Vonis 14 Tahun ke Rafael Alun Konform dengan Tuntutan Jaksa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Jan 2024 20:40 WIB

Vonis 14 Tahun ke Rafael Alun Konform dengan Tuntutan Jaksa

i

Ekspresi Rafael Alun usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan Hakim terhadap mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, konform dengan tuntutan jaksa. Rafael, divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 10.079.095.519 (Rp 10 miliar)," kata hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).

Baca Juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Hakim menyatakan harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Rafael tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa menuntut Rafael dihukum 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Jaksa juga menuntut Rafael membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.

 

Baca Juga: WP Lalai Lapor SPT, Tetap bisa Dipenjara

Gaya Hidup Mewahnya

Nama Rafael Alun mencuat setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy, kepada Cristalino David Ozora. Kasus pidana yang dilakukan Mario Dandy turut menyeret kekayaan yang diperoleh oleh Rafael.

Gaya hidup mewahnya menuai sorotan publik. Asal-usul hartanya pun menjadi pergunjingan hingga KPK turun tangan melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Rafael Alun, Tingkat Banding, Tetap Dihukum 14 Tahun

Dalam proses penyelidikan, KPK lalu menaikkan kasus dugaan korupsi Rafael Alun ke tingkat penyidikan. KPK lalu menetapkan Rafael Alun tersangka selaku penerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang. 

Kasus ini lalu bergulir ke persidangan. Jaksa KPK menyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa KPK menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU