SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini ada babak baru perlawanan aktivis terhadap persoalan ijasah Jokowi, yang dituding palsu.
Dua mantan menteri era SBY, malah bergandengan hadapi Jokowi. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM periode SBY 2011-2014. Denny Indrayana, mengumumkan bergabung dengan tim Kuasa Hukum Roy Suryo cs terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pakar hukum tata negara itu mengatakan status tersangka yang disematkan Roy Suryo hingga dr Tifa adalah upaya untuk membungkam suara kritis terhadap kekuasaan. Roy Suryo, Menteri Pemuda dan Olahraga di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kabinet Indonesia Bersatu.
"Saya memutuskan menjadi kuasa hukum karena ingin menegaskan tidak boleh ada penggunaan kekuasaan yang kemudian membungkam sikap kritis dari orang-orang bahkan jika berhadapan dengan mantan presiden sekalipun," ucap Denny mengutip akun Instagram pribadinya, Jumat (14/11).
Ia juga menegaskan bergabung membela Roy Suryo Cs untuk melawan Jokowi yang telah merusak demokrasi di masa akhir jabatannya.
"Karena apa? Karena mantan Presiden Jokowi telah menunjukkan bagaimana beliau merusak tatanan demokrasi terutama di masa-masa akhir jabatannya,'" ujarnya.
Lebih lanjut, Denny juga mengatakan setiap orang berhak mengungkap kebenaran dokumen publik seperti ijazah, dan tidak boleh dilaporkan ke polisi oleh siapapun, termasuk mantan presiden.
"Justru seharusnya, yang sudah lama kita tunggu-tunggu, mantan Presiden Jokowi harusnya dengan gentleman menunjukkan keaslian ijazahnya," lanjutnya.
Roy Surya Klaster Kedua
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus ini.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Dalam perkara ini, penyidik menyebut Roy Suryo cs telah menyebarkan tuduhan palsu dan dan menyesatkan publik. Kesimpulan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, termasuk pendalaman terhadap 723 barang bukti. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham