SYL, Ngerasa Capek Diborgol Terus-terusan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Des 2023 20:39 WIB

SYL, Ngerasa Capek Diborgol Terus-terusan

i

Ekspresi SYL seusai diperiksa Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Rabu (20/12/2023).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (20/12/2023) kemarin menjadi saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. SYL yang datang menggunakan rompi tahanan dan tagan diborgol, mengeluh kepada awak wartawan seusai diperiksa Dewas KPK.

"Saya tuh diperiksa sudah empat kali dan saya sudah terus-terusan di borgol nih, capek banget," ujar SYL di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

Kekesalan ini disampaikan Hal itu disampaikan SYL setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kode etik dan pedoman perilaku dengan terlapor Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri, Rabu (20/12).

 

SYL Diperiksa Dewas KPK

Tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu enggan menyampaikan materi pemeriksaannya oleh majelis etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

SYL mulai diperiksa sekitar pukul 13.20 WIB dan meninggalkan Kantor Dewas KPK pada 15.21 WIB.

Majelis etik Dewas KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 saksi dalam sidang kode etik dan pedoman perilaku Firli pada Rabu ini. Mereka terdiri dari empat pimpinan KPK serta pihak dari Kementan RI.

Baca Juga: KMSS Demo KPK Desak Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan

Proses tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Pertama terkait pertemuan dengan SYL.

Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang. Ketiga, penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

 

Baca Juga: Terungkap di Sidang, SYL Biayai Perawatan Skincare Anak dan Cucu

Diduga Memeras dan Gratifikasi

Dalam dugaan korupsi di Kementan, KPK telah menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi.

Selain itu, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiga tersangka tersebut telah ditahan. n jk/erc/rmc

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU