Satreskrim Polres Blitar Kota Gerebek Gudang Miras Oplosan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Jan 2024 16:50 WIB

Satreskrim Polres Blitar Kota Gerebek Gudang Miras Oplosan

i

Situasi penggerebekan gudang miras oplosan di Blitar. SP/Lestariono

Ratusan Liter Miras Berbagai Merk dan Arjo Disita

 

Baca Juga: Curhat Kamtibmas, Warga Disilahkan Sampaikan Uneg-uneg

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Sebuah gudang minuman miras (miras) oplosan di Jalan Sawunggaling Kelurahan Sentul Kepanjen Kidul Kota Blitar digerebek polisi pada Selasa (9/1) dini hari, dalam penggerebekan petugas mengamankan tiga orang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo SH MH yang disampaikan pada wartawan Rabu (10/1) di ruang kerjanya, menurutnya setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya rumah produksi miras oplosan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan selama 24 jam. Begitu mendapat bukti yang akurat, petugas yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Blitar Kota bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan. 

"Setelah kita dalami atas laporan warga, dan kita lakukan penyelidikan, tak menunggu waktu kita lakukan penggerebekan sekaligus menangkap pengusaha miras oplosan tersebut dini hari tadi, namun pemiliknya yang berinisial IW tidak ada di rumah, kita mengamankan 3 karyawanya, dan ratusan liter miras dari berbagai merk termasuk Arjo yang sudah dikemas dalam botol botol literan yang disimpan/ kemas baik dalam kardus dan disimpan dalam puluhan jerigen," terang AKP Hendro Utaryo seizin Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setya Pambudi SH.S IK.

AKP Hendro Utaryo menambahkan, dalam modus operandi penjualanya, setiap pembeli datang ke rumah produksi itu, setelah ditemui oleh karyawannya IW dicatat sesuai yang dibeli dan dicatat termasuk harga dan jenis minuman yang dibeli.

Baca Juga: Tukang Tato Nyambi Jual Pil Koplo

"Pemilik rumah produksi miras itu adalah IW yang kini DPO, saat kita lakukan penggerebekan IW tidak ada di tempat, yang melayani pembeli ya tiga orang yang kini kita amankan," kata AKP Hendro didampingi Kasi Humas Iptu Samsul Anwar.

 

Barang bukti yang disita saat penggerebekan itu berupa 40 jerigen plastik biru, masing-masing berisi 30 liter miras jenis arjo, 128 kantong kresek masing mading berisikan 15 botol miras dengan ukuran 1 liter, juga 69 dus berisikan miras berbagai merek yang dijual antara Rp 85 ribu sampai ada yang seharga Rp 400 ribu, juga barang bukti lain berupa teko, selang, pompa yang merupakan alat untuk oplosan miras.

Untuk ke 3 tersangka yang diamankan diantaranya WNK (29), MEZ (19) dan  MCH (23) yang berperan sebagai karyawan rumah produksi oplosan miras.  Sedangkan IW yang merupakan pemilik kini menjadi DPO. 

Baca Juga: Siswi TK Meninggal Dunia saat Bermain Hujan-hujanan di Depan Rumah

Masih menurut AKP Hendro, diduga kegiatan operasinya sejak tahun lalu. Kemudian diedarkan di wilayah Blitar, dijual dengan harga sesuai merk dan oplosan Arjo dengan berbagai rasa.

 

"Untuk tersangka bisa dijerat dengan pasal 106 Jo 24 ayat (1) UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan atau Pasal 142 ayat (1) Jo 91 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang pangan atau Pasal 204 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKP Hendro Utaryo. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU