Vonis 14 Tahun ke Rafael Alun Konform dengan Tuntutan Jaksa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Rafael Alun usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).
Ekspresi Rafael Alun usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan Hakim terhadap mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, konform dengan tuntutan jaksa. Rafael, divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 10.079.095.519 (Rp 10 miliar)," kata hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).

Hakim menyatakan harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Rafael tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa menuntut Rafael dihukum 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Jaksa juga menuntut Rafael membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.

 

Gaya Hidup Mewahnya

Nama Rafael Alun mencuat setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy, kepada Cristalino David Ozora. Kasus pidana yang dilakukan Mario Dandy turut menyeret kekayaan yang diperoleh oleh Rafael.

Gaya hidup mewahnya menuai sorotan publik. Asal-usul hartanya pun menjadi pergunjingan hingga KPK turun tangan melakukan penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, KPK lalu menaikkan kasus dugaan korupsi Rafael Alun ke tingkat penyidikan. KPK lalu menetapkan Rafael Alun tersangka selaku penerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang. 

Kasus ini lalu bergulir ke persidangan. Jaksa KPK menyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa KPK menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Bikin Viral dan Was-was, Petani di Jombang Pulang dari Kebun Pisang Naiki Drone

Bikin Viral dan Was-was, Petani di Jombang Pulang dari Kebun Pisang Naiki Drone

Selasa, 07 Jul 2026 13:21 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 13:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Baru-baru ini, warga Jombang dikejutkan dengan aksi viral dan bikin was-was, seorang petani pria paruh baya yang membagikan momen…

Libur Sekolah: Kunjungan Air Terjun Tretes Wonosalam Melonjak, Banyak Diserbu Wisman

Libur Sekolah: Kunjungan Air Terjun Tretes Wonosalam Melonjak, Banyak Diserbu Wisman

Selasa, 07 Jul 2026 13:14 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 13:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Selama momentum libur sekolah, destinasi wisata alam Air Terjun Tretes di Dusun Pengajaran, Desa Galengdowo, Kecamatan Wonosalam,…

Progres Capai 91 Persen, Sekolah Rakyat di Jombang Siap Berjalan Juli 2026

Progres Capai 91 Persen, Sekolah Rakyat di Jombang Siap Berjalan Juli 2026

Selasa, 07 Jul 2026 13:00 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menyatakan seluruh persiapan, mulai dari pendataan peserta didik, penyediaan tenaga pendidik…

Makin Sepi Pengunjung, Kondisi Wisata Pantai Popoh Jadi Perhatian Pemerintah Daerah

Makin Sepi Pengunjung, Kondisi Wisata Pantai Popoh Jadi Perhatian Pemerintah Daerah

Selasa, 07 Jul 2026 12:56 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Destinasi wisata Pantai Indah Popoh yang berada di Tulungagung telah menjadi destinasi favorit masyarakat. Namun, kini nasibnya…

Top!, Kota Mojokerto Raih Capaian Sempurna Penilaian Triwulan Kedua KPK RI

Top!, Kota Mojokerto Raih Capaian Sempurna Penilaian Triwulan Kedua KPK RI

Selasa, 07 Jul 2026 12:52 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:52 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali menunjukkan kinerja impresif dalam menindak lanjuti rekomendasi pencegahan korupsi …

43 Tahun Berdiri, Yatty Salon Tetap Eksis di Tengah Maraknya Salon Kecantikan Modern

43 Tahun Berdiri, Yatty Salon Tetap Eksis di Tengah Maraknya Salon Kecantikan Modern

Selasa, 07 Jul 2026 12:44 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di salah satu gang yang berada di Jalan Embong Malang, lebih tepatnya Jalan Kebangsren Gang 2, berdiri sebuah salon legendaris.…