Berancang Laporkan Ketua KPU, Roy Suryo Malah akan Dipidanakan Dulu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Des 2023 20:45 WIB

Berancang Laporkan Ketua KPU, Roy Suryo Malah akan Dipidanakan Dulu

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bakal dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ini buntut tudingan kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming soal penggunaan tiga mikrofon saat debat cawapres. Pelapornya, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. "Betul, rencana (laporan) ke Bareskrim," kata Muannas saat dikonfirmasi, Rabu (27/12).

 

Baca Juga: Tudingan Politisasi Bansos tak Terbukti, Jokowi Senang

Roy Diduga Penyebaran Hoaks

Muannas menyebut pihaknya akan melaporkan Roy terkait dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong atas tudingan yang dilontarkannya.

"Roy Suryo sangat layak dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 soal penggunaan tiga mikrofon Gibran yang dituduh Roy Suryo berbeda dengan paslon lain, padahal sama," tutur dia.

Muannas turut menyampaikan tudingan yang disampaikan Roy itu seolah-olah menunjukkan Gibran telah berbuat curang saat pelaksanaan debat cawapres.

Kata Muannas, jika tudingan ini dibiarkan tanpa ada upaya hukum, maka bisa berbahaya bagi KPU selalu penyelenggara Pilpres 2024.

"Sangat berbahaya bagi integritas dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu sebab dapat berujung ketidakpercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu," ujarnya.

 

Tudingan Roy ke Gibran

Roy Suryo sebelumnya menyoroti jumlah mikrofon yang digunakan Gibran saat debat cawapres. Ia menyebut Gibran mengenakan tiga alat yakni clip on, hand held, dan earphone. Roy lantas melayangkan tudingan terkait ini.

 

Dituding Tukang Fitnah

Tidak terima disebut tukang fitnah, Pakar Telematika Roy Suryo mengaku akan melaporkan Ketua KPU Hasyim Asyari.

Polemik Roy Suryo bermula dari pernyataannya mempertanyakan salah satu Cawapres Gibran Rakabuming yang mengenakan 3 mic sedangkan Cak Imin dan Mahfud MD tidak.

Menurutnya, KPU harus adil untuk menghindari kecurangan. Roy Suryo juga mengunggah tangkapan layar Gibran saat debat.

Baca Juga: Anies Akui Prabowo, Keluarga Intelektual Terpandang

 

Roy Pertanyakan

Dalam tangkapan layar itu, Gibran nampak mengenakan clip on di dada, head set dan juga memegang hand-held.

Dengan demikian, Roy mempertanyakan adakah orang yang bicara kepada Gibran melalui earphone untuk memberikan jawaban.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari pun membantah pernyataan Roy Suryo.

Hasyim mengatakan, jika Roy Suryo memang tukang fitnah.

Menanggapi hal itu Roy Suryo mengancam akan mengambil langkah hukum atas tuduhan tukang fitnah.

Hasyim merespons ancaman tuntutan hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. Ia mempersilakan wartawan untuk bertanya kepada Roy Suryo terkait rekam jejak pidana.

Baca Juga: Bawaslu Pasrah

"Tanya saja dia, habis kena pidana apa," kata Hasyim di kantornya, Selasa (26/12).

Hasyim mengatakan debat berlangsung secara spontan, sehingga tidak ada contekan maupun bisikan yang diterima cawapres saat debat berlangsung.

"Debat spontan, enggak mungkin didikte, dengerin bisikan atau baca contekan. Roy suryo memang tukang fitnah," kata Hasyim.

 

Penjelasan Konsorsium Penyelenggara

Konsorsium penyelenggara debat calon wakil presiden 2024 buka suara soal tudingan adanya earphone spesial untuk Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan Roy Suryo.

Dalam keterangannya, konsorsium yang terdiri dari Transmedia, KompasTV, dan BTV menegaskan tidak memberikan keistimewaan ataupun preferensi perlakuan khusus pada calon mana pun. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU