Satreskrim Polres Blitar Kota Gerebek Gudang Miras Oplosan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Situasi penggerebekan gudang miras oplosan di Blitar. SP/Lestariono
Situasi penggerebekan gudang miras oplosan di Blitar. SP/Lestariono

i

Ratusan Liter Miras Berbagai Merk dan Arjo Disita

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Sebuah gudang minuman miras (miras) oplosan di Jalan Sawunggaling Kelurahan Sentul Kepanjen Kidul Kota Blitar digerebek polisi pada Selasa (9/1) dini hari, dalam penggerebekan petugas mengamankan tiga orang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo SH MH yang disampaikan pada wartawan Rabu (10/1) di ruang kerjanya, menurutnya setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya rumah produksi miras oplosan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan selama 24 jam. Begitu mendapat bukti yang akurat, petugas yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Blitar Kota bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan. 

"Setelah kita dalami atas laporan warga, dan kita lakukan penyelidikan, tak menunggu waktu kita lakukan penggerebekan sekaligus menangkap pengusaha miras oplosan tersebut dini hari tadi, namun pemiliknya yang berinisial IW tidak ada di rumah, kita mengamankan 3 karyawanya, dan ratusan liter miras dari berbagai merk termasuk Arjo yang sudah dikemas dalam botol botol literan yang disimpan/ kemas baik dalam kardus dan disimpan dalam puluhan jerigen," terang AKP Hendro Utaryo seizin Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setya Pambudi SH.S IK.

AKP Hendro Utaryo menambahkan, dalam modus operandi penjualanya, setiap pembeli datang ke rumah produksi itu, setelah ditemui oleh karyawannya IW dicatat sesuai yang dibeli dan dicatat termasuk harga dan jenis minuman yang dibeli.

"Pemilik rumah produksi miras itu adalah IW yang kini DPO, saat kita lakukan penggerebekan IW tidak ada di tempat, yang melayani pembeli ya tiga orang yang kini kita amankan," kata AKP Hendro didampingi Kasi Humas Iptu Samsul Anwar.

 

Barang bukti yang disita saat penggerebekan itu berupa 40 jerigen plastik biru, masing-masing berisi 30 liter miras jenis arjo, 128 kantong kresek masing mading berisikan 15 botol miras dengan ukuran 1 liter, juga 69 dus berisikan miras berbagai merek yang dijual antara Rp 85 ribu sampai ada yang seharga Rp 400 ribu, juga barang bukti lain berupa teko, selang, pompa yang merupakan alat untuk oplosan miras.

Untuk ke 3 tersangka yang diamankan diantaranya WNK (29), MEZ (19) dan  MCH (23) yang berperan sebagai karyawan rumah produksi oplosan miras.  Sedangkan IW yang merupakan pemilik kini menjadi DPO. 

Masih menurut AKP Hendro, diduga kegiatan operasinya sejak tahun lalu. Kemudian diedarkan di wilayah Blitar, dijual dengan harga sesuai merk dan oplosan Arjo dengan berbagai rasa.

 

"Untuk tersangka bisa dijerat dengan pasal 106 Jo 24 ayat (1) UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan atau Pasal 142 ayat (1) Jo 91 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang pangan atau Pasal 204 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKP Hendro Utaryo. Les

Berita Terbaru

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 tahun, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur m…

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati mengaku berutang Rp250 juta ke koperasi untuk memenuhi permintaan uang yang menurut k…

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Masih dalam rangkaian Hari Jadi Lamongan ke-457 serta Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, PSLB (Paguyuban Scooterist Lamongan…

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pemaksimalan volume irigasi untuk pertanian, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Balai Besar Wilayah…

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Diduga Serangan Jantung dan Lambatnya Penanganan Medis…

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Satuan tugas (Satgas) Menu Bergizi Gratis ( MBG) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat pasca terungkapnya praktik dugaan pembuangan limbah …