya kerap mengalami kekerasan, baik verbal atau fisik dari Bryan.

Sementara itu, salah seorang warganet juga turut membagikan informasi terkait merusak properti milik orang lain, apalagi barang tersebut merupakan barang yang sangatlah penting, maka bisa dipidanakan dengan landasan Pasal 53 undang Undang (UU) tentang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008.

Dalam pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum atau badan publik yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak dan atau menghilangkan dokumen informasi publik bisa dipidana dua tahun penjara.

Sedangkan, Pasal 86 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 2 dipidana maksimal 10 tahun penjara. sb-01/dsy

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…