Pengasuh Ponpes di Lamongan Cabuli 3 Santri di Bawah Umur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Diduga cabuli 3 santrinya, R A (69) oknum guru ngaji yang juga pengasuh  Ponpes  Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Kamis (4/1/2024) diamankan di Mapolres Lamongan.

Kanit PPA Polres Lamongan, Ipda Sunaryo membenarkan kabar tersebut. Diduga seorang guru ngaji RA melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

“Iya, sekarang masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terlapor,” kata Ipda Sunaryo, Jumat (5/1/2024).

Ipda Sunaryo menambahkan, ada tiga korban anak-anak berinisial KSN, NSJ, NAZ semua warga Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan. “Kesemuanya warga rata-rata berusia 8 tahun,”ujar Ipda Sunaryo.

Kejadian tersebut berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang kasus perbuatan cabul yang dilakukan RA yang juga  pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan tersebut.

“Mendapat laporan tersebut, anggota kami mendatangi rumah Kepala Desa Saptaya Nugraha Duta (52), di rumah tersebut sudah ada ibu korban berinisial SM yang menerangkan bahwa anaknya  berinisial KSN menjadi korban pencabulan guru ngajinya,” ungkap Ipda Sunaryo.

Dari keterangan ibu korban, lanjut Sunaryo menuturkan, RA dengan cara memasukan jari jarinya ke kemaluan korban berulang kali, setiap ngaji hingga korban mengeluh kesakitan pada  kemaluannya.

“Dengan kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kepada kepala desa Sidorejo,” ujar Sunaryo menceritakan.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang  Perlindungan Anak.

“Saat ini kami juga memintakan Visum Et Repertum terhadap korban, pemeriksaan terhadap korban, mengamankan barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Sunaryo.

Sementara itu, dalam sebuah video pernyataan resmi, pelaku dugaan pencabulan yang juga merupakan pimpinan Pondok Pesantren Nurul Imam, Kyai R, mengakui perbuatan tersebut terhadap beberapa santriwatinya.

“Saya sebagai pengasuh madin Nurul Imam Desa Sidorejo Kecamatan Deket Lamongan, dengan ini menyatakan bahwa saya telah melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap beberapa santri saya,” ujarnya dalam pernyataan tersebut.

Dalam video tersebut, Kyai R juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Dia menyatakan bahwa jika melakukan lagi, ia siap menerima sanksi hukum. Kyai R juga dengan tegas mengumumkan bahwa ia tidak akan lagi aktif di Madin Nurul Imam, sebagai khotib Jumat di beberapa masjid, sebagai imam masjid, dan sebagai pengasuh pengajian, sebagai konsekuensi dari peristiwa tersebut.

“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Sidorejo pada umumnya, atas peristiwa ini,” ungkapnya. jir/ham/rmc

Berita Terbaru

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya  -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar Rapat Konsolidasi Pengurus Anak Cabang (PAC) bersama Ketua, S…

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Surabaya, SURABAYAPAGI.COM – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar retreat sebagai ruang jeda bagi para kader untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat a…

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Pakar dan Praktisi hukum Sarankan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dibidik TPPU, Bukan hanya Suap dan Gratfikasi   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK …

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Usai Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Pimpin Munas     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sempat ditangguhkan, kini jabatan Ketua Umum PBNU, yang dipegang Gus Yahya …

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Hingga Satu Tahun, tak Pernah Lakukan Pemberdayaan Perempuan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan P…