SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan Hakim terhadap mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, konform dengan tuntutan jaksa. Rafael, divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 10.079.095.519 (Rp 10 miliar)," kata hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).
Baca Juga: Helena Lim, Komplotan Harvey Moeis, Cuma Dihukum 5 Tahun dan Uang Pengganti Hanya Rp 900 Juta
Hakim menyatakan harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Rafael tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa menuntut Rafael dihukum 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Jaksa juga menuntut Rafael membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.
Baca Juga: Hakim Peringan Hukuman Mantan Bupati Sidoarjo, Muhdlor Ali, Jadi 54 Bulan Penjara
Gaya Hidup Mewahnya
Nama Rafael Alun mencuat setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy, kepada Cristalino David Ozora. Kasus pidana yang dilakukan Mario Dandy turut menyeret kekayaan yang diperoleh oleh Rafael.
Gaya hidup mewahnya menuai sorotan publik. Asal-usul hartanya pun menjadi pergunjingan hingga KPK turun tangan melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Keluarga Apresiasi Putusan Hakim Soal Vonis Tiga Tahun Herman Budiyono
Dalam proses penyelidikan, KPK lalu menaikkan kasus dugaan korupsi Rafael Alun ke tingkat penyidikan. KPK lalu menetapkan Rafael Alun tersangka selaku penerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang.
Kasus ini lalu bergulir ke persidangan. Jaksa KPK menyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa KPK menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham