Transaksi LPG 3 Kg Capai 28,7 Juta Orang per Akhir Desember 2023

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pekerja melakukan bongkar muat tabung liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram di salah satu agen di Jakarta. SP/ JKT
Pekerja melakukan bongkar muat tabung liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram di salah satu agen di Jakarta. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Melalui merchant apps Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga mencatat jumlah transaksi LPG 3 kilogram telah mencapai 28,7 juta orang per akhir Desember 2023, di tengah rencana pembatasan penjualan tabung gas subsidi untuk konsumen terdaftar mulai 1 Januari 2024. 

Menurut pencatatan tersebut berasal dari 22 juta lebih Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terkonfirmasi dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang termasuk dalam desil 1 sampai dengan 7, serta 6,7 juta data konsumen yang terdaftar secara mandiri lewat pangkalan atau sub penyalur.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting juga mengatakan, terdapat 6,7 juta data konsumen yang terdaftar secara mandiri lewat pangkalan atau sub penyalur. 

“Sejak 1 Maret 2023 hingga 26 Desember 2023 lalu tercatat sudah ada pembelian sebanyak 47,1 juta tabung LPG 3 kg,” jelasnya, Senin (01/01/2024).

Disatu sisi, pihaknya akan terus melanjutkan program pendataan tahun depan kendati otoritas hilir migas berencana untuk membatasi penjualan tabung gas subsidi itu pada masyarakat telah terdaftar 1 Januari 2024 nanti. 

“Yang beli harus terdaftar dulu, sementara belum ada pembatasan,” kata Irto.

Namun, saat ini masih berfokus untuk mengubah kebiasaan masyarakat, dari sisi agen, pangkalan, hingga konsumen dalam transaksi LPG 3 Kg tersebut. 

“Fokusnya adalah terlaksananya pencatatan transaksi LPG 3 Kg melalui merchant app (MAP) di Pangkalan, Konsumen wajib menunjukkan KTP saat melakukan pembelian untuk dicatat melalui MAP di Pangkalan,” kata dia. 

Seperti diketahui, program pembelian LPG 3 kg lewat verifikasi data pada sistem PT Pertamina (Persero) bakal efektif diberlakukan pada 1 Januari 2024. Pendataan keluarga penerima manfaat (KPM) sudah dilakukan otoritas hilir migas sejak 1 Maret 2023. 

Sebelumnya, Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyarankan masyarakat yang belum terdata dapat mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi. 

Pemerintah juga terus melakukan komitmen melalui sejumlah langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap. 

Pasalnya, pendistribusian LPG 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG 3 kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden No. 71/2015 yang nantinya akan sasaran pengguna, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 104/2007 dan Peraturan Presiden No. 38/2019. jk-01/dsy

Berita Terbaru

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik   ‎

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik  ‎

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun berencana menambah 4.000 titik Alat Penerangan Jalan (APJ) setelah proyek penerangan jalan dengan skema …

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ponorogo terus melakukan penanganan dugaan korupsi Tunjangan Perumahaan (TP) anggota Dewan Perwakilan Rakyat…

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional untuk membahas rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok…

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto di ganjar enam penghargaan…

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait kewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan mengantongi izin tertulis dari…

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi memulai pembangunan 9 proyek infrastruktur pengairan dengan total senilai Rp 5,4…